Menu Close
Seorang petani yang merupakan penyandang disabilitas sedang bersama kerbaunya di sebuah sawah di Vietnam. Data terakhir menyebutkan bahwa sebuah negara akan kehilangan potensi Produksi Domestik Brutonya sebesar 3-7% jika lapangan pekerjaan tidak membuka diri pada penyandang disabilitas. www.shutterstock.com

6 penghalang keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan

Dalam rangka Hari Penyandang Disabilitas Sedunia pada 3 Desember 2018, The Conversation Indonesia menyiapkan rangkaian tulisan mengenai hak orang dengan disabilitas. Ini adalah salah satu dari seri artikel tersebut.


Pada 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pada 2016, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Disabilitas yang mengakui hak penyandang disabilitas dan mewajibkan pemerintah untuk memberikan mereka perlakuan yang setara dengan non-disabilitas.

Banyak organisasi yang bergerak di isu disabilitas di Indonesia memuji peraturan yang baru tersebut karena telah memperkenalkan pendekatan yang lebih adil terhadap penyandang disabilitas. UU yang baru juga menggunakan pendekatan dengan melihat isu disabilitas dalam konteks yang lebih luas, tidak hanya sebagai masalah individu tapi juga sebagai hasil dari interaksi antara individual dan lingkungan sekitar.

Tapi, dua tahun setelah pengesahan UU Disabilitas, Indonesia masih belum melibatkan penyandang disabilitas dalam kehidupan masyarakat dan dalam proses pembangunan.

Proses pembangunan dapat diartikan sebagai proses yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan. Proses ini meliputi perencanaan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi pembangunan tersebut.

Kegagalan dalam melibatkan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan berakar pada stigma terhadap penyandang disabilitas dari publik dan pemerintah. Di bawah ini enam masalah yang menghalangi keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.

1. Kendala sistemis

Penelitian telah menunjukkan bahwa melibatkan semua elemen masyarakat–termasuk penyandang disabilitas–dalam proses pembangunan akan memberikan manfaat ekonomi. Studi terbaru menunjukkan bahwa dengan tidak membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, pemerintah akan kehilangan potensi Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 3-7%.

Tiga prinsip utama yaitu partisipasi, sikap tidak diskriminatif, dan aksesibilitas harus ditegakkan dalam proses pembangunan untuk memastikan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi.

Namun, Indonesia masih belum melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.

Akses penyandang disabilitas untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan terbatas. Ketiadaan akses tersebut yang menghalangi partisipasi mereka.

Pemerintah cenderung mendiskusikan kebijakan pembangunan dalam wadah atau forum yang tidak ramah penyandang disabilitas. Sebuah forum bisa dianggap ramah disabilitas jika lokasinya dapat diakses oleh kaum difabel. Selain masalah akses, forum tersebut juga harus bisa menyediakan alat-alat pendukung sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan opini mereka. Misalnya, mereka menyediakan alat pendukung seperti alat bantu dengar atau penerjemah bahasa isyarat.

Kebanyakan pertemuan diskusi terkait rencana pembangunan di Indonesia tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Data terbaru menunjukkan bahwa partisipasi penyandang disabilitas hanya ditemukan di seperlima dari 70 lokasi kabupaten atau kota yang disurvei.

Kendala yang sama juga diduga berdampak pada rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilihan presiden pada tahun 2014. Hanya 2.95% penyandang disabilitas per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memilih karena, antara lain, akses yang tidak layak.

2. Kurangnya anggaran

Berdasarkan temuan riset saya, pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan 0.015% anggaran nasional untuk isu disabilitas. Alokasi tersebut berjumlah Rp309 milyar dari total anggaran nasional sebesar Rp2.080 triliun. Kebanyakan dari anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran karyawan sehingga hanya menyisakan Rp76 miliar yang bisa digunakan untuk mengatasi isu disabilitas.

Sebagai pembanding, di Australia alokasi anggaran terkait disabilitas mencapai 1,1% dari alokasi anggaran mereka pada tahun 2016. Australia dilihat sebagai salah satu negara maju yang peduli terhadap isu disabilitas.

Selain dana yang kurang, 90% dari anggaran tersebut berada di satu kementerian, Kementerian Sosial, meskipun secara hukum isu disabilitas sudah dianggap lintas sektor.

Selain untuk pembayaran gaji pegawai, alokasi anggaran harusnya disebar ke kementerian lainnya agar dapat digunakan untuk memberdayakan penyandang disabilitas dan mewujudkan lingkungan yang ramah disabilitas, seperti ruang publik dengan akses yang lebih baik dan fasilitas kesehatan yang sesuai.

3. Penegakan hukum yang lemah

Meskipun Indonesia sudah memiliki UU Disabilitas, pemerintah masih belum mengesahkan peraturan pemerintahnya untuk melaksanakan UU tersebut.

Selain itu, Indonesia masih belum memiliki mekanisme pengawasan yang berfungsi untuk memantau isu disabilitas. Dengan kata lain, belum ada institusi yang dapat memastikan bahwa pemerintah melakukan yang terbaik untuk melibatkan penyadang disabilitas di masyarakat (inklusi disabilitas).

4. Minimnya kesadaran umum

Lemahnya penegakan hukum berdampak pada minimnya kesadaran pejabat pemerintah tentang perubahan yang dibawa oleh UU yang baru. Para pejabat ini juga tidak memahami apa yang mereka mesti lakukan terkait UU Disabilitas yang baru.

Berdasarkan pengamatan yang saya lakukan, hanya pejabat tingkat nasional yang mengetahui mengenai pendekatan baru tersebut. Selain itu, transfer pengetahuan mengenai UU yang baru juga terbatas karena seringnya rotasi dan mutasi jabatan.

Minimnya proses transfer pengetahuan dari pejabat di tingkat nasional ke daerah mengakibatnya banyak pejabat daerah masih melihat penyandang disabilitas sebagai kelompok yang perlu dikasihani dan bukan diberdayakan.

5. Data yang tumpang tindih

Indonesia saat ini tidak memiliki data yang bisa diandalkan untuk menggambarkan situasi penyandang disabilitas. Hal ini terjadi karena definisi disabilitas antar kementerian berbeda. Sekarang ini, beberapa kementerian memiliki definisi dan versinya sendiri dalam menentukan prevalensi dan ketersebaran penyandang disabilitas

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan tahun 2013 menunjukkan bahwa proporsi penyandang disabilitas diatas umur 15 tahun adalah 11%. Sedangkan, kementerian lainnya memiliki perhitungan yang berbeda.

Adanya perbedaan interpretasi terkait prevalensi penyandang disabilitas membuat proses perencanaan kebijakan pembangunan yang inklusif menjadi sulit. Perhitungan yang akurat sangat diperlukan agar rancangan kebijakan bisa dengan tepat menjawab masalah yang ada.

6. Stigma dari masyarakat umum

Masyarakat penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi karena banyak orang memandang rendah mereka dan menganggap mereka tidak mampu melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakan orang yang bukan penyandang disabilitas.

Stigma ini mendorong rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas. Keluarga penyandang disabilitas cenderung untuk tidak menyekolahkan anaknya. Dan jika mereka menyekolahkan anaknya, anak-anak tersebut akan mengalami perundungan sehingga mereka menjadi enggan untuk menyelesaikan pendidikannya.

Data yang terbaru menunjukkan bahwa hampir dari setengah penyandang disabilitas yang berumur 7-24 tahun (46.21%) berada di sekolah. Sedangkan pada kelompok umur yang sama, hampir 65% dari kelompok non-disabilitas berada disekolah. Rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas menghalangi partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan.

Minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan juga diperparah dengan banyaknya penyandang disabilitas yang tidak bisa mendapatkan pekerjaan. Data ini menunjukan bahwa hanya 24% penyandang disabilitas yang berumur 18-64 tahun bekerja pada tahun 2015. Sedangkan untuk kelompok non disabilitas, angka rekrutmen bisa mencapai 42.8% pada kelompok umur yang sama.

Apa yang bisa dilakukan

Menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas merupakan hal pertama yang harus dilakukan untuk menghapus kendala dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

Selain melawan stigma, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan

Pemerintah harus memastikan bahwa forum dan diskusi terkait perencanaan pembangunan dapat diakses oleh panyandang disabilitas. Fasilitas seperti bantuan pendengaran, penerjemah bahasa isyarat harus disediakan sehingga para penyandang disabilitas dapat mengungkapkan opini mereka dalam forum tersebut.

Pemerintah semestinya tidak hanya mengalokasikan anggaran pada satu kementerian karena disabilitas merupakan isu lintas sektoral yang melibatkan aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan, politik dan budaya.

Mendapatkan manfaat dari proses pembangunan negara merupakan hak sebagai warga negara. Dan sudah merupakan tugas negara untuk melibatkan semua elemen masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk para penyandang disabilitas. Dalam proses ini, kita tidak bisa memperlakukan penyandang disabilitas sebagai masyarakat yang tidak mampu karena mereka sebenarnya dapat berkontribusi untuk memaksimalkan potensi bangsa Indonesia.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now