Menu Close

Tidak mengatur pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran, Perppu keuangan COVID-19 buka celah korupsi

Jokowi. Hafidz Mubarak/Antara Foto

Merespons pada keadaan darurat yang disebabkan pandemi COVID-19, pada 31 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi.

Namun, meski tujuan perppu tersebut untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, serta stabilitas sistem keuangan, banyak yang mengkritik peraturan tersebut, bahkan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi karena membuka celah korupsi.

Perppu ini memang memiliki persoalan hukum. Ada beberapa materi muatan yang berseberangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi dan keuangan negara serta cenderung memberikan kekebalan (immunity) bagi pemerintah.

Norma-norma yang berseberangan dan terabaikan

Lewat perppu ini, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani wabah. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Dalam Pasal 27 ayat 1 perppu ini menyebut:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Secara administratif, pasal ini berbahaya. Dengan ketentuan ini, setiap kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh badan/pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak dapat disangkakan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Norma ini membuka celah bagi Badan/Pejabat TUN berbuat curang dan dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Padahal undang-undang (UU) tindak pidana korupsi secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Dalam penalaran yang wajar, justru dalam kondisi darurat inilah kebijakan pemerintah itu rawan disalahgunakan.

Sebab, kondisi darurat menuntut pemerintah untuk bekerja lebih praktis, dan fleksibel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Situasi ini membuka peluang bagi pemerintah untuk membuat keputusan di luar kewajaran.

Di beberapa bencana terdahulu, misalnya tsunami Aceh dan gempa Palu, pejabat menyalahgunakan kewenangannya karena merasa ada kesempatan dan kurangnya pengawasan dikarenakan status kejadian luar biasa.

Itu sebabnya, Pakar hukum administrasi negara klasik, W.F. Prins, dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (1970), menjelaskan bahwa hampir setiap kebijakan hukum administrasi pasti diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidananya.

In cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di akhir/buntut. Dalam rangkaian sistem penjatuhan sanksi dalam hukum administrasi negara, setelah sanksi administratif tidak efektif diterapkan, maka sanksi pidana adalah upaya terakhir.

Ini penting untuk memberikan ancaman bagi badan/pejabat TUN untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

Konsep klasik tersebut tidak diikutsertakan dalam perppu ini. Tidak ada ancaman bagi pejabat jika menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan COVID-19.

Pasal 27 ayat 2 juga juga senafas dengan pasal 1:

Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, norma ini memberikan imunitas terhadap badan/pejabat TUN, terlepas merugikan keuangan negara atau tidak.

Walau ada frasa “didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, frasa ini tidak menghalangi potensi penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut, frasa “tidak dapat dituntut” semakin tidak memberikan kepastian hukum bagi badan/pejabat TUN yang terbukti merugikan keuangan negara.

Lagi-lagi ini membuka celah bagi penyelenggara negara melakukan penyimpangan dan bertindak di luar ketentuan karena setiap dilindungi oleh perppu.

Pasal 27 ayat 3 menjelaskan:

Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Norma ini tidak memberikan perlindungan dan upaya hukum bagi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan. Secara administratif, justru dalam kondisi darurat inilah kebijakan keuangan tersebut berpotensi dan rawan akan penyimpangan sehingga merugikan hak-hak konstitusional masyarakat. Lagi-lagi pasal ini mengabaikan prinsip-prinsip hukum administrasi.

Perppu ini juga mengabaikan muatan terkait hukum keuangan. Tidak satu pun frasa atau klausul dalam perppu menyebut pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Perppu ini hanya secara terbatas dalam Pasal 13 mengatur bahwa pemerintah melaporkan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Perppu ini tidak memasukkan unsur-unsur pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan serta peran dari masing-masing lembaga pengawas keuangan dalam mengawasi anggaran yang sifatnya darurat ini.

Setiap pengelolaan dan pelaksanaan anggaran dalam keadaan darurat sekalipun tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, namun ada pengecualian-pengecualian atau pembatasan-pembatasan yang seharusnya dicantumkan dalam perppu tersebut.

Yang harus dilakukan

Pemerintah perlu mengkaji kembali muatan norma sehingga tidak membuka celah bagi penyelenggara negara untuk melakukan penyimpangan dalam kebijakan terkait wabah.

Pemerintah hendaknya menitikberatkan kajian ulang kebijakan tersebut pada konsep pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan negara, sehingga kebijakan yang dilahirkan membawa dampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tanpa pengaturan khusus terkait pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan, kita patut pesimis bahwa penggunaan dana Rp405,1 triliun itu akan berjalan efektif, dan perlu mewaspadai kemungkinan korupsi.

Ada dua pilihan bagi pemerintah untuk mengadopsi norma perihal pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan tersebut: menambahkan satu bagian dalam perppu tentang pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan, atau membentuk satu perppu khusus mengatur tentang kebijakan pengawasan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan untuk penanganan pandemi.

Dalam keadaan normal sudah ada pengaturan soal pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Namun dalam keadaan darurat seperti ini, perlu pengaturan secara spesifik perihal kebijakan tersebut termasuk melibatkan lembaga-lembaga pengawas keuangan seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan inspektorat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran COVID-19.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now