Menu Close

Setelah Asian Para Games, pemerintah Indonesia harus prioritaskan hak orang difabel

Atlet pada Asian Para Games 2018. www.shutterstock.com/FocusDzign

Dalam rangka Hari Penyandang Disabilitas Sedunia pada 3 Desember 2018, The Conversation Indonesia menyiapkan rangkaian tulisan mengenai hak orang dengan disabilitas. Ini adalah salah satu dari seri artikel tersebut.


Indonesia telah sukses menyelenggarakan ajang kompetisi olah raga terbesar di Asia untuk orang-orang dengan disabilitas, Asian Para Games. Atlet-atlet Indonesia dengan disabilitas berhasil melampaui target perolehan medali seperti atlet di ajang kompetisi Asian Games. Namun tak hanya itu, Asian Para Games berhasil membuat disabilitas tidak lagi tak kasat mata.

Bagi banyak orang di Indonesia, melihat orang dengan disabilitas di ruang publik dengan beragam kemampuan yang mereka miliki mungkin hal yang sangat baru.

Kurangnya jumlah sekolah yang inklusif telah menghalangi orang dengan disabilitas untuk menjalani jenjang kehidupan untuk mencapai kemajuan yang sama dengan orang tanpa disabilitas.

Di satu sisi, khalayak umum tidak mengerti tantangan-tantangan yang dihadapi oleh orang dengan disabilitas dalam mendapatkan hak asasi yang paling mendasar yaitu untuk dapat hidup secara mandiri. Di sisi yang lain, tidak adanya sarana infrastruktur publik yang memberi akses bagi orang dengan disabilitas menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara sejajar dengan orang yang tanpa disabilitas.

Menjadi tuan rumah Asian Para Games adalah langkah besar bagi Indonesia untuk menjadi negara yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Pemerintah jadi harus membangun infrastruktur yang bisa diakses oleh mereka di sekitar tempat pelaksanaan dan mengkampanyekan perubahan sikap masyarakat dalam memandang disabilitas. Akses dan stigma bahwa orang dengan disabilitas tidak dapat menjadi warga yang produktif adalah faktor penghalang orang dengan disabilitas untuk diterima dalam masyarakat.

Namun, upaya untuk membuat Indonesia menjadi inklusif harus lebih dari sekedar menjadi tuan rumah kompetisi olah raga. Kampanye ini memerlukan usaha yang terus-menerus yang melibatkan seluruh elemen pemerintah hingga ke tingkat desa.

Salah satu contoh dari upaya di tingkat desa terjadi di desa Plembutan, Gunung Kidul, Yogyakarta. Pemerintah desa Plembutan telah memasukkan inklusi orang dengan disabilitas dalam agenda pembangunan desa sejak 2014.

Desa Plembutan baru-baru ini menjadi tuan rumah Temu Inklusi, pertemuan rutin dua tahun sekali antara orang dengan disabilitas, organisasi-organisasi yang bekerja untuk disabilitas dan instansi pemerintah dari seluruh wilayah Indonesia.

Temu Inklusi di desa Plembutan, Yogyakarta, Indonesia. Author provided

Tentang Desa Plembutan

Desa Plembutan terletak di kabupaten Gunung Kidul dengan total jumlah penduduk sebanyak hampir lima ribu orang.

Kepala Desa Plembutan sudah sejak beberapa tahun terakhir bekerja dengan organisasi-organisasi internasional dan nasional terkait isu disabilitas . Pada tahun 2017, desa Plembutan mengeluarkan Peraturan Desa atau Perdes yang mengatur agar orang dengan disabilitas dan juga kelompok rentan diikutsertakan dalam pembangunan desa.

Edi Suprianti, Kepala Desa Plembutan menyampaikan bahwa peraturan ini dibuat untuk memastikan orang dengan disabilitas dan kelompok rentan tidak mengalami diskriminasi dalam proses pembangunan dan pandangan masyarakat terhadap disabilitas oleh karenanya dapat berubah.

Kantor Desa Plembutan telah dilengkapi dengan fasilitas yang memudahkan mobilitas orang dengan disabilitas dan secara rutin mengadakan kegiatan untuk memberikan keahlian yang diharapkan dapat memberi bekal untuk dapat hidup mandiri kepada orang dengan disabilitas.

Desa Plembutan saat ini menjadi desa satu-satunya di Indonesia yang telah memiliki perangkat hukum yang inklusif. Dengan peraturan ini, Kepala Desa mempunyai landasan hukum untuk mengalokasi dana pembangunan untuk perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan kesejahteraan sosial bagi orang dengan disabilitas di desanya. Hal ini menurut Edi akan mendorong orang dengan disabilitas dapat hidup mandiri dan bermartabat.

Gerakan disabilitas

Setidaknya ada tujuh tujuan pembangunan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas. Di antaranya adalah perlindungan sosial, pendidikan yang berkualitas, kemandirian ekonomi, ketenagakerjaan, fasilitas, dan infrastruktur publik yang aksesibel serta akses untuk keadilan.

Temu Inklusi yang diselenggarakan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan SIGAB, sebuah organisasi disabilitas nasional, bertujuan untuk mendorong Indonesia mewujudkan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan SDGs.

Aktivisme disabilitas di Indonesia merupakan hasil proses demokrasi dan reformasi politik. Organisasi disabilitas yang menjadi bagian dari masyarakat sipil mulai tumbuh pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Bersama-sama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya mereka telah berhasil mendorong beragam reformasi kebijakan untuk memenuhi hak dasar orang dengan disabilitas.

Pada tahun 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan pada tahun 2016 menetapkan Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Disabilitas pada awalnya mengharuskan pemerintah Indonesia untuk menetapkan lima belas peraturan pemerintah dalam rangka mewujukan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang. Di antaranya adalah terkait aspek pembangunan fasilitas publik yang inklusif, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan akses keadilan.

Namun pemerintah Indonesia akhirnya mengurangi jumlah peraturan pemerintah tersebut menjadi hanya tujuh karena dianggap beberapa mencakup hal yang serupa. Peraturan-peraturan ini mengatur perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas; akomodasi yang layak dalam proses peradilan; pendidikan yang inklusif; kesejahteraan sosial; hak atas pemukiman; pelayanan publik; dan insentif dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-Undang juga mengharuskan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas.

Proses penyusunan peraturan pemerintah ini sayangnya berjalan lambat karena sulitnya koordinasi antarsektor di dalam pemerintahan.

Dalam Temu Inklusi, Kementerian Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa pada akhir tahun 2018 diharapkan peraturan pemerintah terkait hak atas pemukiman dan pelayanan publik akan disahkan.

Bagaimana ke depan?

Satu catatan penting dari Temu Inklusi adalah pemenuhan hak orang dengan disabilitas memerlukan kerjasama antarberbagai sektor. Praktik baik yang dilakukan di tingkat desa seperti yang terjadi di desa Plembutan dimungkinkan karena adanya interaksi antara berbagai organisasi yang bekerja di sektor disabilitas.

Desentralisasi dan Undang-Undang Desa yang ditetapkan pada 2015 memberikan ruang yang besar bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa untuk merencanakan, membuat prioritas, dan mendanai agenda pembangunan di desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa.

Saat ini, Indonesia tidak memiliki data nasional yang memadai terkait disabilitas yang dapat mendukung pemerintah dalam merencanakan dengan baik pemenuhan hak orang dengan disabilitas. Oleh karena itu, memberikan tanggung jawab kepada pemerintahan di desa mungkin akan menjadi strategi yang baik.

Dengan agenda pemilihan presiden dan anggota legislatif yang akan segera dilakukan, masyarakat Indonesia harus mulai mengamati secara cermat apa yang disampaikan oleh masing-masing kandidat terkait hak orang dengan disabilitas dan bagaimana mereka merencanakan agenda pemerintahan untuk memenuhi hak orang disabilitas yang belum diperoleh sampai saat ini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now