Menu Close
Dirjen Pajak

Cek Fakta: Prabowo mengklaim rasio pajak Indonesia di bawah negara tetangga. Benarkah?

‘Tax ratio’ kita banyak bisa di-‘improve’ sekarang 10% dan tetangga kita di 16%, Thailand Malaysia 16%, Vietnam-Kamboja sekitar 16%, 17%, 18%.

– Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, saat menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Fairmont, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Prabowo saat menyampaikan ‘keynote speech’ pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden unggulan perhitungan resmi KPU tersebut menyatakan tekadnya untuk menaikkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang dianggapnya masih rendah. The Conversation Indonesia menghubungi Alexander Michael Tjahjadi, peneliti dari Think Policy Indonesia, untuk menganalisis pernyataan Prabowo tersebut.

Berikut analisis Alexander.

Tak sekadar menaikkan pajak

Pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa rasio pajak Indonesia 10% dan di bawah negara-negara tetangga adalah benar. Namun, pernyataan tersebut harus ditinjau dari berbagai sisi, termasuk upaya dalam pengumpulan pajak itu sendiri.

Per Desember 2023, pendapatan pajak Indonesia terhadap PDB adalah 10,8%, meningkat dari 9% pada September 2023. Angka ini memang masih di bawah negara-negara ASEAN. Data dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pada 2021, rasio pajak Malaysia sudah mencapai 11,8%, Thailand sebesar 16,4%, Vietnam sebesar 18%, dan Filipina sebesar 18,1%.

Sebuah studi tahun 2019 menunjukkan bahwa di Indonesia, tax effort–indikator yang mengukur efisiensi suatu negara dalam menggunakan instrumen pajak dalam pemungutan penerimaan–50% di bahwa standar internasional. Sebabnya, terdapat berbagai permasalahan struktural seperti penghindaran pajak yang cukup masif, keterbatasan kapasitas institusi, kompleksitas pemungutan pajak, distribusi horizontal wajib pajak yang masih jadi pertanyaan, hingga adanya pengampunan pajak (tax amnesty). Studi dari Tulane University, Amerika Serikat (AS) tersebut menyatakan bahwa sumbangsih pajak terhadap PDB bisa naik 3-4% jika masalah-masalah tersebut diatasi.

Keinginan Prabowo untuk menaikkan pajak perlu melihat bagaimana reformasi yang akan dilakukan, apakah dari sisi administrasi atau meningkatkan basis penerimaan pajak (tax base) yang ada.


Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now