Menu Close

Apa risikonya jika TNI dan Polri bisa jadi ASN?

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir selesai dibuat. RPP ini memungkinkan posisi ASN dapat dijabat oleh anggota TNI dan Polri, dan sebaliknya.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini berprinsip timbal balik dan akan melalui proses seleksi yang sangat ketat. Ia juga menambahkan bahwa penempatan posisi untuk ASN dari TNI/Polri akan diselaraskan dengan kebutuhan lembaga melalui sistem pengelolaan bakat.

Kebijakan yang dijadwalkan untuk dikeluarkan pada akhir April 2024 ini bertujuan untuk mengakomodasi talenta-talenta terbaik Indonesia untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan proses pembangunan nasional.

Wacana ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat luas. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kebijakan ini berpotensi menghadirkan kembali praktik dwifungsi ABRI yang sempat terjadi di masa Orde Baru.

Lantas, apa risiko dari kebijakan ini apabila benar-benar diterapkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, episode SuarAkademia terbaru kami mengundang Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, dosen hukum tata negara, dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Rahadian berpendapat wacana ini bersifat politis dan rawan konflik kepentingan. Hal ini karena fokus dan prioritas utama TNI dan Polri dalam mempertahankan keamanan bisa terlupakan akibat kesibukan menjalankan tugas di kementerian atau lembaga.

Rahadian juga menyorot jabatan yang tersedia dalam posisi ASN tidak sesuai dengan nature pekerjaan anggota TNI dan POLRI. Menurutnya, anggota TNI dan Polri dilatih, dididik, dan dipersiapkan menjaga keamanan sedangkan pekerjaan ASN adalah melayani kepentingan publik.

Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now