Menu Close
Seorang perempuan Muslim Rohingya dari Myanmar menggendong anaknya saat mereka tiba di Kuala Kedah Jetty, Malaysia, 3 April 2018. Stringer/EPA

Hak untuk bekerja dapat memberdayakan para pengungsi di Malaysia

Ada lebih dari 170.000 pengungsi di Malaysia - jauh lebih tinggi dari Indonesia yang hanya menampung 14.000 pengungsi. Pemerintahan baru Malaysia, yang dipilih pada Mei 2018, telah berjanji untuk meratifikasi konvensi pengungsi internasional dan mengizinkan para pengungsi untuk bekerja. Tapi sampai saat ini, hal itu belum dilakukan.

Meratifikasi konvensi pengungsi bisa jadi sangat sulit, apalagi di negara seperti Malaysia. Pemerintahan yang baru ini saja sudah menghadapi serangan politik dari oposisi ketika berusaha untuk meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial tahun lalu.

Meskipun demikian, memberikan hak untuk bekerja pada para pengungsi bisa bermanfaat bagi semua pihak. Dalam kebijakan yang sedang dipertimbangkan pemerintah, pemberian hak untuk bekerja tidak berarti para pengungsi bisa tinggal tetap di Malaysia, apalagi menjadi warga negara.

Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi (UNHCR) telah mengusulkan hak untuk bekerja diberikan untuk melengkapi tiga solusi berkelanjutan bagi para pencari suaka: pemulangan sukarela (kembali ke negara asal mereka jika keadaan memungkinkan), integrasi di masyarakat lokal, dan pemukiman kembali.

Hak untuk bekerja secara legal akan membantu para pengungsi untuk mengumpulkan sumber daya sosial dan modal mereka, sehingga nantinya dapat membantu mereka menemukan solusi yang sesuai dengan keadaan masing-masing.

Keberadaan pengungsi di Malaysia

Malaysia belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 dan protokol 1967 terkait. Malaysia tidak memiliki kerangka hukum atau administrasi untuk menangani pengungsi. Selama ini Malaysia telah menampung para pengungsi berlandaskan kemanusiaan pada kasus per kasus.

Menurut UNHCR, sampai akhir Mei 2019, ada 173.730 pengungsi dan pencari suaka dari berbagai negara terdaftar di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 68% adalah laki-laki dan 32% perempuan. Ada juga 44.130 anak di bawah usia 18 tahun.

Tanpa status hukum, pengungsi tidak diperbolehkan bekerja dan tidak dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.

Dalam sejarahnya, Malaysia bisa mengeluarkan izin kerja sementara (dikenal sebagai IMM13). Izin ini ada berdasarkan Pasal 55 (1) Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 (Undang-Undang 155), yang memberikan wewenang penuh kepada menteri dalam negeri untuk mengecualikan sekelompok orang agar tidak menjadi sasaran hukum.

Izin ini diberikan untuk beberapa pengungsi orang Moro dari Filipina, orang Aceh dari Indonesia, dan baru-baru ini pengungsi Suriah, untuk alasan kemanusiaan serta untuk mengisi kekurangan tenaga kerja.

Manfaat hak untuk bekerja

Hak bekerja memberikan perlindungan tambahan bagi para pengungsi lewat status “pekerja”. Memiliki status hukum adalah berarti memiliki jalan ke pekerjaan yang layak. Hal ini sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals, karena ada perlindungan serius seperti akses terhadap keadilan dan dukungan yang relevan jika ada hak-hak pekerja yang dilanggar.

Seperti kita, para pengungsi juga perlu mencari nafkah untuk mendukung penghidupan mereka. Terutama mengingat mereka telah kehilangan sebagian besar atau bahkan seluruh aset produktif setelah meninggalkan negara asal.

Jika pengungsi mendapat cukup penghasilan, orang tua dapat mengirim anak-anak mereka ke pusat pembelajaran berbasis masyarakat. Saat ini, hanya sekitar 30% pengungsi anak menghadiri sekolah-sekolah yang kekurangan sumber daya ini. Sekolah-sekolah ini membebankan biaya mulai 30-150 ringgit(Rp 100-500 ribu) per bulan, menurut data dari aktivis di lapangan.

Dengan memiliki akses pendidikan, anak-anak bisa dilindungi dari kerja paksa dan ilegal. Ini juga sejalan dengan semangat Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang sudah diratifikasi oleh Malaysia.

Pekerjaan juga akan membantu para pengungsi mendapat martabat. Ini memberdayakan para pengungsi. Mereka dapat berkontribusi pada negara yang menampung mereka alih-alih menjadi korban pasif yang bergantung pada bantuan dan amal. Keberdayaan juga membantu memperbaiki anggapan bahwa pengungsi itu beban bagi negara yang menanggung.

Jika pemerintah Malaysia memberikan hak kepada pengungsi untuk bekerja, mereka bisa berkontribusi lebih dari 3 miliar ringgit (sekitar Rp 10 triliun) terhadap PDB (produk domestik bruto) Malaysia dalam lima tahun ke depan dengan lebih dari 50 juta ringgit (sekitar Rp 170 miliar) pendapatan pajak meningkat setiap tahun, sebagaimana dilaporkan oleh IDEAS. Para pengungsi juga bisa melengkapi pekerja lokal, alih-alih menggantikan, dan justru menciptakan hingga 4.300 pekerjaan bagi warga Malaysia.

Malaysia juga dapat mengurangi biaya penegakan hukum terkait dengan penangkapan dan penahanan para pengungsi yang bekerja secara ilegal. Hak bekerja juga dapat membantu menghilangkan kerja paksa dan ikatan utang yang mencekik komunitas pengungsi. Ini dapat memperbaiki peringkat Malaysia di Laporan Perdagangan Orang (TIP). Malaysia saat ini menjadi negara tingkat ke-2 pada daftar pengawasan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat

Hak bekerja juga memastikan praktik bisnis yang transparan, termasuk mencegah hilangnya pendapatan pajak dalam perekonomian informal, dan meningkatkan posisi Malaysia sebagai negara yang ramah investasi.

Syarat penting

Georgina Ramsay, antropolog dari University of Delaware, Amerika Serikat, telah memperingatkan agar tidak menempatkan pengungsi sebagai unit ekonomi produktif karena dapat menghilangkan perlindungan mereka di bawah kerangka kemanusiaan global. Hal ini dapat menjadi celah negara tuan rumah untuk menghindari tanggung jawab mereka dalam memberikan dukungan dan layanan bagi para pengungsi.

Terlepas dari kekhawatiran ini, saya berpendapat bahwa hak untuk bekerja penting bagi para pengungsi di Malaysia karena tidak adanya tindakan negara yang nyata dalam masalah ini.

Agar kebijakan ini bisa dilakukan dengan baik, saya mengusulkan beberapa syarat. Pertama, pengungsi tidak boleh dikategorikan sebagai “pekerja migran”. Kedua, tidak boleh ada konflik antara melayani “kebutuhan pengungsi” dan “kebutuhan migran” di pasar tenaga kerja.

Kondisi ini untuk memastikan insentif ekonomi tidak menghalangi kepentingan kemanusiaan. Mereka juga akan membantu mencegah xenophobia (kebencian terhadap orang-orang dari negara lain) dan sikap rasisme yang mungkin muncul.

Memberikan hak untuk bekerja bukan solusi utama untuk tantangan yang dihadapi oleh para pengungsi.

Namun, ini merupakan langkah penting yang dapat dilakukan segera, bahkan tanpa Malaysia menandatangani konvensi pengungsi. Hak hukum untuk bekerja dapat memberdayakan para pengungsi untuk tidak hanya bertahan, tapi juga hidup layak dan berkembang. Ini akan menguntungkan Malaysia dalam jangka pendek maupun panjang.

Amira Swastika menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 183,100 academics and researchers from 4,950 institutions.

Register now