Menu Close

Perda agama, sumber intoleransi di sekolah?

Perda agama, sumber intoleransi di sekolah?

Pada akhir Januari, publik heboh dengan berita tentang aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi non-Muslim di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Padang, Sumatra Barat.

Sebagai respons atas kasus tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama yang melarang pengaturan maupun pembatasan paksa atribut keagamaan di sekolah negeri.

Namun, peneliti politik pendidikan di Katholieke Universiteit (KU) Leuven, Belgia, Sari Oktafiana berargumen bahwa SKB tersebut belum menyentuh akar permasalahan kasus di atas.

Menurutnya, kehadiran peraturan daerah (perda) bernuansa agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan menjadi sumber yang mendorong munculnya banyak peraturan diskriminatif di sekolah.

Selain atribut keagamaan, beragam perda keagamaan bisa melanggar hak kebebasan beragama pelajar minoritas dalam bentuk lain, misalnya mewajibkan siswa non-Muslim lulus kompetensi baca tulis Alquran sebagai syarat kelulusan.

Kami berdiskusi lebih lanjut dengan Sari tentang hal ini: bagaimana perda agama menjadi populer di Indonesia, lalu bagaimana pola bentuk maupun penggunaannya di berbagai daerah, dampaknya terhadap pelajar minoritas, hingga apa yang bisa dilakukan ke depannya.

Dengarkan obrolan lengkapnya di podcast SuarAkademia, di mana kami akan hadir rutin memandu sahabat TCID untuk memahami berbagai isu yang sedang hangat, bersama akademisi dan para editor kami.

SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now