Menu Close

Apa itu Prakarsa Keamanan Global Cina dan bagaimana Indonesia harus bersikap?

Presiden Cina Xi Jinping di Markas Besar PBB di Jenewa. Salma Bashir Motiwala

Global Security Initiative (Prakarsa Keamanan Global/PKG) pertama kali disampaikan oleh Presiden Cina Xi Jinping pada Boao Forum, April 2022, di Pulau Hainan, Cina.

Pada 21 Februari 2023, pemerintah Cina mempublikasikan Concept Paper (Kertas Konsep) yang menjabarkan inisiatif ini dengan lebih jelas.

PKG ini menjadi salah satu bentuk usaha Beijing untuk membentuk suatu tatanan dunia baru berdasarkan pemikiran khas Cina.

Seiring dengan berkembangnya kekuatan Cina saat ini, negara tersebut terlihat hendak melakukan ‘revisi’ atau ‘modifikasi’ terhadap tatanan dunia yang ada sekarang menjadi tatanan baru yang lebih sesuai dengan kepentingannya sebagai negara besar. Ini merupakan suatu upaya yang dapat dipahami.

Lalu sebagai salah satu negara besar di Asia Tenggara, bagaimana Indonesia perlu merespons serta merumuskan sikap terhadap PKG ini?

Kebangkitan Cina

Dalam beberapa tahun terakhir ini, Cina telah memainkan peran kunci dalam ekonomi dunia, baik dalam perdagangan, inovasi teknologi, maupun bantuan untuk pembangunan negara-negara berkembang.

Melalui Belt and Road Initiative, Cina juga telah membantu pendanaan infrastruktur di 151 negara di Asia, Afrika, Eropa, Amerika, dan Oseania.

Seiring dengan terlihat berkembangnya kekuatan Cina tersebut, negara ini semakin beraspirasi untuk menjadi salah satu penentu arah perjalanan sejarah dunia.

Kini, Cina terlihat sedang berusaha memperluas pengaruh ekonominya menjadi pengaruh politik dan, lebih jauh lagi, memainkan peran sebagai negara adikuasa, meskipun saat ini Cina tengah menghadapi defisit kepercayaan politik oleh beberapa negara tetangga dan negara yang berafiliasi dengan Barat.

Survei dari ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapura tahun 2023 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat di 7 negara ASEAN menganggap Cina tidak dapat dipercaya. Hanya Brunei, Kamboja dan Laos yang menunjukkan level kepercayaan yang memadai terhadap negara tersebut.

Di satu sisi, Cina berhasil melakukan pembangunan secara masif di bawah tatanan dunia yang kini masih didominasi oleh Amerika Serikat (AS). Di lain sisi, walaupun telah menjadi cukup kuat, ada beberapa kepentingan Cina yang tampaknya belum terakomodasi di tatanan dunia saat ini, seperti sengketa Laut Cina Selatan dan reunifikasi Taiwan.


Read more: China: why Beijing has decided this is the year to 'unify' with Taiwan


Tentang Prakarsa Keamanan Global

Pada dasarnya, PKG menjunjung sistem internasional yang berpusat pada peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hukum internasional, dan norma dasar hubungan antarbangsa berdasarkan Piagam PBB, termasuk sikap untuk tidak mencampuri urusan domestik negara lain dan menghindari invasi. Dengan kata lain, PKG mengakui wewenang PBB sebagai sarana pemerintahan global dan penjaga keamanan dunia.

Prinsip ini merupakan hal yang positif, mengingat PBB adalah satu-satunya forum yang menampung suara negara-negara dunia dan memiliki wewenang dalam menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi global.

PKG juga mendukung sentralitas ASEAN sebagai platform dialog keamanan kawasan, serta mendukung The ASEAN Way – konsensus (musyawarah) dalam mewadahi kepentingan pihak-pihak terkait. Dukungan ini sejalan dengan harapan ASEAN, yakni agar negara-negara besar tidak bertindak secara sepihak melainkan melibatkan ASEAN dalam mewujudkan stabilitas dan keamanan kawasan.

PKG juga memberikan perhatian kepada negara-negara berkembang. Seperti yang telah dilakukan selama ini, Cina hadir di zona konflik di Afrika dengan mengutus pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera PBB. Prakarsa ini pun menyerukan pendanaan yang berkesinambungan untuk Persatuan Afrika (African Union) dalam menjalankan tugas menjaga perdamaian. Untuk Amerika Latin, Karibia dan Timur Tengah, PKG menyerukan penguatan mekanisme kawasan dalam menjaga keamanan secara independen.

Namun demikian, ada 2 hal dalam PKG yang perlu mendapat perhatian khusus dari negara-negara lain, termasuk negara di Asia.

Pertama, PKG memiliki pemahaman tentang hukum internasional yang khas Cina, yaitu menghindari mekanisme hukuman internasional dan mengedepankan solusi politik.

Sekalipun PKG menyampaikan penghormatannya terhadap sistem global yang berdasarkan hukum dan norma internasional, namun Kertas Konsep PKG Bagian II Nomor 2 menyatakan bahwa “kedaulatan, kesetaraan antaranegara dan saling tidak mencampuri urusan internal negara lain adalah prinsip dasar hukum internasional”.

PKG tidak menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai menurut hukum internasional adalah salah satu prinsip dasar untuk menjaga tatanan dunia yang aman, stabil dan adil.

Poin utama PKG justru menekankan pada penyelesaian atau pembicaraan politik. Dalam dokumen sepanjang 5.591 kata (versi Bahasa Mandarin) atau 3.505 kata (veri terjemahan Bahasa Inggris) tersebut, penyelesaian atau solusi politik diulangi hingga 5 kali.

Ini artinya, Cina melalui PKG ini tidak menganjurkan atau menghindari mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum internasional, termasuk di ranah maritim. PKG melihat dialog atau konsultasi politik sebagai satu-satunya mekanisme yang efektif dalam menyelesaikan semua masalah antarnegara dan menolak mekanisme hukum internasional.

Kedua, penerapan PKG lebih menekankan pada penguatan platform atau forum kawasan yang berpusat pada Cina atau di mana Cina terlibat di dalamnya, seperti melalui China-Africa Peace and Security Forum, Middle East Security Forum, Beijing Xiangshan Forum, dan Global Public Security Cooperation Forum. Forum-forum tersebut tidak banyak, bahkan tidak sama sekali, membuka ruang bagi keterlibatan AS dan Jepang – 2 contoh rival strategis Cina.

Hal ini memberikan kesan kuat bahwa Cina ingin memainkan peran yang lebih dominan dalam politik dan keamanan global dengan meminggirkan pemain lama.

Bagaimana Indonesia harus bersikap?

Secara umum, Indonesia perlu memiliki pemahaman yang mendalam terhadap Prakarsa ini, terutama tentang sikap Beijing yang cenderung mengesampingkan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional dan memberikan penekanan berlebihan terhadap mekanisme dialog atau konsultasi politik.

Indonesia, misalnya, pada Mei dan Juni 2020 telah menunjukkan dukungan resmi terhadap keputusan UNCLOS Tribunal tahun 2016 yang menolak klaim Beijing atas Laut Cina Selatan. Artinya, Indonesia mengakui peran mekanisme hukum internasional untuk penyelesaian sengketa.

Secara umum dapat disampaikan bahwa PKG memiliki efek ganda. Di satu pihak PKG menguatkan tatanan global yang berpusat pada peran PBB. Di lain pihak, terutama di kawasan Asia, PKG tampak sebagai upaya Beijing untuk menghindari diri dari tanggung jawabnya mematuhi hukum internasional.

Indonesia sebaiknya berhati-hati dalam menyampaikan posisinya terhadap PKG. Bersama dengan negara-negara Asia lainnya, Indonesia perlu menegakkan hukum internasional dan mencegah sikap Cina yang bermaksud meminggirkan UNCLOS di Laut Cina Selatan.

Jika PKG tidak disikapi dengan bijaksana, maka arsitektur kawasan bisa menjadi rapuh, hukum internasional digeser oleh mekanisme politik dan potensi konflik antara negara-negara adidaya di Asia Tenggara menjadi tidak terkendali.

Sejauh Indonesia tidak didesak secara politik untuk mendukung PKG, hubungan bilateral akan tetap berjalan baik. Indonesia adalah negara penting di kawasan Asia Tenggara dan memegang peran besar dalam menjaga kestabilan dan perdamaian berdasarkan hukum internasional. Peran ini tidak bisa dikesampingkan hanya demi menjaga hubungan bilateral dengan Beijing.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now