“Kampus merdeka itu baik, tetapi bukan berarti untuk menaikkan ongkos, bukan berarti menggunakan segala cara untuk bisa mendapatkan dana dari mahasiswanya. Belakangan kita mendengar fenomena ini, bahkan ada yang kesulitan membayar UKT malah dianjurkan untuk menyelesaikan lewat pinjol.”
– Anies Rasyid Baswedan, calon presiden nomor urut 1, dalam Debat Kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.
The Conversation Indonesia menghubungi Andi Hasdiansyah, dosen Ilmu Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Parepare, Sulawesi Selatan, untuk memverifikasi pernyataan Anies tersebut.
Analisis: ada skema pinjol untuk mahasiswa tertentu
Pernyataan tersebut benar.
Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, menawarkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui skema cicilan pinjaman online atau pinjol Danacita. Namun, Rektor ITB mengatakan bahwa skema pinjol bukan untuk mahasiswa yang terkendala masalah ekonomi. Skema pinjol diperuntukkan untuk mahasiswa MBA, profesi, dan mahasiswa lain yang berinvenstasi untuk menunjang karier dalam pekerjaannya.
Simulasi pinjaman online di situs Danacita juga menunjukkan bahwa skema pinjol di ITB hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kelompok UKT 3 (Rp5 juta) sampai UKT 5 (Rp12,5 juta). Sementara kelompok UKT 2 (Rp1 juta) dan UKT 1 (Rp 0) dan 1 tidak masuk ke dalam kriteria.
Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB menyebutkan bahwa platform pinjol Danacita bekerja sama bukan hanya dengan ITB, tetapi juga dengan beberapa kampus PTN dan PTS lainnya di dalam negeri.
Pinjol untuk pendidikan: akar masalah baru
Benar bahwa ada kampus yang menawarkan mahasiswanya menggunakan pinjol untuk membayar UKT.
Pinjaman pendidikan memang merupakan salah satu solusi pembiayaan kuliah. Praktik ini sudah sering ditemukan di luar negeri, seperti di Amerika Serikat (AS), Inggris, Skotlandia, dan beberapa negara lainnya. Pinjaman pendidikan atau stundent loan di negara-negara tersebut dapat dibayarkan setelah mahasiswa bekerja.
Namun, perlu ditekankan bahwa pinjaman pendidikan juga berpotensi menjebak mahasiswa dengan lilitan utang. Jika sudah terlilit, bukan tidak mungkin otoritas kampus dan platform pinjol menekan dan mengintimidasi mahasiswa sehingga menciptakan masalah psikologi baru.
Praktik ini juga melenceng dari cita-cita revolusi mental yang 10 tahun lalu sempat diwacanakan.
Sebagai gantinya, anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengusulkan agar Dana Abadi Pendidikan (DAP) yang dinilai berlebih, dapat digunakan untuk mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).