Menu Close

Pemilih muda 2024: apa saja yang dibutuhkan kaum muda menurut survei?

Ilustrasi pemilih muda memasukan kertas suara. alfawardana/Shutterstock

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian serial “#PemilihMuda2024”

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dan 2019, pemilih muda (rentang usia 17-39 tahun) mulai dipandang sebagai kelompok pemilih “primadona” oleh para peserta pemilu. Bukan hanya karena mereka jumlahnya yang besar, tapi juga karena generasi muda dianggap membawa ide-ide baru yang bisa mendorong perubahan.

Untuk Pemilu 2024 nanti, jumlah pemilih muda akan mendominasi total pemilih nasional, yakni sebesar 50-60% atau lebih dari 107 juta dari jumlah 204 juta daftar pemilih tetap (DPT).

Oleh karena itu, hal-hal terkait pemilih muda ini patut menjadi perhatian utama, khususnya bagi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta peserta pemilu yang mencakup partai politik dan kandidat presiden, wakil presiden dan anggota legislatif.

Namun, sejumlah riset dan survei menunjukkan bahwa dalam konteks politik elektoral, pemilih muda cenderung berada di antara dua pusaran: antusiasme dan apatisme politik. Di satu sisi mereka antusias mencari tahu seputar pemilu, tapi di sisi lain mereka bisa apatis dalam perilaku politik sehingga lebih memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias golput (golongan putih).

Survei menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019, jumlah pemilih yang tidak menggunakan suaranya mencapai 34,7 juta atau 18,02% dari total DPT 2019 yang sebanyak 192,77 juta orang. Dari angka tersebut, jumlah pemilih muda yang golput diperkirakan cukup signifikan.

Ini tidak bisa dibiarkan. Penyelenggara dan peserta pemilu perlu memiliki inisiatif strategi untuk mendorong pemilih muda berpartisipasi aktif dalam politik. Ini penting guna memastikan bahwa keputusan politik yang diambil mewakili keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.

Namun sebelumnya, penyelenggara dan peserta pemilu perlu lebih dulu mengetahui hal apa saja yang sebenarnya yang dibutuhkan dan diinginkan para pemilih muda dalam Pemilu 2024.

Suasana di suatu tempat pemungutan suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. PLOO Galary/Shutterstock

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) melakukan jajak pendapat sejak Mei 2022, dan masih berlangsung sampai sekarang, dengan model angket kepada para pemilih muda berusia 17-30 tahun.

Dari jajak pendapat tersebut, kami menemukan setidaknya ada dua hal yang dibutuhkan anak muda terkait Pemilu 2024 – yang ternyata adalah hal mendasar tapi kerap luput dari perhatian.

1. Informasi tentang kandidat

Dari setiap angket yang kami sebar, mayoritas pemilih muda mengaku bahwa mereka memerlukan informasi terkait rekam jejak para kandidat – capres-cawapres, caleg dan parpol itu sendiri.

Banyak dari mereka yang, ketika menceritakan pengalaman saat mencoblos pada Pemilu 2019, mengatakan bahwa mereka mendapatkan informasi terkait para kandidat sekadar dari meme, dan detail yang mereka dapatkan hanya seputar wajah dan bendera partainya – ini sebagian besar memang berlaku pada caleg. Para pemilih itu masih kesulitan memperoleh informasi rekam jejak, program dan visi misi para caleg.

Oleh karena itu, untuk Pemilu 2024, KPU dan para caleg perlu menyediakan ruang untuk sosialisasi informasi rekam jejak, visi misi dan program parpol beserta para kandidatnya. Mereka juga perlu memastikan media penyampaiannya sesuai dengan kriteria pemilih muda, misalnya melalui media sosial.

Nah, karena periode kampanyenya sangat pendek, yakni dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau hanya selama 75 hari, bakal peserta pemilu baiknya sudah mulai mempersiapkan gagasannya dari jauh-jauh hari agar mampu menyampaikan pesannya dengan efektif.

2. Kapan dan di mana harus mencoblos

Selain informasi tentang kandidat, informasi yang juga paling banyak dicari oleh pemilih muda adalah tentang waktu penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Hingga kini, masih banyak yang belum tahu kapan, tepatnya hari apa dan tanggal berapa, pemungutan suara dilakukan, di mana mereka bisa mencoblos.

Bahkan banyak pemilih pemula yang masih bertanya-tanya bagaimana caranya memilih ketika sudah berada di bilik suara nanti. Banyak pula dari mereka yang belum tahu apakah mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

Itu semua sebenarnya adalah hal-hal teknis yang sangat mendasar yang seharusnya sudah diketahui oleh para pemilih. Artinya, penyelenggara pemilu belum maksimal dalam melakukan sosialisasi.

Ke depannya, perlu ada kerja sama berbagai pihak, termasuk media, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, lembaga akademik, bahkan influencer media sosial untuk menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh.

Jumlah kertas suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Wahyu Budiyanto Toa/Shutterstock

Jangan sampai sosialisasi dilakukan ketika waktunya sudah mepet dengan hari pemungutan suara. Dan jangan hanya fokus mendorong anak muda mencoblos di hari H, seperti bekerja sama dengan tenants di mal-mal untuk memberikan diskon pada pembeli yang bisa menunjukkan jari bertintanya. Dorongan dan ajakan persuasif harus dimulai dari sekarang.

Pemilih muda makin kritis

Dalam setiap periode pemilu, hampir selalu ada kecenderungan perubahan dinamika dan tensi politik. Pada Pemilu 2019, misalnya, tensi politik kental dengan polarisasi agama sampai membuat orang memusuhi kerabatnya yang memiliki pilihan politik yang berbeda. Ini kemudian memicu terciptanya ujaran-ujaran kebencian terutama di media sosial.

Untuk Pemilu 2024, tren politik identitas berbasis agama kemungkinan besar akan meredup. Namun ada dua tantangan krusial lain yang akan terjadi.

Pertama adalah sikap apolitis (tidak peduli atau berminat pada politik) kaum muda terhadap politik elektoral.

Warga mengantre untuk melalukan pengecekan daftar pemilih tetap (DPT) online di Pasuruan. Muhammad Luqman Hakim/Shutterstock

Para kaum muda zaman sekarang cenderung sangat kritis dalam melihat kebijakan negara. Misalnya, mereka berani maju bersuara menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) atau pengesahan UU yang dianggap merugikan masyarakat dan prosesnya tidak melibatkan publik.

Terhadap politik kebijakan mereka jelas tidak apolitis. Namun, kesadaran mereka terhadap buruknya kebijakan publik, ditambah dengan maraknya korupsi oleh politikus dan pejabat negara, dapat membuat kaum muda menjadi apatis terhadap politik elektoral. Mereka jadi malas dengan parpol dan calegnya.

Kedua adalah maraknya penyebaran disinformasi dan berita palsu, terutama di media sosial.

Media sosial kini tampaknya sudah menjadi wadah utama untuk melakukan kampanye politik, menyampaikan informasi politik dan membangkitkan partisipasi masyarakat.


Read more: Jelang Pemilu 2024, saatnya media sosial jadi panggung kampanye yang berkualitas


Berita buruknya, media sosial juga kerap disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi politik dan hoaks.

Pada Pemilu 2019, Bawaslu mencatat terdapat 486 kasus dugaan pelanggaran kampanye di media sosial, termasuk dalam bentuk penyebaran hoaks.

Sura dan Sulu, ikon Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mang Kelin/Shutterstock

Sementara itu Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) telah mendeteksi adanya tren kenaikan jumlah disinformasi politik terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 sejak awal 2023. Sepanjang triwulan pertama 2023, Mafindo menemukan sekitar 664 kasus hoaks di media sosial, terutama YouTube, Facebook, dan Tiktok. Ini lebih tinggi dibandingkan triwulan pertama 2022 yang sebanyak 534.

Konten hoaksnya sebagian besar adalah informasi palsu yang mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu. Ada pula yang menjatuhkan figur-figur bakal capres dan menyerang partai-partai politik pendukungnya.

Berita baiknya, sebenarnya jika dibandingkan dengan pemilih senior (usia 40 tahun ke atas), kaum muda cenderung lebih aware dengan aktivitas konfirmasi dan klarifikasi, termasuk mengecek fakta, terhadap berita-berita yang tersebar baik di media sosial maupun di media mainstream. Pemilih senior biasanya lebih “baper” alias lebih mudah terpengaruh oleh berita-berita politik.

Namun, hal ini juga membuat pemilih muda menjadi cenderung melihat figur ketimbang parpol. Ini karena, kembali lagi, mereka kurang mendapat informasi tentang rekam jejak parpolnya.

Oleh karena itu, peserta pemilu harus memanfaatkan platform-platform digital dengan baik dan fokus pada penyebaran informasi tentang rekam jejak, program, serta visi misi mereka.

Penyelenggara dan peserta pemilu harus sepenuhnya terbuka dan memenuhi keinginan masyarakat, terutama para pemilih muda. Anggaran triliunan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 harus digunakan anggaran sebaik-baiknya untuk memberikan informasi dan literasi yang benar, tepat dan menyeluruh, jangan sampai hanya habis untuk politik uang.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now