Menu Close
Bagaimana caranya melindungi aset biodiversitas tanpa membuat peneliti asing takut? Shutterstock

Setelah UU Sisnas Iptek keluar, pemerintah diminta terapkan aturan main baru yang tidak hambat riset internasional

Para akademisi mendesak pemerintah untuk meredakan potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) dengan mengeluarkan aturan dan platform baru guna memperbaiki sistem perizinan riset yang terkenal buruk.

UU tersebut berpotensi membuat peneliti asing enggan melakukan riset di Indonesia yang akhirnya menghambat riset internasional. Ini akibat mulai diterapkannya hukuman pidana, sebuah perubahan yang mengkhawatirkan mengingat birokrasi perizinan riset di Indonesia masih cukup rumit.

Chairil Abdini, dosen kebijakan publik di Universitas Indonesia, berargumen bahwa penambahan dan pembaruan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, dapat mengurangi dampak buruk yang mungkin ditimbulkan UU Sisnas Iptek.

“Yang bisa dilakukan sekarang adalah membuat PP perizinan bagi peneliti asing yang lebih sederhana dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Berry Juliandi, sekretaris jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) juga mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu platform digital terpadu yang menghubungkan berbagai badan yang terlibat dalam perizinan riset asing.

“Jika memang sanksi ini tetap dimasukkan, maka seharusnya kita sebelum memberi sanksi kita memberikan kemudahan terlebih dahulu sehingga orang tidak perlu melanggar,” ujarnya.


Read more: Mencari model pendanaan riset yang lebih baik bagi Indonesia: Belajar dari Singapura


Birokrasi masih membuat peneliti frustrasi

Chairil mengatakan bahwa sebelum sanksi untuk peneliti asing yang melanggar aturan diperkenalkan dalam UU Sisnas Iptek, masalah izin penelitian asing yang rumit sudah ada sejak lama.

“Saya sering mendapat keluhan dari peneliti luar negeri, mengurus izin untuk riset di Indonesia bukan main ribetnya. Akhirnya mereka datang sebagai turis kan,” katanya.

Sebuah kasus kontroversial yang melibatkan tim peneliti dari University of Copenhagen di Denmark yang saat itu melakukan penelitian tentang suku Bajau di Sulawesi, memberikan sedikit gambaran tentang kondisi perizinan di Indonesia.

Melissa Illardo, penulis utama dari hasil riset yang diterbitkan di jurnal terkemuka Cell, mengatakan bahwa timnya sudah mendapatkan izin penelitian dari instansi pemerintah. Baru setelah hasil risetnya mendapat perhatian global, mereka dikabarkan bahwa mereka belum mendapat izin tambahan dari institusi lokal.

Pertanyaan apakah tim mereka melanggar aturan atau tidak masih diperdebatkan, tapi ini menjadi indikasi bahwa kepastian hukum sistem perizinan riset di Indonesia masih lemah, dan komunikasi antara badan pengatur perizinan belum optimal.

“Saya sedih dengan apa yang terjadi, karena saya cinta Indonesia, saya cinta dengan teman-teman Bajau, dan saya tidak akan pernah secara sengaja melakukan apapun yang dapat menodai integritas riset saya,” ujar Illardo.

Setelah mendapatkan visa penelitian dan tiba di Indonesia, peneliti asing masih harus mengunjungi hingga 10 lembaga berbeda (sesuai dengan jenis dan kebutuhan penelitian) secara berurutan. Pemrosesan izin di masing-masing lembaga rata-rata menghabiskan waktu hingga 4 hari kerja.

Izin yang rumit ini juga kerap membuat pusing peneliti asing ketika ingin mengambil data dari fenomena di Indonesia yang darurat waktu, seperti bencana tsunami di Sulawesi Tengah yang terjadi tahun lalu.

Dengan kondisi seperti ini, Berry beranggapan bahwa penerapan sanksi adalah upaya menyediakan solusi tanpa benar-benar memahami apa akar permasalahan.

“Ini seperti misalnya ‘jangan pergi ke Jakarta naik mobil pribadi’, tapi kita tidak menyediakan moda transportasi umum yang nyaman ke Jakarta. Itu kan ridiculous (konyol),” katanya.

Memperbaiki sebelum menghukum

Berry berargumen bahwa melakukan modernisasi sistem manajemen perizinan secara terpadu dapat membuat proses menjadi tidak terlalu mengintimidasi peneliti asing. Sistem yang baru bisa diterapkan tanpa mengurangi standar-standar yang diperlukan untuk melindungi aset biodiversitas.

“Sebaiknya para stakeholder (pemegang kepentingan) yang memerlukan data untuk memberikan izin kepada peneliti, menciptakan suatu sistem yang terpadu,” katanya.

Ia mengkritisi kenyataan bahwa peneliti harus menyerahkan berbagai formulir yang isinya serupa kepada banyak lembaga, dan berakhir dengan berbagai jenis perizinan yang berbeda-beda.

Suatu platform digital yang terintegrasi dapat menyelesaikan masalah ini, karena tidak ada permintaan data yang berulang dan peneliti tidak perlu mengunjungi banyak lembaga yang berbeda-beda.

“Jika semua lembaga sudah approve (menyetujui), maka bisa keluar satu dokumen yang merupakan ‘Izin Penelitian’. Jadi berlaku untuk semua lembaga/kementerian,” kata Berry.

“Kalau sudah sebaik ini saya rasa tidak akan ada yang malas mengurus. Kalau ada peneliti yang masih malas, maka memang dia layak dihukum,” kata Berry.

Berawal dari niat yang mulia

Meskipun hukuman penjara untuk pelanggaran yang berat masih dipertahankan di versi akhir UU Sinas Iptek, hukuman untuk sekedar meneliti tanpa izin telah dikurangi menjadi hanya bayaran denda dan dimasukkan daftar hitam selama hingga 5 tahun.

Muhammad Dimyati, direktur-jendral di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), mengatakan bahwa pemerintah sudah terlibat dalam dialog dengan berbagai institusi asing untuk mengklarifikasi kesalahpahaman akibat beredarnya draft UU yang belum final.

“Kemarin saat diskusi dengan temen-temen dari MIT (Massachussetts Institute of Technology), mereka tanya dengan tim kita, ‘kita tidak mau bekerja sama dengan Indonesia karena ada ancaman kurungan’,”

“Setelah dijelaskan dia kaget. ‘Loh, kok yang beredar di kita yang begini’. Setelah dijelaskan dan ditunjukkan yang sebenarnya dia baru, ‘Oh ternyata yang beredar tidak sesuai dengan yang ditetapkan’,” katanya.

UU Sisnas Iptek sendiri menggantikan undang-undang serupa yang diterbitkan tahun 2002 lalu, dan mengatur berbagai perubahan termasuk keberadaan badan riset nasional, peraturan mengenai pendanaan, serta insentif bagi mereka yang berinvestasi pada proyek-proyek riset.

Tema lain dalam UU Sisnas Iptek yang sering dibicarakan pemerintah adalah pencegahan pencurian aset-aset keanekaragaman hayati, atau umumnya disebut biopiracy.

Dimyati mendukung adanya sanksi-sanksi bagi mereka yang mengambil sampel biologis ke luar negeri tanpa dokumen persetujuan pemindahan material (MTA).

“Kita ini negara besar yang kaya akan biodiversitas. Dalam konteks melindungi (biodiversitas Indonesia), kita ingin bekerja sama dengan peneliti asing dengan cara yang lebih fair dan setara,” ungkapnya.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah mencatat berbagai kasus upaya biopiracy. Salah satu di antaranya adalah upaya dari peneliti Perancis untuk menyelundupkan sebuah spesies kupu-kupu langka dari Papua pada tahun 2017.

Melihat ke depan

Meskipun demikian, Berry menganggap bahwa mengurangi sanksi masih belum menyelesaikan akar permasalahan. Ia tetap yakin bahwa pemerintah lebih baik berupaya untuk meringankan ketakutan peneliti luar dengan cara memperbaiki birokrasi penelitian.

“Iya [niat dari UU Sisnas Iptek] itu baik, tapi [sanksi] yang ada mengirimkan sinyal buruk kepada peneliti dan lembaga penelitian di luar negeri,” ujarnya.

Menjawab saran Berry untuk menciptakan sistem perizinan online yang terpadu, Dimyati mengatakan bahwa memperbaiki koordinasi antar instansi sedang menjadi fokus dari Kemenristekdikti.

“Terkait [proses] di instansi lain pun sudah menjadi lebih pendek. Tapi tetap akan kami sederhanakan dan buat lebih cepat lagi. Kini sedang dalam proses diskusi dengan tim antar instansi, semoga lekas rampung,” katanya.

Kenyataannya, mencari titik tengah antara melindungi aset sumber daya alam dengan menciptakan iklim yang baik untuk kolaborasi internasional akan selalu menjadi tantangan bagi Indonesia, sebuah negara yang kaya akan biodiversitas.

Meskipun begitu, Berry tetap optimis.

“Negara dengan kekayaan biodiversitas tidak ada yang bagus perizinannya sehingga belum bisa dicontoh. Indonesia malah berpeluang menjadi pionir,” katanya.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now