Menu Close
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) menyampaikan paparan saat diskusi Desak Anies edisi terakhir di DBL Arena, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/2/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/tom.

Cek Fakta: benarkah guru swasta yang diangkat jadi PPPK otomatis berubah status menjadi guru negeri?

“…Kami lihat ada pola kebijakan yang fondasi filosofinya tidak tepat, contohnya guru sekolah swasta/madrasah diangkat jadi guru PPPK, maka dia berubah jadi guru sekolah negeri dipindah dari sekolah swastanya, memang murid sekolah swasta bukan WNI juga? Kan ortunya juga bayar pajak.”

– Anies Rasyid Baswedan, calon presiden nomor urut 1, menjawab pertanyaan seorang guru pesantren di acara dialog Desak Anies di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu 24 Januari 2024.

The Conversation Indonesia menghubungi Andi Hasdiansyah, dosen Ilmu Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Parepare, untuk memeriksa kebenaran pernyataan terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Analisis: otomatis jika lulus

Pernyataan Anies tersebut benar.

Dalam pernyataannya di media, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan bahwa saat mendaftar PPPK, para guru swasta diharuskan untuk memilih sekolah dan semuanya memilih sekolah negeri. Sehingga otomatis ketika lulus, mereka harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilih.

Bahkan, KemenPAN-RB menambahkan bahwa guru swasta hanya bisa mengajar di sekolah swasta asal selama masa transisi, dan memberikan tenggat waktu bagi PPPK dari guru swasta untuk pindah ke sekolah negeri.

Bagaimana nasib sekolah swasta?

Meski mengundang pertanyaan terkait nasib sekolah swasta, pengangkatan guru ASN PPPK tetap jadi prioritas pemerintah tahun 2024.

Dengan berubahnya status guru sekolah swasta yang lolos PPPK, sekolah swasta menjadi semakin dianaktirikan. Jika praktik ini diteruskan, sekolah swasta akan kehilangan sumber daya manusia. Hal ini sebagaimana dikeluhkan oleh sekolah swasta berbasis masyarakat seperti lembaga pendidikan milik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan sebagainya, yang ingin guru-guru mereka yang lulus PPPK dikembalikan ke sekolah asal.

Di Kalimantan Selatan, contohnya, terdapat sekolah yang mengalami kerugian karena guru-guru bergelar master, dan tersertifikasi, yang selama ini telah dibina dengan baik oleh yayasan, dipindahkan ke negeri karena berstatus PPPK.


Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now