Menu Close

Apakah JAD dapat bubar setelah resmi dilarang oleh pengadilan?

Polisi mengawal pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Zainal Ansori (centre), dalam sebuah sidang yang dilakukan baru-baru ini di Jakarta. Bagus Indahono/EPA

Pemerintah Indonesia melalui sebuah putusan pengadilan telah melarang Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sebuah kelompok teroris yang berafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), beroperasi di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

Putusan pengadilan tersebut merupakan implementasi perdana dari Undang Undang Anti-Terorisme yang baru saja disahkan. Dakwaan terhadap JAD diharapkan dapat memicu larangan serupa bagi organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS, seperti Jamaah Ansharut Khilafah.

JAD adalah organisasi teroris kedua yang dibekukan oleh pengadilan. Pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Jemaah Islamiyah (JI) adalah organisasi terlarang. JI adalah kelompok teror yang melaksanakan serangan Bom Bali 2002.

Meski sudah dilarang secara resmi, JI tetap dapat melancarkan serangan berskala besar di Jakarta pada 2009. Fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait keefektifan putusan pengadilan dalam membubarkan organisasi teroris di Indonesia.

Memahami JAD

JAD adalah organisasi bagi para simpatisan ISIS di Indonesia. JAD didirikan dalam sebuah pertemuan di Batu, Malang, Jawa Timur pada November 2015. Pertemuan tersebut menunjuk Zainal Anshori, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) cabang Lamongan, Jawa Timur, sebagai pimpinan JAD. Sementara itu, salah satu pencetus JAD, Aman Abdurrahmanberperan sebagai pimpinan spiritual JAD.

Berbeda dengan JI yang mendepankan keputusan kolektif, garis komando JAD bersifat lebih longgar. Anggota JAD dapat melakukan aksi secara mandiri tanpa harus meminta izin dari pimpinan pusat. JAD memiliki beberapa satuan operasional yang terbagi menjadi regional, cabang, dan sel. JAD tidak memiliki struktur keanggotaan yang jelas karena relasi hubungan antara simpatisan dan anggota formal JAD juga tidak jelas.

JAD kerap mengadakan pengajian untuk orang-orang yang memiliki ideologi serupa dan simpatik terhadap gerakan mereka. Pihak kepolisian menyatakan tiga keluarga pelaku serangkaian serangan di Jawa Timur awal tahun ini merupakan bagian dari JAD. Mereka mengikuti pengajian yang diadakan oleh Cholid Abu Bakar, simpatisan ISIS yang berencana pergi ke Suriah namun tertangkap dan dideportasi ke Indonesia pada 2017. Namun, jika melihat struktur organisasi JAD, nama Cholid tidak ditemukan di sana.

Pembekuan JAD terbilang tidak efektif jika melihat kembali struktur organisasinya yang cair. Pertama, para simpatisan tetap dapat melaksanakan serangan individual tanpa harus mendapatkan petunjuk khusus dari tokoh utama JAD. Kedua, mereka dapat membentuk kelompok sempalan baru untuk menghindar dari proses hukum.

Pihak kepolisian harus berhati-hati dalam menangkap terduga teroris yang diyakini memiliki afiliasi dengan JAD. Penangkapan harus didasarkan pada bukti yang kuat agar tidak menjadi bumerang. JAD dapat menjadikan penindasan tanpa dasar yang dilakukan oleh polisi terhadap mereka untuk menarik dukungan dari masyarakat.

Proses penyidikan yang kurang teliti dapat memicu kemarahan dari anggota akar rumput JAD. Para anggota yang kecewa dapat terprovokasi untuk bergabung dengan aksi teror lainnya yang mungkin akan sulit dimonitor mengingat struktur organisasi JAD yang tidak jelas.

Pengelolaan Penjara

Sejak Undang-Undang Anti-Terorisme Tahun 2018 disahkan, pihak kepolisian telah menangkap 283 orang yang diduga berafiliasi dengan JAD . Mereka ditangkap sebagai terduga teroris pasca serangan bom di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini kepolisian menempatkan para tersangka teroris tersebut di kantor polisi setempat. Namun, terbatasnya kapasitas penjara dapat menimbulkan tantangan di masa depan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian telah berencana membangun penjara khusus terorisdi Cikeas, Bogor, Jawa Barat, untuk mengantisipasi lonjakan tahanan teroris. Penjara yang baru akan dapat menampung 340 tahanan dan pembangunannya dijadwalkan selesai pada akhir 2018.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penjara tersebut akan menggunakan sistem kontainerdari Spanyol guna mempercepat proses pembangunan.

Fasilitas tersebut didesain sebagai kompleks penjara dengan pengamanan maksimum yang akan membatasi interaksi antar tahanan dan juga pengunjung, termasuk dengan pihak keluarga. Upaya ini dilakukan untuk mencegah perencanaan serangan teror, radikalisasi, dan rekrutmen oleh tahanan dari balik jeruji.

Namun, bentuk isolasi seperti itu dapat memperparah perasaan termarginalisasiyang akibatnya bisa menjustifikasi pola pikir mereka yang membedakan “kami” dengan “mereka” (us versus them).

Program deradikalisasi

Selain pidana penjara, tantangan terbesar bagi penanganan tahanan teroris adalah pemberian program deradikalisasi. Hukuman penjara hanya solusi jangka pendek untuk mereka, sementara program deradikalisasi tetap berperan penting sebagai solusi jangka panjang.

Upaya awal untuk menjauhkan para tahanan dari lingkungan radikal dapat dimulai ketika mereka masih berada di dalam penjara, yakni dengan menyediakan jaringan sosial alternatif.

Omar Patek, anggota JI, menyatakan bahwa interaksinya dengan keluarga dan petugas penjara membuatnya mengubah pola pikir radikalnya. Petugas penjara dapat membantu proses deradikalisasi para tahanan dengan membangun rasa saling percaya. Dengan demikian, pelatihan psikologis untuk petugas penjara sangat penting guna memberikan pemahaman mengenai cara efektif membangun komunikasi efektif dengan tahanan teroris.

Menetralkan pengaruh JAD

Penangkapan anggota JAD atau pelarangan organisasi JAD tidak efektif untuk menetralkan pengaruh JAD secara keseluruhan karena titik lemah dari JAD bukan pada struktur organisasinya, melainkan ideologinya.

Oleh karena itu, cara terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam melawan JAD adalah melalui proses deradikalisasi.

Namun, para ahli kerap mengkritik program deradikalisasi pemerintah. Solahudin, peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia, menggarisbawahi bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih kurang optimal dalam melaksanakan program deradikalisasi.

Ia pun mengkritik program yang dilihat hanya ditujukan bagi individu yang sudah tidak lagi terlibat dalam aksi kekerasan.

Pemerintah perlu mencari cara yang lebih efektif dalam mendekati individu yang radikal guna meredam pemikiran radikal mereka.

Apabila perdebatan ideologis terlihat sulit untuk dilakukan, maka pendekatan secara sosial dan psikologis dapat menjadi garda terdepan dalam upaya deradikalisasi. Upaya ini bisa dilakukan dengan menghadirkan seorang mentor personal yang siap mendengarkan dan memberikan bantuan bagi para individu radikal jika mereka menjumpai suatu masalah.

Pendekatan ini terbukti efektif di panti sosial milik Kementerian Sosial (Kemsos)yang menampung orang yang dideportasi. Mulanya orang tersebut dengan tingkat radikalisasi tinggi menolak berkomunikasi dengan pekerja sosial, namun pada akhirnya mereka mulai terbuka karena kesabaran pekerja sosial yang mendampingi mereka selama hampir 24 jam.

Tragedi Bom Surabaya juga memunculkan tren yang mengkhawatirkan terkait peran perempuan dan anak sebagai pelaku bom bunuh diri. Pemerintah perlu mereformasi kebijakan untuk menangkal penyebaran ideologi radikal di berbagai kalangan. Guna mengawasi pergerakan radikal di akar rumput, penting pula bagi pemerintah untuk memberikan dukungan bagi organisasi perempuan untuk pendekatan secara online dan off line.

Pemerintah Indonesia juga dapat mengatasinya melalui sistem pendidikan. Pemerintah perlu menekankan kurikulum pendidikan agama yang mempromosikan nilai toleransi. Anak dari pelaku Bom Gereja Surabaya terdaftar sebagai siswa di sekolah umum walaupun sejumlah penelitian memperlihatkan bahwa anggota JAD mengirimkan anaknya ke pesantren atau homeschooling.

Peningkatan kualitas kurikukulum pendidikan agama yang didesain untuk mempromosikan nilai toleransi di sekolah diharapkan dapat menjadi upaya efektif dalam menangkal pemahaman radikal di rumah.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now