Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Sebelumnya, terlibat sebagai penulis utama dalam penelitian Pidana Internasional terkait kewenangan ICC dan penerapan teori ubikuitas terhadap kejahatan deportasi berdasarkan Statuta Roma 1998. Penelitian tersebut telah dipublikasikan pada Yustisia Jurnal Hukum pada tahun 2021. Saat ini, bekerja sebagai Asisten Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dengan konsentrasi penelitian pada isu-isu Hukum Internasional, Hukum Pidana Internasional, Hukum Pidana dan Hukum HAM.