Menu Close

Impor pakaian bekas dilarang: seberapa besar kerugian negara?

Impor pakaian bekas dilarang: seberapa besar kerugian negara?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor, seperti yang telah diatur dalam Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil Indonesia yang merugi akibat persaingan dengan pakaian impor bekas yang dijual dengan harga yang lebih murah. Sebab, masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas impor daripada produk lokal.


Read more: Dua sisi mata pisau larangan impor baju bekas, saatnya kembangkan _brand_ lokal


Seberapa besar potensi kerugian yang dialami negara akibat menjamurnya impor pakaian bekas ini?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute.

Adinda mengatakan beberapa data menunjukkan bahwa impor baju bekas ini punya potensi mengganggu industri kecil dan menengah yang bergerak di bidang pakaian. Pasalnya, 80% produsen pakaian di indonesia adalah usaha kecil dan menengah.

Ia menambahkan, beberapa pihak menganggap bahwa impor pakaian bekas menjadi salah satu penyebab hilangnya 15% pasar tekstil dalam negeri.

Terkait Permendag, Adinda menganggap pemerintah seharusnya tidak perlu banyak mengintervensi pasar. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah melakukan penegakan hukumnya, misalnya melalui pengecekan di bea cukai dan dengan menuntut tanggung jawab penjual untuk menanggulangi persoalan isu kesehatan.


Read more: Mengapa kita mesti membela _thrift shop_


Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now