Menu Close
Presiden Petahana Joko Widodo. Mast Irham/EPA

Hasil quick count tunjukkan Jokowi unggul. Apa makna kemenangannya bagi kebebasan sipil dan HAM di Indonesia?

Hasil hitung cepat atau quick count pemilihan presiden Rabu 17 April berbagai lembaga survei independen mengisyaratkan Presiden Petahana Joko “Jokowi” Widodo akan mempertahankan jabatannya sebagai presiden untuk satu masa pemerintahan lagi. Kini, dirinya akan berdampingan dengan ulama Nahdatul Ulama Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.

Hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum diperkirakan keluar paling lama pada 22 Mei 2019. Berbagai lembaga survei seperti Indikator, Indobarometer, Charta Politika, CSIS-Cyrus, Litbang Kompas mengambil sampel dari sekitar 2.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil quick count mereka menunjukkan Jokowi-Ma'ruf memimpin perolehan suara di kisaran 54-56%, sementara Prabowo-Sandiaga 44-46%.

Kami meminta pakar politik dan hak asasi manusia untuk menganalisis apa makna kemenangan Jokowi, berdasarkan hasil hitung cepat awal ini, bagi kebebasan sipil dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.


Jokowi perlu membayar utang janji pemenuhan HAM

Asmin Fransiska, Dosen Hak Asasi Manusia, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Pada 2014, Jokowi memenangkan pemilihan presiden dengan menjanjikan akan menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi manusia. Selama 4,5 tahun pemerintahan Jokowi gagal menepati janji ini.

Kegagalan ini harus menjadi beban “masa lalu” pemerintahannya kini. Kemenangan Jokowi untuk periode kedua harus ia gunakan untuk melunasi janji di periode sebelumnya.

Dalam Evaluasi PBB atas kinerja HAM pada 2017, banyak catatan yang harus dibenahi, misalnya jaminan anti kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, terutama di daerah terpencil dan jauh, Papua salah satunya hingga kasus-kasus penyiksaan dan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok minoritas.

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, perlindungan terhadap kelompok minoritas agama, etnis, ras serta kelompok minoritas seksual lemah. Selain itu negara menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat kelompok minoritas, kelompok pegiat anti-korupsi, dan kelompok pelindung lingkungan hidup.

Dalam periode ini para aktivis HAM dan masyarakat sipil akan kembali menagih perlindungan HAM yang pada periode lalu gagal ditegakkan.

Sebagai langkah awal, Jokowi bersama wakil presidennya yang baru, Ma’ruf Amin, harus melakukan evaluasi atas kinerja Jaksa Agung yang selama empat tahun ini gagal membawa penjahat HAM sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Jokowi juga perlu memastikan amanat tuntutan Reformasi 1998 untuk mencabut Dwifungsi ABRI/TNI ditegakkan. Jika ia menunjuk mereka yang berafiliasi dengan militer dalam posisi sipil, terutama posisi strategis penegakan HAM, maka koridor sipil-militer akan menjadi sangat abu-abu dan berpotensi pada gagalnya pengungkapan kejahatan HAM di masa lalu.

Jokowi perlu mengimbangi prioritas pembangunan infrastruktur dengan perlindungan atas lingkungan hidup dan pemberantasan korupsi. Kedua hal tersebut bukan hanya tantangan, namun syarat sebuah pembangunan yang memiliki nilai penegakan HAM. Dalam perspektif HAM, terdapat indikator atas penilaian pembangunan yang ramah HAM, diantaranya pelestarian lingkungan hidup, absennya marjinalisasi masyarakat adat dan komunitas yang rentan, memastikan tersedianya akses atas kelangsungan hidup dan tingginya partisipasi publik dalam proses pembangunan sejak awal hingga akhir.


Konstelasi kekuasaan pendukung Jokowi dapat mengancam kebebasan sipil

Abdil Mughis Mudhoffir, Kandidat Doktor Ilmu Politik di University of Melbourne dan Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta

Menurut saya jaminan perlindungan terhadap kebebasan sipil pada periode kedua pemerintahan Jokowi tidak akan banyak berubah jika konstelasi kekuasaan yang mendukung pemerintahan Jokowi masih sama. Dan sepertinya begitu.

Kita bisa amati dari partai-partai “status quo” yang mendukungnya yang selamat dari ambang batas parlemen. Jokowi maupun pemimpin Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Megawati Sukarnoputri juga mungkin akan tetap dekat dengan pensiunan jenderal Luhut Binsar Panjaitan, yang memiliki kepentingan bisnis pertambangan dan energi, dan A.M. Hendropriyono, mantan kepala Badan Intelijen Nasional, organisasi yang diduga terlibat dalam pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib.

Keberadaan pensiunan jenderal yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM maupun yang terhubung dengan perusahaan tambang bermasalah di lingkaran kekuasaan Jokowi akan menghalangi upaya penyelesaian tidak hanya kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu tetapi juga konflik agraria. Jumlah korban kekerasan dalam sengketa agraria baik karena kegiatan pertambangan, perkebunan maupun pembangunan infrastruktur sepertinya akan terus meningkat.

Represi negara maupun kekerasan sipil terhadap diskusi, pemutaran film dan pertemuan-pertemuan yang mengkritisi hubungan-hubungan bisnis orang-orang di sekeliling Jokowi maupun yang mengadvokasi kepentingan kelompok marginal akan berlanjut.

Sementara itu, upaya masyarakat sipil untuk mencegah kembalinya agenda dwi fungsi TNI nampaknya juga akan mengalami hambatan. Kasus Robertus Robet, misalnya, kemungkinan akan dibiarkan tidak terselesaikan, tetapi berfungsi sebagai peringatan.

Dalam periode kedua ini, penggunaan politik identitas juga masih akan dominan mengingat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra tampaknya memperoleh suara yang signifikan dan akan tetap menjadi oposisi. Terlebih mereka juga telah memiliki kandidat yang kuat, seperti Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Sandiaga Uno atau petinggi PKS untuk pemilihan presiden 2024.

Kedua partai ini kemungkinan akan terus menggunakan narasi identitas keagamaan yang akan mereproduksi dan mempertajam polarisasi dalam masyarakat untuk memperkuat konsolidasi kekuatan mereka. Seperti sebelumnya, Jokowi juga akan merespons serangan narasi-narasi keagamaan dari oposisi dengan menggunakan narasi serupa, dan kelompok minoritas akan menjadi korban.


‘Terbaik dari yang terburuk’

Lailatul Fitriyah, Kandidat Doktor Ilmu Teologi, University of Notre Dame

Kemenangan Jokowi-Ma’ruf tidak akan berarti apa-apa bagi banyak segmen kelompok minoritas, termasuk LGBTIQ, jika mereka tidak melakukan perbaikan mendasar dalam bentuk kebijakan yang melindungi hak asasi individu minoritas.

Periode pertama pemerintahan Jokowi telah banyak dikritik. Jokowi tidak mempedulikan penanganan kasus-kasus HAM berat dan perlindungan minoritas, meskipun pada kampanye presiden pertama ia mengetengahkan perlindungan HAM sebagai target utama kebijakan.

Di tengah buruknya rapor Jokowi dalam kerangka perlindungan HAM, terpilihnya Jokowi di periode kedua ini dapat dilihat sebagai hasil dari dua hal: Pertama, lawan politiknya memiliki catatan buruk HAM. Kedua, masyarakat masih sedikit lebih percaya Jokowi dibanding dengan Prabowo dalam isu-isu HAM.

Dengan kata lain, dalam konteks HAM, pemilih mencoblos Jokowi di atas prinsip ‘yang terbaik dari yang terburuk’. Jokowi terpilih karena ia tidak memiliki catatan pelanggar kejahatan HAM, itu saja.

Aspek lain dari era Jokowi 2.0 yang akan diawasi dengan seksama oleh para aktivis perlindungan HAM adalah rekan kerjanya, Ma’ruf Amin.

Popularitas Ma’ruf Amin tidak berasal dari komitmennya terhadap inklusifitas, melainkan dari basis pendukung tradisionalnya sebagai ulama Nahdlatul Ulama. Dalam jangka panjang, Ma’ruf Amin harus melayani seluruh segmen masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berasal dari kelompok-kelompok marjinal.

Hal ini menuntut perubahan perspektif mendasar dalam diri Ma’ruf Amin. Sebelumnya, dalam posisinya sebagai ulama ia mengalienasi kelompok-kelompok minoritas (diantaranya, Syi’ah, Ahmadiyah, dan LGBTIQ). Sebagai wakil presiden yang baru, Ma’ruf Amin harus berperan sebagai pejabat publik dengan kewajiban melindungi hak seluruh rakyat Indonesia, tak peduli ras, etnisitas, seksualitas, maupun agama/non-agama mereka.

Bagi era pemerintahan Jokowi ke depan, mengorbankan minoritas demi mendulang dukungan publik tidak akan lagi bisa diterima. Dalam periode terakhir jabatannya, sudah seyogyanya Jokowi berjuang maksimal bagi kelompok-kelompok minoritas yang, walaupun mereka telah hidup dalam struktur kekerasan sistemik di era pemerintahan Jokowi sebelumnya, mereka masih mempercayai Joko Widodo untuk kembali bertanggung-jawab atas perlindungan hak-hak asasinya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now