Menu Close

Check-in sebelum menikah bisa dipenjara: Apakah pemerintah perlu mengatur urusan privat warganya?

Check-in sebelum menikah bisa dipenjara: Apakah pemerintah perlu mengatur urusan privat warganya?

Beberapa waktu lalu warganet di media sosial sempat resah perihal pasal dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel. Sanksi yang dikenakan pasal ini adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

Dalam draft RKUHP terbaru, pasal 415 poin 1 berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”. Kemudian pasal 416 berbunyi “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini menimbulkan banyak perdebatan di tengah masyarakat. Menurut beberapa pakar hukum, pasal zina dalam RKUHP ini bermasalah karena terlalu mencampuri ranah privat individu.

Apakah pemerintah harus serta merta mengatur urusan privasi warganya? Apa manfaat serta konsekuensi yang akan ditimbulkan dari penerapan pasal ini nantinya?

Dalam episode terbaru SuarAkademia kali ini, kita berbincang dengan M. Fatahillah Akbar, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Menurut Akbar, hukum pidana seharusnya menyeimbangkan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu.

Akbar menambahkan bahwa urusan perzinahan sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan dihindari, dengan edukasi yang lebih baik terlebih dahulu daripada menggunakan pasal pidana yang belum tentu menyelesaikan masalah dan menimbulkan efek jera.

Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now