Beberapa pelaku kejahatan seksual terhadap anak bahkan tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu salah. Sebagian dari mereka adalah pedofil. Apa itu pedofil?
Dibentuknya satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (satgas PPKS) di lingkungan perguruan tinggi merupakan langkah positif. Tapi implementasinya masih diwarnai kerentanan. Mengapa?
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga terjadi ke ranah elektronik atau online. Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sendiri dapat didefinisikan sebagai tindakan melakukan…
Upaya meberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus memerlukan inisiatif dari para perguruan tinggi, aksi dari pemerintah, dan aktivisme di level akar rumput.
Sebagian besar pelaku kekerasan seksual bukan hanya sekedar orang yang dikenal tapi juga dipercaya oleh korban seperti pacar, tetangga, guru bahkan ayah kandung sendiri.
Sextortion merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual online yang paling marak di Indonesia. Tapi sudah cukup kuatkah payung hukum penaganannya di Indonesia?
Aplikasi kencan memberi kemudahan untuk mencari pasangan yang sesuai kriteria kita. Tapi bagaimana caranya remaja, anak muda, dan orang tua, bisa menghindari risiko yang muncul selama kencan daring?
Masih banyak masyarakat di Indonesia, terlebih anak-anak, yang belum paham bahwa kategori kekerasan seksual dimulai dari bentuk yang paling ‘ringan’, tidak melulu soal perbuatan ekstrem.
Mekanisme perdamaian pada perkara kekerasan seksual sangat sulit untuk diterapkan, karena adanya kondisi relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.
Budaya toxic masculinity yang dilahirkan oleh masyarakat patriarki diyakini menjadi sumber dari tabunya kenyataan bahwa laki-laki dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Sebagai ‘rumah kedua’ di mana anak tumbuh besar, sekolah harus muncul sebagai salah satu aktor utama dalam pemberantasan kekerasan seksual. Terbitnya UU TPKS bisa jadi momentum untuk mewujudkannya.
Jika tujuannya adalah pencegahan kekerasan seksual, maka yang perlu diutamakan adalah intervensi sosial, seperti pendidikan seksual serta edukasi terhadap pelajar.
IJRS membedah 735 putusan pengadilan selama 2018-2020 dan menemukan mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak perempuan di bawah umur yang diperkosa pacar atau keluarga sendiri.