Menu Close
Women carry belongings salvaged from their flooded home after monsoon rains, in the Qambar Shahdadkot district of Sindh Province, of Pakistan, Sept. 6, 2022

COP 28 menyepakati Dana ‘Loss and Damage’ untuk negara miskin: apa itu?

Konferensi iklim Perserikatan Bangsa Bangsa (COP 28) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), berhasil menggolkan terobosan besar: kesepakatan mengenai Dana Loss and Damage (Kerugian dan Kerusakan) untuk mengompensasi negara-negara miskin atas dampak perubahan iklim.

Disambut dengan tepuk tangan meriah di Dubai, perjanjian ini berisikan komitmen negara-negara kaya dan negara-negara penghasil polusi utama untuk mengalokasikan jutaan dolar untuk Dana Kerugian dan Kerusakan. Dana nantinya akan disalurkan ke negara-negara miskin yang terkena dampak perubahan iklim.

Dana tersebut akan dikelola oleh Bank Dunia. Komitmen awal sejauh ini mencapai US$430 juta (Rp6,67 triliun).

Kesepakatan ini terbilang melegakan bagi UEA. Negara ini berada di bawah tekanan bahkan sebelum pembicaraan mengenai rencana perluasan bahan bakar fosil dimulai. Faktanya, Presiden COP 28 juga merupakan Kepala Eksekutif perusahaan minyak pelat merah UEA, ADNOC. UEA pun menggelontorkan dana sebesar US$100 juta (Rp1,5 triliun) untuk dana tersebut.

Negara lain yang berkomitmen awal menempatkan fulusnya ke dana ini adalah Inggris ($75 juta atau Rp1,1 triliun), Amerika Serikat ($24,5 juta atau Rp379 miliar), Jepang ($10 juta atau Rp155 miliar) dan Jerman (juga US$100 juta atau Rp1,5 triliun). Tekanan kini akan meluas terhadap negara-negara kaya lainnya, termasuk Australia, untuk menguraikan komitmen mereka terhadap dana tersebut.

Sejarah Dana Kerugian dan Kerusakan

Dana Kerugian dan Kerusakan pertama kali diusulkan oleh Vanuatu pada 1991.

Inti dari dorongan dana ini adalah pengakuan bahwa negara-negara paling terkena dampak perubahan iklim adalah negara yang paling tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut. Dana ini akan memastikan pihak-pihak yang menciptakan masalah perubahan iklim: baik negara maju maupun penghasil emisi terbesar, mengganti rugi kepada mereka yang mengalami dampak terburuk perubahan iklim.

Dengan pemanasan global yang sudah terjadi dan dampaknya sudah terasa, mulai dari bencana alam hingga naiknya permukaan air laut, dana tersebut juga mengakui bahwa dunia telah gagal mencegah terjadinya perubahan iklim.

Komitmen pembentukan dana semacam itu adalah salah satu dari hasil terpenting dari COP 27 tahun lalu di Mesir. Sejak saat itu, serangkaian pertemuan telah dilakukan untuk mencoba mendapatkan kesepakatan internasional mengenai bagaimana dana tersebut akan bekerja, siapa yang akan memberikan komitmennya, dan siapa yang berhak menerima dana tersebut.

Pertemuan-pertemuan tersebut turut diwarnai ketidaksepakatan yang signifikan mengenai masing-masing poin di atas.

Karena itulah, pengumuman Dana Kerugian dan Kerusakan dalam COP 28 merupakan sebuah terobosan yang disambut baik dan signifikan.

Masih ada pertanyaan

Masih banyak hal yang perlu diklarifikasi mengenai dana ini karena belum selesai. Misalnya terkait besaran dana, hubungannya dengan dana lain, bagaimana pengelolaan dana dalam jangka panjang, dan apa saja prioritas pendanaannya.

Menanggapi pengumuman tersebut, perwakilan lembaga pemikir Afrika, Mohamad Adhow, menyatakan “tidak ada tenggat waktu yang ketat, tidak ada target, dan negara-negara tidak diwajibkan untuk membayarnya, meskipun intinya adalah negara-negara kaya dan berpolusi tinggi harus mendukung komunitas rentan yang terkena dampak iklim”.

Ada juga kekhawatiran mengenai peran Bank Dunia dalam mengawasi dana tersebut. Menjelang COP 28, negara-negara berkembang menolak gagasan ini. Mereka mempertanyakan kredensial dan transparansi lingkungan hidup Bank Dunia dalam operasinya.

Meskipun pendanaan awal mungkin tampak besar, sebagian besar analis juga setuju bahwa pendanaan ini masih jauh dari cakupan dampak secara keseluruhan. Beberapa perkiraan menunjukkan kerugian akibat perubahan iklim sudah mencapai $400 miliar (Rp6.202 triliun) setiap tahun untuk negara-negara berkembang. Nilai tersebut sekitar seribu kali lipat dari jumlah awal yang dijanjikan.

Terakhir, kita tidak boleh berasumsi bahwa janji-janji yang dibuat akan bermuara ke setoran uang. Kita dapat berkaca dari Green Climate Fund. Dana yang diumumkan pada 2009 ini dirancang untuk membantu negara-negara berkembang untuk beralih ke bahan bakar fosil dan membantu langkah adaptasi iklim. Dana mencakup komitmen bagi negara-negara maju untuk menyediakan $100 miliar per tahun pada 2020. Kenyataannya, mereka gagal mencapai tujuan ini.

Warisan

Kesepakatan Dana Kerugian dan Kerusakan merupakan hal yang baik dalam pengakuan kesenjangan yang menjadi penyebab dan dampak perubahan iklim, dan kemungkinan menjadi salah satu hasil utama dalam COP 28.

Kesepakatan awal juga berarti bahwa perjanjian tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar atas bagian-bagian penting lainnya dalam negosiasi iklim. Dalam waktu yang tersisa, COP 28 dapat fokus pada penilaian kemajuan menuju pemenuhan komitmen terhadap Perjanjian Paris. Semuanya bertujuan untuk menahan pemanasan Bumi hingga 1,5°C dan menghentikan laju perubahan iklim yang lebih berbahaya.

Penanganan tantangan emisi gas rumah kaca perubahan iklim dari tuan rumah COP 28 dan negara-negara lain di dunia akan menentukan efektivitas perundingan ini, dan sangat mungkin menentukan nasib Bumi.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 183,000 academics and researchers from 4,949 institutions.

Register now