Menu Close
Video Veronika Koman dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi publik Australia SBS. Luthfi T. Dzulfikar/The Conversation

Dua alasan mengapa polisi harus mencabut kasus Veronica Koman

Ketika statusnya masih diburu oleh kepolisian Indonesia, aktivis hak asasi manusia (HAM) dan pengacara publik Veronica Koman mendapat penghargaan dari asosiasi NGO Australia untuk isu-isu pembangunan Australian Council for International Development (ACFID) karena keberaniannya menyuarakan isu Papua.

Ketika mendapat penghargaan HAM tersebut, status Veronica Koman adalah tersangka dalam kasus kerusuhan mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi menuduh Veronica sebagai provokator dan penyebar hoaks di media sosial yang menyulut kerusuhan tersebut. Tak lama kemudian, kepolisian Jawa Timur mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman karena dia dianggap tidak memenuhi panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan.

Aparat bahkan mengancam akan mencabut paspor Veronica Koman jika dia tetap tak datang memenuhi panggilan.

Sebagai dosen hukum dan peneliti isu-isu HAM, saya melihat penanganan kasus Veronica Koman ini terlalu berlebihan dan hanya mengalihkan apa yang sebenarnya terjadi di Papua.

Oleh karena itu, saya punya dua alasan kuat mengapa pihak kepolisian harus mencabut tuduhan atas Veronica Koman:

1. Tidak efektif

Veronica Koman, sebagai pembela HAM punya legitimasi untuk menyuarakan isu Papua karena statusnya sebagai pengacara hukum dan aktivis Papua.

Saya melihat keputusan polisi untuk menjadikan Veronica Koman sebagai tersangka berlebihan dan dibuat-buat.

Veronica Koman dituduh melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang 11 No. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU 40 No. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penggunaan UU 40 No. 2008 pada kasus Veronica Koman tidak pada tempatnya. UU ini bertujuan disahkan untuk memastikan tidak ada perlakukan yang membedakan dan menunjukkan kebencian. Tujuan UU tersebut adalah untuk melindungi kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan atas diskriminasi berbasiskan ras dan etnis, dan bukan ditujukan pada penghukuman terhadap individu semata.

Dari tuduhan yang digunakan, saya melihat upaya penangkapan Veronica Koman adalah upaya pemerintah untuk mengalihkan persoalan sesungguhnya yang terjadi di Papua.

Isu Papua sangat pelik dan Veronica Koman bukan sumber masalah yang harus dituntaskan.


Read more: Memahami akar masalah Papua dan penyelesaiannya: jangan gegabah


Dari pada menghabiskan energi dengan berbagai sangkaan yang mengada-ada untuk menangkap seorang Veronica Koman, lebih baik pemerintah fokus untuk menyelesaikan isu-isu HAM di papua dengan menggandeng masyarakat sipil.

Lagi pula jika pemerintah nantinya memang berhasil menangkap atau membungkam Veronica Koman, masalah Papua tidak akan selesai.

Selain itu pasti akan ada Veronica Koman-Veronica Koman yang lain yang akan menyuarakan apa yang sebenarnya terjadi di Papua.

2. Risiko melanggar HAM

Lima ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut kasus Veronica Koman.

Artinya kasus Veronica Koman ini telah mendapat perhatian internasional dan ini bisa berakibat buruk buat citra Indonesia dalam penegakan HAM.

Apalagi sejak awal negara sudah dengan jelas diduga kuat melakukan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ini.

Tuduhan atas Veronica Koman melanggar kebebasan individu untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia juga sudah menjunjung tinggi kebebasan berekspresi individu. Penyidikan terhadap Veronica akan menegasikan status Indonesia sebagai negara demokrasi.

Jika pemerintah jadi mencabut paspor Veronica Koman, maka pemerintah juga berpotensi melanggar HAM atas individu untuk memiliki kewarganegaraan.

Pasal 15 Deklarasi Universal HAM PBB mewajibkan setiap negara untuk menjamin setiap kewarganegaraan setiap orang dan negara tidak boleh sewenang-wenang menghilangkan atau mencabut kewarganegaraan seseorang. Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005 yang mengatur jaminan kewarganegaraan bagi seluruh individu tersebut.

Jika paspor Veronica dicabut maka dia terancam tidak memiliki kewarganegaraan. Ini artinya pemerintah sengaja menelantarkan warga negaranya dan terancam melanggar konvensi yang sudah diratifikasi.

Hal ini tentunya akan berdampak buruk pada citra Indonesia yang saat ini berstatus sebagai anggota Dewan Keamanan PBB tidak tetap.

Kegagalan dalam menangani kasus Veronica Koman akan meninggalkan catatan buruk pada pantauan periodik yang dilakukan PBB.

Ketika Indonesia tidak menghormati konvensi HAM dan tidak menyelesaikan kasus Veronica Koman dengan bijak, maka keanggotaan Indonesia di lembaga perlindungan HAM dunia jadi taruhannya.

Judul dan isi artikel ini telah kami ganti untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Veronica Koman

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now