Menu Close
pexels ron lach.

Badai PHK massal start-up Indonesia: adakah peraturan untuk melindungi hak pekerja yang terdampak?

Badai PHK massal start-up Indonesia: adakah peraturan untuk melindungi hak pekerja yang terdampak?

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan start-up masih berlanjut. Tidak hanya perusahaan internasional seperti Amazon, Twitter, dan Meta, beberapa start-up di Indonesia juga melakukan PHK massal yang mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.

Ramainya peristiwa pemangkasan jumlah karyawan ini didorong oleh situasi ekonomi global yang tak menentu. Kesulitan pencairan dana dari investor dan pengelolaan operasional yang kurang efektif juga menjadi faktor terjadinya gelombang PHK ini.


Read more: Banyak PHK Karyawan, ada apa dengan startup indonesia?


Seperti apa sebetulnya aturan mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja? Apa yang harus dilakukan pekerja apabila perusahaan tidak memberikan kompensasi PHK yang sesuai?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Mustika Prabaningrum Kusumawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mustika mengatakan, PHK harus mengikuti undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020, kerap dikenal sebagai UU Cipta Kerja atau omnibus law. Berbeda dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, untuk melakukan PHK, perusahaan tinggal melakukan pemberitahuan kepada pekerja tanpa didahului proses penetapan.

Apabila karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja keberatan dengan keputusan yang diambil oleh perusahaan, karyawan tersebut bisa mengirimkan surat penolakan beserta alasannya paling lama tujuh hari kerja setelah menerima pemberitahuan.

Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi PHK sesuai aturan, pekerja bisa menuntut dengan beberapa cara, seperti perundingan bipartit atau maju ke pengadilan.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 190,900 academics and researchers from 5,056 institutions.

Register now