Menu Close

Bagaimana rencana menghidupkan GBHN mengancam demokrasi dan berujung tidak efektif

Upacara pelantikan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo untuk periode 2019-2024. Geraldi/dpr.gp.id

Wacana yang datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memicu perdebatan.

GBHN dibentuk pertama kali sebagai landasan kerja presiden pada masa Orde Baru tahun 1973, tapi kemudian dihapus pada 2002 dan diganti dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan melalui sebuah undang-undang.

Menurut PDIP, GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Selama ini, rencana pembangunan cenderung berubah-ubah tergantung siapa presidennya.

Namun, banyak yang curiga bahwa usulan tersebut merupakan upaya PDIP untuk menekan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Ketika GBHN ada, presiden harus melapor kepada Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) dalam pelaksanaannya. Mekanisme ini dilakukan pada era Orde Baru.

Sebagai peneliti, saya melihat usulan pemberlakuan GBHN kembali harus dikritisi karena akan mengancam hubungan yang demokratis yang sudah terbangun antara lembaga eksekutif dan legislatif setelah era reformasi.

Hubungan egaliter presiden dan MPR

Kajian kritis Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menunjukkan keberadaan GBHN jelas mengancam demokratisasi konstitusional yang sedang dibangun.

Ancaman tersebut muncul karena pelaksanaan GBHN berimplikasi pada hubungan yang tidak egaliter antara presiden dan MPR karena presiden harus melapor pada MPR terkait pelaksanaan GBHN.

Menurut sejarah, GBHN adalah instrumen konstitusional bagi MPR untuk mengawasi kinerja presiden. Konsep tentang GBHN diadopsi pada era Orde Baru sebagai bagian dari bangunan sistem ketatanegaraan yang memahami kedudukan presiden sebagai mandataris MPR. Ketika itu, presiden dipilih oleh MPR dan harus menjalankan mandat dari MPR.

Hubungan yang tidak seimbang itu mengganggu mekanisme saling kontrol antarlembaga, sehingga rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Secara ketatanegaraan, mekanisme yang ada sekarang sudah cukup untuk mengawal jalannya pembangunan yang terencana dan terintegrasi.

Dengan meletakkan pelaksanaan RPJPN melalui undang-undang, proses penyusunan dan pengawasannya pun lebih demokratis karena melibatkan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan publik dalam posisi yang setara. Apalagi UU yang dihasilkan pun dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.

Keterlibatan berbagai unsur dalam posisinya yang setara menciptakan mekanisme kontrol yang baik.

Tidak efektif

Saat ini, presiden tidak lagi berkedudukan sebagai mandataris MPR sejak dihapusnya penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.

Akibatnya, presiden tidak berkewajiban menjalankan segala putusan MPR (termasuk GBHN), presiden tidak dipilih oleh MPR, tidak tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Sedangkan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Oleh karena itu, sulit kiranya memaksa presiden untuk tunduk pada GBHN karena tidak akan memberikan implikasi konstitusional apa pun.

Secara politik, tidak ada jaminan juga bahwa GBHN akan bisa hadir secara konsisten.

Konfigurasi politik yang mudah berubah berubah saat ini sulit menghadirkan produk konstitusi yang konsisten. GBHN pada era Orde Baru bisa awet karena konfigurasi politik anggota MPR-nya hanya itu-itu saja.

Oleh karena itu argumen bahwa GBHN akan memberikan pedoman rencana pembangunan yang ajek sangatlah lemah karena dengan komposisi partai politik yang sangat cair saat ini, apa saja bisa berubah.

Fleksibilitas program pembangunan

Dari sejarahnya, GBHN adalah produk eksklusif MPR sebagai lembaga politik.

Dengan hanya melibatkan MPR, GBHN sebagai acuan pembangunan akan semakin tersentralistik karena proses perancangannya tidak melibatkan publik. Hal ini akan membunuh inovasi dan kreativitas yang diperlukan program-program pembangunan.

Dengan perkembangan dunia yang sangat cepat dibutuhkan perencanaan pembangunan yang tidak hanya berpedoman pada konstitusi tapi juga fleksibel.

Perencanaan pembangunan membutuhkan fleksibilitas dari tingkat pusat hingga daerah. Fleksibilitas memudahkan akselerasi sehingga perencanaan pembangunan tidak kaku dan kontraproduktif dengan perkembangan zaman yang sangat cepat.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now