Menu Close

Mengatasi ketimpangan dengan kekuatan perencanaan perkotaan

Ketimpangan pendapatan menciptakan segregasi spasial dan sosial di dalam kota. Beawiharta Beawiharta/Reuters

Ketimpangan pendapatan dapat menciptakan segregasi spasial maupun sosial yang terlihat di kota-kota besar dalam berbagai bentuk. Di Indonesia gated communities, kompleks perumahan eksklusif dengan tembok dan pagar tinggi serta penjaga keamanan di gerbangnya, merupakan contoh yang gamblang. Meski begitu, penerapan hukum dan perencanaan perkotaan bisa menjembatani perbedaan dan mengurangi ketimpangan tersebut.

“Instrumen perencanaan inklusif ” dirancang untuk mewujudkan hal tersebut. Tetapi agar efektif, instrumen tersebut harus dilaksanakan dengan tegas.

Di Indonesia, ada dua instrumen yang berpotensi menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Tetapi ketimpangan kuasa antara pengembang kaya dan kaum miskin kota, minimnya keahlian dalam menerapkan perencanaan inklusif, dan bahkan tidak memadainya kesadaran instrumen-instrumen terkait, menghambat pelaksanaannya.

Peningkatan ketimpangan global

Peningkatan ketimpangan secara global sudah ditunjukkan selama lima tahun terakhir oleh beberapa organisasi. Oxfam International baru saja menerbitkan sebuah laporan tentang ketimpangan yang menyoroti perbedaan signifikan dalam upah.

Antara tahun 1980 dan 2016, 1% populasi dunia teratas mengeruk 27% dari total pertumbuhan pendapatan dunia. Sedangkan 50% paling bawah hanya mengais 12% pertumbuhan pendapatan, menurut World Inequality Report 2018.

Indonesia tidak kebal dari tren global ini; ketimpangan pendapatan maupun ketimpangan kekayaan mengalami peningkatan di negeri ini. Indeks Gini Indonesia (koefisien antara 0-1 digunakan untuk mengukur ketimpangan pendapatan—semakin mendekati 1, semakin timpang) meningkat dari 0,31 pada tahun 1990 (UNDP, 1990) menjadi 0,41 pada tahun 2015.

Lebih dari itu, menurut Oxfam, ketimpangan kekayaan meningkat hingga level di mana empat orang terkaya di negeri ini punya kekayaan lebih banyak daripada 100 juta rakyat yang paling miskin.

Ketimpangan adalah salah satu yang harus diperhatikan jika kita menghendaki masyarakat yang harmonis dan adil. Agenda pembangunan internasional arus utama mengakui hal itu dan 2015 Sustainable Development Goals menuangkannya ke dalam salah satu tujuannya (SDG10) yakni “mengurangi ketimpangan di tiap-tiap dan di antara berbagai negara.”

Ketimpangan di kota besar

Sustainable Development Goal 10: Mengurangi ketimpangan di tiap-tiap negara dan di antara berbagai negara. Global Goals org/The Global Goals Initiative, CC BY-SA

Ketimpangan pendapatan tampak nyata di kota besar. Kita bisa melihat jelas perbedaan antara berbagai kelompok sosial yang berlainan dalam hal akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar.

Rumah keluarga kelas menengah atas di Indonesia umumnya sangat luas, dibangun dengan bahan-bahan bermutu tinggi dan terletak di lingkungan dengan pelayanan dan infrastruktur yang bagus. Bagi mereka yang tinggal dalam gated communities, tersedia berbagai sarana keamanan.

Sebaliknya, perumahan orang miskin tidak memiliki kondisi struktural yang memadai. Tempat hunian pun padat, sering kali satu keluarga mendiami satu ruangan. Di samping itu, tidak ada sanitasi dan akses terhadap pelayanan dasar.

Gated communities, terutama di negara-negara berkembang, adalah opsi perumahan utama bagi kelompok-kelompok berpenghasilan tinggi. Golongan kaya memberi alasan bahwa mereka lebih suka tinggal dalam komunitas berpagar untuk mengurangi kecemasan dan ketakutan terhadap kejahatan. Meski begitu, perasaan menjadi bagian dari suatu kelompok eksklusif dan keinginan untuk tidak melibatkan orang-orang yang “tidak diinginkan” adalah alasan kuat untuk tinggal di permukiman tertutup.

Bahkan ketika bisa hidup berdampingan di wilayah yang sama, golongan miskin dan golongan kaya tidak saling berinteraksi, kecuali dalam hubungan kerja formal antara majikan dan pekerja, di mana hubungan kekuasaan yang tegas berfungsi efektif.

Akses warga terhadap pelayanan dan infrastruktur juga terbelah menurut kemampuan ekonomi. Ini menciptakan pola “splintering urbanism” (kota yang tersekat-sekat), mencerminkan distribusi pelayanan dan infrastruktur yang tidak merata dalam suatu wilayah.

Instrumen-instrumen perencanaan Indonesia

Regulasi-regulasi perencanaan inklusif bisa digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin, termasuk disparitas dalam pelayanan dan infrastrukur yang tersedia untuk mereka. Instrumen-instrumen ini mensyaratkan para pengembang memadukan perumahan sosial dan/atau pelayanan dan infrastruktur bagi kelompok-kelompok yang kurang beruntung ketika membangun perumahan bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Indonesia memiliki dua regulasi inklusif potensial bagi pengembangan hunian privat baru. Yang pertama adalah skema “Rasio 1.2.3” yang tercakup dalam regulasi nasional. Skema ini menyatakan bahwa untuk setiap rumah yang dibangun bagi penghuni berpendapatan tinggi, pengembang swasta juga harus membangun dua rumah untuk keluarga berpendapatan menengah dan tiga untuk keluarga berpendapatan rendah.

Instrumen perencanaan inklusif ‘Rasio 1.2.3. Samantha Goerling/The Conversation Indonesia, Author provided

Instrumen kedua disebut “sosialisasi”, yang disertakan sebagai sebuah tahapan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. Persetujuan AMDAL merupakan syarat untuk mendapatkan izin bagi proyek pembangunan baru. “Tahapan sosialisasi” mewajibkan pengembang yang berencana membangun sebuah proyek di area yang sudah terbangun untuk mendapat izin dari penduduk setempat agar proyek tersebut bisa berlangsung.

Kedua instrumen itu merepresentasikan upaya-upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan di kota-kota besar dan memberlakukan semacam “planning gain” (manfaat sosial dari pengembang sebagai imbalan atas izin penggunaan tanah secara komersial). Ini bisa dilihat sebagai langkah menuju redistribusi, dengan potensi sangat besar menciptakan perubahan positif di kota-kota besar Indonesia.

Namun, data penelitian kami dari Jakarta dan Yogyakarta menunjukkan bahwa “Rasio 1.2.3” nyaris tidak diberlakukan. Tanah adalah sesuatu yang langka di banyak kota besar Indonesia sehingga tidak akan menguntungkan bagi sektor swasta membangun rumah bagi keluarga berpenghasilan menengah dan bawah. Selain itu, banyak pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas penerapan “Rasio 1.2.3” tidak memahami dengan jelas mekanisme pelaksanaannya.

Sementara itu “sosialisasi” menjadi sebuah proses yang sangat terbatas. “Sosialisasi” sudah berubah menjadi negosiasi ekonomi antara pengembang swasta yang berkuasa dan warga setempat yang lemah yang tinggal di dekat proyek yang diusulkan. Mereka biasanya diwakili oleh para ketua RT/RW.

Dalam situasi yang paling lumayan, komunitas setempat berhasil mendapatkan beberapa lapangan pekerjaan baru sebagai satpam, tukang bersih-bersih, tukang kebun, atau pekerja bangunan.

Mereka juga bisa memperoleh bantuan dana untuk acara-acara tahunan warga seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Jalan-jalan setempat dan masjid bisa tetap terurus.

Tetapi manfaat-manfaat itu tidak cukup untuk mengurangi kesenjangan antara kedua kelompok tersebut, juga tidak akan mendukung segala interaksi sosial antara penghuni lama dan baru.

Minimnya pelaksanaan “Rasio 1.2.3” dan terbatasnya cakupan proses “sosialisasi” adalah penyebab peluang yang luput dimanfaatkan oleh kota-kota besar Indonesia. Instrumen-instrumen ini berpotensi mengurangi ketimpangan pendapatan perkotaan dengan “memaksa” mereka yang punya uang lebih banyak untuk memberi sumbangan bagi kemaslahatan keluarga-keluarga yang lebih miskin.

Bagaimana memaksimalkan manfaat dari perencanaan inklusif

Untuk meningkatkan manfaat dari instrumen-instrumen perencanaan inklusif tersebut pemerintah harus:

  1. mengembangkan panduan dan instrumen lebih jelas dan realistis sehingga bisa diterapkan

  2. membangun mekanisme-mekanisme lebih jelas bagi para pejabat publik untuk melaksanakan instrumen-instrumen tersebut

  3. membuat masyarakat lebih memahami instrumen-instrumen tersebut dan, terutama, manfaat-manfaat potensial dari kota-kota besar yang lebih harmonis dan adil.

Peningkatan ketimpangan global

Bagaimana mengatasi kesenjangan ketimpangan sering kali merupakan topik panas bagi pemerintah. Berbagai organisasi internasional mengatakan bahwa para pemimpin dunia kini mengakui adanya ketimpangan, tetapi tak cukup banyak yang dilakukan untuk menguranginya secara efektif.

Langkah-langkah lain untuk mengurangi ketimpangan meliputi sistem pajak yang lebih progresif, seperti yang dianjurkan dalam Laporan Ketimpangan Dunia (World Inequality Report). Dengan sistem ini, orang yang mendapatkan lebih juga memberikan sumbangan lebih banyak bagi pelayanan publik dan publik yang lebih luas. Ini meliputi belanja untuk menyediakan pendidikan, perawatan sosial, dan perlindungan sosial bagi semua. Kebijakan-kebijakan bagi upah setara antara pekerja perempuan dan laki-laki juga dipromosikan sebagai kunci bagi pengurangan ketimpangan.

Mengingat skala ketimpangan, dan mendesaknya persoalan, instrumen-instrumen perencanaan adalah mekanisme yang berharga. Mekanisme ini harus ditinjau kembali demi memastikan terwujudnya berbagai manfaat secara menyeluruh.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now