Menu Close
Layanan konsultasi kesehatan online yang makin meningkat membutuhkan peraturan yang akomodatif dan aman. Bongkarn thanyakij/pexels.com, FAL

Tiga cara tingkatkan layanan kesehatan via online di Indonesia yang makin populer saat pandemi

Ikatan Dokter Indonesia mendukung pelayanan kesehatan via online yang dikenal dengan sebutan telemedicine di tengah terus melonjaknya kasus COVID-19 di negeri ini.

Berbagai start up seperti Halodoc dan Alodokter, baru-baru ini melaporkan kenaikan jumlah user dan traffic dibandingkan sebelum pandemi karena layanan telemedicine yang mereka tawarkan.

Telemedicine mencakup banyak bidang dalam sistem kesehatan, seperti pemberian konsultasi antartenaga kesehatan, pasien, dan dokter (telekonsultasi); pemberian resep dan obat (telefarmasi); layanan rujukan pasien melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional (SISRUTE) milik Kementerian Kesehatan .

Selain bisa memberikan pelayanan yang cepat pada pasien dan menyediakan beragam informasi kesehatan, dengan telemedicine dokter dapat mencegah terbentuknya mata rantai penularan COVID-19. Dengan tiadanya pertemuan fisik dokter-pasien akan mencegah kerumunan orang di klinik, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan rumah sakit. Layanan ini juga sesuai dengan upaya mencegah penyebaran virus corona dengan cara beraktivitas di rumah.

Namun, beberapa regulasi yang mengatur telemedicine belum mencukupi dan kurang detail sehingga masih timbul berbagai kebingungan di lapangan. Minimal ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan fungsi telemedicine.

Pertama, Kementerian Kesehatan perlu merumuskan aturan berikutnya dengan lebih detail. Banyak hal yang saat ini masih bersifat “abu-abu” atau belum cukup jelas dalam praktik telemedicine.

Misalnya, terkait persyaratan legal dokter dan dokter gigi untuk keperluan praktik, peresepan berbagai jenis obat, dan perlindungan bagi tenaga medis yang melakukan pelayanan secara online. Layanan telekonsultasi dan telefarmasi via aplikasi antara pasien dan dokter juga masih “abu-abu”.

Terkait persyaratan legal, apakah boleh seorang dokter berpraktik online meski tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di sebuah rumah sakit. Di dunia medis ada 2 jenis surat, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Tanpa SIP dokter tidak boleh berpraktik.

Peraturan Konsil Kedokteran terbaru No. 74 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan terbaru sebenarnya telah mengatur bahwa dokter yang praktik telemedicine harus memiliki STR dan SIP, namun konteks peraturan ini hanya dalam lingkup darurat pandemi COVID-19.

Karena itu perlu dirumuskan lebih lanjut syarat STR dan SIP ini setelah pandemi agar tidak “abu-abu” lagi.

Lalu batasan obat-obat yang boleh diberikan secara daring (tanpa memeriksa pasien) maupun tidak. Misalnya, saat ini seorang dokter bisa memberikan secara langsung beberapa jenis antibiotik golongan obat keras (seperti Azithromycin dan Meropenem) tanpa memeriksa pasien di sebuah aplikasi telekonsultasi.

Peraturan Konsil tersebut baru mengatur 2 jenis obat yang tidak boleh diresepkan secara daring yakni golongan narkotika dan psikotropika. Golongan obat keras lain belum diatur sehingga rawan disalahgunakan.

Perlindungan atau asuransi bagi tenaga medis dalam praktik online sejauh ini belum tersedia. Misalnya untuk melindungi dokter dari tuntutan tertentu padahal sudah bekerja sesuai dengan standar prosedur.

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan adanya daftar penyakit atau kondisi medis yang boleh ditangani secara jarak jauh dan yang tidak. Karena belum ada daftar penyakit tersebut, ada beberapa penyakit yang secara teknis bisa dan boleh ditangani online seperti sakit ringan. Batuk pilek, mual muntah ringan, demam 1-2 hari, penyakit kronis yang sudah terkontrol seperti diabetes terkontrol dan darah tinggi terkontrol bisa dilayani secara online.

Adapun penyakit yang tidak boleh ditangani online seperti ada tanda kegawatan, penyakit-penyakit kejiwaan.

Kedua, perlu kewaspadaan ekstra dalam mengelola data transaksi kesehatan. Rumah sakit, klinik, pengelola apliasi telemedicine dan Kementerian Kesehatan harus memastikan sistem keamanan platform-nya agar informasi tersebut tidak bocor.

Semakin banyaknya fasilitas kesehatan dan masyarakat yang memanfaatkan sistem telemedicine, maka akan memunculkan suatu “big data” baru. Data yang luar biasa banyak ini wajib dijaga kerahasiaannya dalam bentuk rekam medis elekronik.

Cepat atau lambat, dunia medis sedang memasuki era kesehatan 5.0 yang ditandai dengan semakin meningkatnya personalisasi. Artinya, sistem kesehatan masa depan akan fokus pada setiap individu sebagai personal yang unik. Sistem kesehatan juga perlu menjamin kenyamanan dan keamanan bahkan meningkatkan kualitas hidup setiap orang.

Tipologi layanan telemedicine generasi pertama hingga mutakhir. Author provided

Ketiga, pemerintah perlu memanfaatkan big data untuk mendukung perbaikan layanan sistem kesehatan baik untuk pencegahan, promosi maupun pengobatan pasien.

Contohnya, pelaksanaan dan pelaporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) rutin diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam publikasi ke depan, mungkin perlu dipertimbangkan tambahan data mengenai pemanfaatan telemedicine oleh fasilitas kesehatan dan masyarakat atau seberapa besar pengaruh telemedicine terhadap tingkat kesehatan pada populasi.

Hal ini dapat memperkaya data riset kesehatan di Indonesia serta bisa menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

Manfaat nyata di tengah regulasi yang terbatas

Telemedicine sebenarnya bukan barang baru.

Jauh sebelum digunakan secara luas seperti sekarang, pertukaran informasi medis melalui televisi sudah dilakukan pada pertengahan abad ke-20 dalam ranah kedokteran jiwa di Amerika Serikat.

Sebuah riset di di Amerika Serikat yang terbit pada 2019 menunjukkan telemedicine telah meningkatkan kepatuhan pasien dalam pengobatan dan menurunkan risiko komplikasi pada pasien diabetes.

Di Indonesia, telemedicine sendiri mulai dikenal pada 1990-an. Kala itu, praktik telemedis dalam bentuk konsultasi antara dokter umum (dokter jaga) dan dokter spesialis melalui telepon. Saat itu, belum ada payung hukum dan aturan-aturan yang lebih detail.

Sebuah riset di Kudus, Jawa Tengah terbitan tahun lalu menunjukkan layanan kesehatan daring mengurangi keluhan pada ibu hamil.

Payung hukum, walau masih ada sejumlah kelemahan, yang mengatur uji coba pengunaan telemedicine di Indonesia sudah ada sejak Desember 2017 melalui Keputusan Menteri Kesehatan.

Kementerian Kesehatan kala itu juga meluncurkan platform bernama “Temenin” untuk memfasilitasi telekonsultasi antara dokter yang dibimbing (misalnya dokter umum atau spesialis dasar) di daerah dan dokter pembimbing (dokter spesialis lebih senior, misalnya subspesialis) di rumah sakit rujukan.

Hampir dua tahun kemudian, Juli 2019, izin penggunaan telemedicine antarfasilitas kesehatan diberikan setelah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Aturan ini memberikan angin segar bagi dunia medis Indonesia serta dapat mendukung pengembangan dan aplikasi telemedicine lebih lanjut.

Dalam rentang lima tahun dari 2014 hingga 2020, misalnya, jumlah rumah sakit rujukan pembimbing (misalnya rumah sakit tipe A atau B) bertambah dari 4 menjadi 55 rumah sakit. Rumah sakit rujukan ini dinyatakan layak membimbing RS kecil lainnya, misalnya RS tipe C atau D yang memiliki keterbatasan dokter ahli dan fasilitas.

Secara tidak langsung, layanan kesehatan online juga akan mengatasi sebagian masalah distribusi dokter yang tidak merata di Indonesia.

Mayoritas dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga masyarakat di daerah pinggiran memiliki keterbatasan akses ke tenaga kesehatan tersebut.

Menyambut perubahan sejarah

Bukan tidak mungkin setelah pandemi berakhir nanti pemanfaatan telemedicine akan semakin luas dan masif.

Selain masalah medis, ada yang juga tak kalah penting untuk menghadirkan telemedicine yang optimal: kendala infrastruktur internet. Kadang-kadang jaringan internet yang tidak stabil atau kerap putus dikeluhkan oleh tenaga medis maupun pasien yang sedang berkonsultasi.

Kejadian terputusnya koneksi internet dapat membuat suatu sesi konsultasi menjadi kurang nyaman bahkan bisa menimbulkan salah persepsi antara dokter dan pasien.

Masalah jaringan internet membutuhkan solusi jangka panjang.

Mari kita sambut era kesehatan yang baru dengan menggunakan telemedicine secara bijaksana dan berpikiran terbuka agar semakin meningkatkan derajat kesehatan kita semua.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,700 academics and researchers from 4,947 institutions.

Register now