Menu Close

Cara mengejar target vaksinasi campak dan rubella di luar Jawa

Imunisasi campak dan rubella pada siswa MTSN 1 Makasar, 1 September 2018. Sehat Negeriku/Flickr, CC BY-SA

Perang pemerintah Indonesia melawan penyakit campak (measles) dan rubella (MR) yang potensial menyerang anak-anak terancam gagal. Vaksinasi di luar Pulau Jawa yang ditargetkan selesai 30 September, kini diperpanjang sebulan lagi hingga 31 Oktober 2018. Imunisasi yang dimulai 1 Agustus lalu baru mencapai sasaran rata-rata nasional sekitar 51%, jauh dari targetnya 95%.

Angka 95% merupakan syarat mutlak untuk mencapai kekebalan komunitas dari serangan penyakit campak dan rubella. Artinya dari 100 anak, jika ada 5 anak yang tidak terimunisasi, mereka masih terlindungi karena 95 anak lainnya sudah diimunisasi. Sebaliknya makin banyak anak yang tidak diimunisasi, virus campak dan rubella akan mudah menyerang anak-anak yang tidak terimunisasi.

Vaksinasi yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah ini menyasar hampir 32 juta anak berusia 9 bulan sampai 15 tahun di 28 provinsi di luar Jawa. Tahun lalu, imunisasi serupa di enam provinsi Pulau Jawa yang mencakup lebih dari 35 juta anak berjalan sukses.

Pertanyaannya: mengapa vaksinasi anti campak dan rubella kali ini begitu lambat menuju target? Di luar soal polemik fatwa MUI, yang belakangan membolehkan imunisasi MR karena darurat, bagaimana strategi yang harus dilakukan pemerintah agar target terpenuhi?

Mengancam dan mematikan

Campak dan rubella merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan mudah menular melalui batuk dan bersin. Campak sangat berbahaya bila disertai dengan komplikasi pneumonia, diare, meningitis, bahkan dapat menyebabkan kematian. Adapun rubella sering hanya menimbulkan gejala demam ringan atau bahkan tanpa gejala sehingga sering tidak terlaporkan.

Virus rubella sangat menakutkan bagi ibu hamil karena dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin, jika seorang ibu terserang virus ini, terutama pada masa awal kehamilannya. Kecacatan tersebut meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian atau keterlambatan perkembangan fisik dan psikis dan tidak dapat diobati.

Campak dan rubella memiliki kemampuan menginfeksi manusia sangat tinggi. Menurut riset yang dipublikasikan Lancet pada 2017, satu kasus campak bisa menjangkiti 12-18 orang yang tidak diimunisasi; karena itu cakupan minimal imunisasi adalah 95%.

Sementara satu kasus rubella bisa menjangkiti 6-7 orang, sehingga dibutuhkan minimal 85% cakupan imunisasi rubella di kelompok berisiko.

Data Badan Kesehatan Dunia dan Kementerian Kesehatan Indonesia menunjukkan setiap tahun di negeri ini dilaporkan lebih dari 11.000 kasus yang diduga campak. Hasil konfirmasi laboratorium menunjukkan 12–39% dipastikan campak sedangkan 16–43% dipastikan rubella. Dari 2010 sampai 2015, diperkirakan terdapat 23.164 kasus campak dan 30.463 kasus rubella. Bahkan kemungkinan lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.

Kelompok usia yang paling rentan terkena campak dan rubella adalah usia di bawah 15 tahun. Sedangkan untuk rubella, 70% penderitanya merupakan anak usia di bawah 15 tahunKurang lebih 88% kasus campak diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun.

Upaya Indonesia kalah dari negara lain

Imunisasi campak dan rubella adalah imunisasi dasar yang diwajibkan di Indonesia. Ini seiring dengan komitmen global untuk mengeliminasi campak dan pengendalian rubella pada 2020.

Upaya Indonesia untuk mengeliminasi campak dan rubella pada 2020 sebenarnya terlambat. Data The Centers for Disease Control and Prevention Amerika Serikat menunjukkan pada 1997 sebanyak 23 negara Islam di Wilayah Mediterania Timur sudah memulai kampanye MR untuk mencapai status eliminasi pada 2010.

Negara-negara seperti Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Suriah melaksanakan kampanye imunisasi MR pada 1998, dengan cakupan di atas 97%. Di negara Namibia, Afrika, kampanye MR digalakkan pada 2016 dengan sasaran umur yang lebih luas (9 bulan-35 tahun). Yang menarik adalah tidak ada fatwa halal atau haram dari ulama di sana saat vaksinasi MR di negara-negara Islam tersebut.

Ibarat infinity war melawan Thanos

Salah satu pemicu keterlambatan ini adalah polemik tentang status halal atau tidak halalnya vaksin Measles Rubella (MR), yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII), pada awal program, sehingga banyak orang tua menunda atau menolak anaknya divaksinasi.

Bukan hanya masyarakat, beberapa kepala daerah juga menolak imunisasi ini.

Dalam acara World Economic Forum on Asean di Hanoi, 12 September 18, untuk mengilustrasikan krisis perekonomian dunia yang tidak berakhir, Presiden Joko Widodo menggambarkan saat ini dunia sedang menghadapi _infinity war_, suatu perang yang tidak berkesudahan. Jokowi menggambarkan ada sosok Thanos–sosok jahat dan menakutkan dalam film The Avengers–yang mengancam setengah populasi di bumi.

The infinity war cocok untuk menggambarkan perang yang dihadapi oleh para petugas kesehatan melawan virus campak dan rubella. Mereka sedang berjuang untuk menyelamatkan setengah populasi anak Indonesia di luar Jawa dari ancaman “Thanos”, yang tak lain adalah virus campak dan rubella.

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memaparkan temuan dari lapangan. Di Gorontalo, misalnya, enam petugas Puskemas Papoyato Induk, Pohuwatu, mendapat ancaman karena orang tua anak yang divaksinasi membawa parang, mengunci rumah, dan bahkan mengancam para petugas yang menyuntikkan vaksin MR kepada anak-anaknya.

Bentuk lain infinity war melawan “Thanos” campak dan rubella adalah penolakan masyarakat baik dalam bentuk tindakan off line maupun di media sosial terhadap kampanye imunisasi MR, walau Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Fatwa No 33 Tahun 2018 yang menyatakan penggunaan vaksin MR produksi India saat ini dibolehkan (mubah) karena darurat dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Dalam bidang kesehatan masyarakat, kondisi di Indonesia tentang imunisasi MR memang agak unik. Imunisasi merupakan satu-satunya program kesehatan pemerintah yang didukung dua fatwa dari MUI. Selain Fatwa MUI No. 33 Tahun 2018 yang bersifat khusus imunisasi MR, sudah pernah diterbitkan Fatwa MUI No. 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang bersifat umum, membolehkan imunisasi karena darurat. Padahal program kesehatan sangat banyak dan berhubungan langsung dengan status kesehatan atau ancaman terhadap jiwa seseorang.

Program imunisasi di Indonesia merupakan program yang sangat lama, sejak 1956, saat dimulainya imunisasi cacar. Imunisasi BSG untuk mencegah penyakit tuberkulosis bahkan dilakukan di negeri ini sejak 1973 hingga sekarang. Hasilnya, saat ini Indonesia dan dunia sudah terbebas dari cacar.

Lewat program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) sejak 1995, Indonesia menjadi 1 dari 11 negara Asia Tenggara (SEARO) yang berhasil menerima sertifikat dari World Helath Organization (WHO) pada 27 April 2014 dan dinyatakan bebas polio.

Belajar dari kasus Asmat dan beban ekonomi

Keganasan virus campak dan rubella bisa kita lihat ketika kejadian luar biasa campak dan gizi buruk di Asmat, Papua. Saat itu, dalam kurun waktu Desember 2017 hingga Maret 2018, campak dan gizi buruk mengakibatkan 75 anak tewas dari 651 anak yang terjangkit.

Kondisi serupa saat ini kembali terjadi, dalam beberapa hari ini berbagai media nasional juga memuat berita kejadian luar biasa campak dan rubella di beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatra.

Jika infinity war digambarkan Jokowi sebagai perang dagang yang tidak berakhir, ancaman virus rubella adalah “Thanos” yang menakutkan dan perang yang tidak berakhir bagi para orang tua yang anaknya menderita Congenital Rubella Syndrome (CRS).

Dampak ekonomi pada orang tua yang anaknya cacat karena rubella bisa mencapai sekitar Rp 400 juta per anak per tahun. Biaya ini di luar biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi dan terapi. Kerugian ekonomi ini tentu belum termasuk beban psikis, sosial, hilangnya waktu dan produktivitas serta masa depan anak yang suram.

Data situasi Campak Dunia dari WHO terbitan April 2018 menunjukkan Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan kasus campak tertinggi di dunia. Kondisi semacam ini yang menyebabkan Thanos campak dan rubella di Indonesia sudah pada tahap darurat.

Lalu bagaimana?

Imunisasi adalah cara termurah untuk mencegah berkembangnya penyakit menular dibanding biaya pengobatan dan kerugian akibat penyakit tersebut. Selain itu, campak dan rubella belum ada obatnya dan hanya bisa dicegah melalui imunisasi MR.

Melihat keberhasilan negara lain di atas, pemerintah tidak boleh menyerah. Program MR harus berakhir dengan kemenangan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tidak terlindungi dari MR.

Ketika program imunisasi MR ini ditolak dengan berbagai alasan, virus tidak pernah gagal dalam menyerang mereka yang tidak terlindungi. Penyakit dan virus tidak mengenal batas wilayah, tidak mengenal waktu dan tidak membedakan agama, ras dan golongan. Demikian juga virus MR. Kita semua bisa terancam, tapi kita semua juga bisa memilih untuk sehat atau menyerah untuk menjadi target virus MR.

Imunisasi adalah hak anak untuk terlindung dari penyakit yang membahayakan jiwanya. Kecorobohan orang tua tidak memvaksinasi anaknya bukan hanya mengancam kesehatan anaknya, tapi juga orang-orang di sekelilingnya karena penyakit menular.

Pemerintah dan MUI harus bergandengan tangan untuk memastikan kesukseskan kampanye MR di Indonesia, dengan mendorong masyarakat untuk menerima imunisasi MR.

Para Petugas Kesehatan harus diberi perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Undang-Undang Kesehatan mewajibkan pemerintah memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak, sehingga pihak-pihak yang menghalangi, termasuk orang tua dan pihak lainya, harus diproses hukum.

Pada masa depan, dialog pemerintah dan tokoh agama harus terus diintensifkan dalam menyiapkan kebijakan dan program-program kesehatan, termasuk imunisasi. Diharapkan tidak terjadi gejolak dan polemik berkepanjangan yang berdampak mengorbankan kesehatan anak-anak.

Untuk mencapai target imunisasi MR, pemerintah pusat hingga ke level desa, tokoh masyarakat, pemimpin umat dan masyarakat, harus membantu petugas kesehatan untuk memggerakan masyarakat ke pos-pos imunisasi MR terdekat.

Syarat masuk sekolah

Sudah saatnya pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mensyaratkan imunisasi lengkap sebagai salah satu syarat anak masuk sekolah. Tujuannya bukan untuk menghalangi akses anak untuk mendapat pendidikan, namun untuk menyiapkan anak-anak yang sehat pada saat akan masuk sekolah. Agar mereka tidak menjadi sumber penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi bagi teman-temannya.

Waktu sebulan begitu singkat. Para orang tua harus bijak memanfaatkan waktu singkat ini untuk memberikan perlindungan terbaiknya bagi buah hatinya dari ancaman campak dan rubella.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,800 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now