Menu Close

Bayar pajak bea meterai bisa semudah membeli pulsa? Ini teroboson teknologi untuk sistem pajak Indonesia

Digitalisasi merupakan salah satu solusi untuk mendongkrak kualitas layanan perpajakan di Indonesia.

Agustus lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3), sebuah sistem teknologi yang mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, jauh lebih besar dibanding teknologi generasi kedua yang hanya 60 transaksi per detik. Kira-kira 92% dari total penerimaan negara sekitar Rp2000 triliun tahun lalu disetor melalui MPN.

Bagi Sri Mulyani, yang pekan lalu kembali ditunjuk menjadi Menteri Keuangan dalam Kabinet Jokowi periode kedua, membayar pajak seharusnya semudah membeli pulsa. Bahkan membayar pajak mestinya lebih mudah ketimbang beli pulsa. Karena itu, melalui sistem kode billing kini pembayaran pajak bisa melalui dompet elektronik, transfer bank, akun virtual, dan e-commerce, retailer dan fintech.

Namun kenyataannya, tidak semua jenis pajak dapat difasilitasi dengan infrastruktur digital yang disediakan oleh pemerintah. Bea meterai misalnya. Jenis pajak atas dokumen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Bea Meterai yang terbit pada 1985 ini masih memerlukan meterai fisik yang harus dilekatkan pada dokumen, ditandatangani, dan diberi tanggal.

Ada solusi digital yang bisa digunakan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Saya tergabung dalam tim riset yang mendesain sistem baru berbasis kontrak pintar (blockchain) untuk memperluas objek pajak dalam bea meterai hingga mencakup dokumen elektronik. Akhir bulan ini, saya mempresentasikan Sistem Bea Meterai Pintar (Smart Stamp Duty, SSD) dalam konferensi akademis bidang keamanan siber (CANS 2019) di Fuzhou, Cina.

Dengan sistem ini, pengumpulan bea meterai atas dokumen akan jauh lebih ringkas, mudah dan aman ketimbang bea meterai elektronik yang ada sekarang ini. Kelebihan lainnya, bea meterai digital ini tidak bisa dipalsukan dan mudah diaudit.

Teknologi ini merupakan kolaborasi dari para pakar teknologi blockchain dari Monash University Australia dan pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Sebelum mendesain SSD, tim yang sama pada 2007 telah merancang solusi PPN berbasis blockchain.

Bea Meterai Pintar

Di Indonesia, saat ini ada dua jenis nilai bea meterai: Rp3.000 dan Rp6.000. Bea materi Rp3.000 dipakai untuk dokumen dengan nilai nominal antara Rp250.000 sampai Rp1 juta. Jika nominal dokumen lebih dari Rp1 juta, nilai bea meterai yang digunakan adalah Rp6.000.

Objek bea meterai adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Juga akta-akta notaris sebagai salinannya dan akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. Selain itu, bea materai juga dipakai untuk surat yang memuat jumlah uang, surat berharga seperti wesel, promes (surat sanggup bayar), aksep (surat pengakuan utang), dan cek serta surat berharga lainnya dalam nama dan bentuk apa pun.

Secara nasional nilai bea meterai ini sangat besar. Tahun ini pemerintah menargetkan mendapat pajak atas dokumen melalui bea meterai sekitar Rp5 triliun.

Secara tradisional, bea meterai masih berupa kertas dilekatkan di dokumen berwujud kertas. Memang, meterai digital sudah mulai diadopsi oleh beberapa pihak seperti perbankan dan perusahaan asuransi tapi cakupan meterai digital masih amat sempit, sehingga tidak semua orang dapat memanfaatkannya.

Bea Meterai Pintar yang kami desain merupakan solusi elektronisasi bea meterai yang mengedepankan teknologi blockchain. Melalui kontrak pintar yang disediakan oleh teknologi blockchain, bea meterai dapat dikelola secara elektronik, baik dari sisi pembayaran maupun dari sisi pelaporan pajak.

Komponen utama: tokenisasi dan pencatatan

SSD memiliki dua komponen utama, yakni tokenisasi dan pencatatan.

Komponen tokenisasi SSD mengatur soal pembayaran bea meterai. Para pengguna yang hendak memanfaatkan SSD mesti menukarkan uang rupiah mereka menjadi token yang serupa pulsa telepon. Kemudian, token ini dapat dipakai untuk membayar bea meterai kapan pun mereka butuhkan.

Tokenisasi ini tidak hanya sejalan dengan digitalisasi keuangan yang sedang digalakkan pemerintah, tapi juga untuk memastikan bahwa penerimaan yang diperoleh melalui bea meterai tercatat dengan rapi dan tersimpan aman dalam sistem blockchain.

Komponen pencatatan SSD mengurus soal bagaimana para pembayar pajak mencatatkan dokumen yang terutang bea meterai.

Di dalam mekanisme manual atau sistem komputerisasi, dokumen yang terutang bea meterai akan ditempeli meterai fisik yang ditandatangani. Atau, bila dokumen tersebut dibayar menggunakan meterai elektronik, akan terdapat kalimat yang menyatakan bahwa meterai sudah dibayar.

Akan tetapi, mekanisme manual ini tentu saja hanya dapat diberlakukan untuk dokumen fisik dan tidak untuk dokumen elektronik.

Sistem SSD yang kami desain mampu mengidentifikasi setiap dokumen elektronik secara unik dan efisien tanpa harus menyimpan keseluruhan dokumen elektronik tersebut. Fitur ini dicapai dengan mengaplikasikan fungsi hash (yang menghasilkan nilai hash yang serupa dengan “sidik jari” dokumen elektronik) terhadap dokumen elektronik tersebut untuk menghasilkan nilai hash yang unik.

SSD juga memiliki fitur bagi pengguna untuk dapat mencetak dokumen elektronik yang telah dimeteraikan secara elektronik menjadi dokumen fisik. Identifikasi atas pembayaran meterai dokumen fisik ini dapat dilakukan secara akurat karena SSD mengaplikasikan teknik Bloom Filter yakni teknik kriptografi yang dapat digunakan untuk menentukan dengan cepat apakah sebuah kata terdapat dalam kalimat tanpa harus memeriksa kata demi kata dalam kalimat tersebut.

Untuk kepentingan pencetakan dokumen elektronik menjadi dokumen fisik, pengguna hanya perlu menambahkan informasi ekstra – semacam tautan ke transaksi pembayaran meterainya – agar verifikator manusia dapat merujuk kepada catatan pembayaran pajak yang sudah terdapat di dalam sistem.

Kelebihan SSD

Dengan adanya fitur Bloom Filter, SSD dapat pula diterapkan untuk dokumen fisik. Namun akan ada satu prosedur tambahan bagi dokumen fisik ini agar dapat memenuhi prosedur operasi standar SSD, yakni perekaman isi dokumen ke dalam sistem SSD yang bisa dilakukan dengan semacam aplikasi OCR yang mampu memindai gambar menjadi teks atau dimasukkan manual. Selain itu, tidak ada hal lain lagi yang perlu dilakukan oleh para pembayar pajak.

SSD memiliki berbagai kelebihan bila dibandingkan dengan meterai fisik:

  1. Bebas pemalsuan. Kasus pemalsuan meterai fisik telah terungkap beberapa kali dan diproses oleh pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. SSD tidak dapat dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak berhak karena dilindungi dengan berbagai mekanisme kriptografi dan teknologi blockchain.

  2. Kemudahan dan efisiensi. Dengan menggunakan SSD, pembayar pajak tidak perlu lagi pergi membeli meterai fisik. Dalam hal ini, pemerintah juga diuntungkan karena tidak lagi perlu menganggarkan biaya untuk mencetak meterai fisik dan mengedarkannya kepada pihak-pihak penjual meterai.

  3. Kemudahan audit. SSD memastikan bahwa pembayaran meterai tercatat dengan rapi dan tersedia secara permanen. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia dapat dengan mudah menghitung jumlah penerimaan dari sektor meterai kapan pun dibutuhkan.

  4. Transparansi. Catatan atas pembayaran meterai dapat diuji oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Teknologi blockchain memungkinkan publikasi catatan ini secara aman.

Karena desain SSD ini digital, infrastruktur internet dan ketersediaan perangkat komputasi yang memadai menjadi syarat implementasinya di Indonesia. Namun, mengingat pemerintah telah menyelesaikan konstruksi proyek internet seperti Palapa Ring, bukan tidak mungkin pemerataan internet di Indonesia akan semakin baik dalam beberapa tahun mendatang.

Selain itu, implementasi SSD masih harus menunggu revisi regulasi terkait bea meterai dan dokumen, misalnya perluasan makna dokumen yang mencakup juga dokumen elektronik. Kemudian, harus ada regulasi yang menyatakan bahwa meterai elektronik dapat digunakan oleh ritel atau pengguna akhir.

Bila payung hukumnya sudah ada, SSD bisa langsung diberlakukan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,700 academics and researchers from 4,947 institutions.

Register now