Menu Close

Permendikbudristek PPKS: apa manfaatnya bagi pemberantasan kekerasan seksual di kampus?

Permendikbudristek PPKS: apa manfaatnya bagi pemberantasan kekerasan seksual di kampus?

Beberapa waktu lalu, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Peraturan ini mewajibkan perguruan tinggi memperkuat penanganan kekerasan seksual lewat pendampingan, perlindungan, sanksi administratif, serta pemulihan korban.

Banyak pihak menganggap regulasi ini sebagai langkah baik di tengah rekam jejak yang buruk terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baru-baru ini, misalnya, kembali muncul kasus di Universitas Riau (UNRI) dan juga Universitas Indonesia (UI).

Untuk membedah lebih dalam tentang peraturan menteri ini dan artinya bagi kampus-kampus di Indonesia, pada episode podcast SuarAkademia kali ini, kami berbicara dengan dosen hukum dan gender di UI, Lidwina Inge Nurtjahyo.

Inge menceritakan tentang gunung es kekerasan seksual di berbagai kampus, berbagai tantangan pemrosesan kasus selama ini, serta bagaimana kampus bisa mulai menjalankan amanat Permendikbud-Ristek PPKS sekaligus mengatasi resistensi dari beberapa pihak yang masih menentang aturan ini.

Simak episode lengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now