Menu Close

Aturan baru pajak karyawan: langkah penyederhanaan penghitungan pajak?

Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru-baru ini mengumumkan kebijakan terkait perubahan dalam aturan pajak, terutama yang terkait dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Kebijakan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan tersebut diundangkan pada 27 Desember 2023.

Peraturan yang ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang ini sudah mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Seperti apa penjelasan tentang peraturan baru ini?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Anis Al Rosjidi, dosen dari Fakultas Bisnis dan Ekonomika, Universitas Islam Indonesia (UII).

Anis mengatakan peraturan ini tidak terlalu berdampak kepada pekerja karena ini hanya penyederhanaan dalam kategorisasi wajib pajak. Peraturan Pemerintah ini akan memungkinkan adanya perbedaan cara memotong pajak di akhir tahun.

Anis menambahkan, anggapan masyarakat bahwa peraturan pemerintah ini adalah jenis pajak baru adalah hal yang perlu diluruskan dan tidak mengubah tarif pajak. Aturan baru ini hanya mengkategorikan jenis-jenis wajib pajak dan hanya membuat perhitungan pajak di akhir tahun akan berbeda dibanding aturan sebelumnya.

Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now