Menu Close

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim, KLHK

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) secara institusi adalah hasil evolusi dari perubahan institusi litbang di bawah badan Litbang dan Inovasi yang bertugas melaksanakan kegiatan litbang sosial ekonomi kehutanan. Sebelum tahun 1999, kegiatan penelitian di bidang sosial ekonomi kehutanan dilaksanakan oleh Kelompok Peneliti Bidang Ekonomi Kehutanan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan, Badan Litbang Kehutanan. Status kelembagaan untuk kegiatan litbang sosial ekonomi kehutanan mengalami peningkatan dari hanya sekedar kelompok peneliti menjadi Pusat tersendiri melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 27 April 1999 yang secara formal menjadi dasar pembentukan Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Kehutanan dan Perkebunan, yang menjadi salah satu Pusat tersendiri pada lingkup Badan Litbang Kehutanan dan Perkebunan.

Institusi ini dalam perkembangannya mengalami beberapa kali perubahan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/2001 tanggal 4 April 2001 diubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya dan Ekonomi Kehutanan (P3SE). Seiring timbulnya kesadaran bahwa perlu diselenggarakannya kegiatan riset terhadap kebijakan sektor kehutanan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.13/Menhut-II/2005 tanggal 6 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan selanjutnya menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Budaya dan Ekonomi Kehutanan (P3SE) diubah lagi menjadi Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan (PUSLITSOSEK). Beberapa peranan dan fungsi PUSLITSOSEK antara lain menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian sosial ekonomi kehutanan; menyusun program kerja dan evaluasi pelaksanaan penelitian di bidang sosial ekonomi dan kebijakan kehutanan; dan melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.40/Menhut-II/2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, PUSLITSOSEK kembali mengalami perubahan menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan (PUSPIJAK).

Pada tahun 2015, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUSPIJAK kembali mengalami perubahan menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut : Perumusan kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi dibidang pengembangan sosial, ekonomi, kebijakan dan perubahan iklim; Pelaksanaan tugas penelitian, pengembangan dan inovasi sosial, ekonomi, kebijakan dan perubahan iklim di bidang lingkungan hidup serta kehutanan; Pelaksanaan pengelolaan data dan tindak lanjut penelitian, pengembangan dan inovasi sosial, ekonomi, kebijakan serta perubahan iklim di bidang lingkungan hidup serta kehutanan; Pelaksanaan kerjasama penelitian, pengembangan dan inovasi serta diseminasi hasil penelitian dibidang sosial, ekonomi, kebijakan serta perubahan iklim; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat. Organisasi

P3SEKPI dipimpin oleh seorang Kepala Pusat yang membawahi 3 (dua) bidang yaitu Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Hasil Penelitian, Bidang Program dan Evaluasi Penelitian, dan Bidang Kerjasama dan Diseminasi serta 1 (satu) bagian yaitu Bagian Tata Usaha, setiap bidang dan bagian membawahi dua sub bidang dan sub bagian. Kelompok jabatan Fungsinoal Peneliti di P3SEKPI tergabung ke dalam 3 (tiga) kelompok peneliti dimana masing-masing kelompok peneliti dipimpin oleh seorang ketua kelompok Peneliti.

Alamat

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jl. Gunung Batu No. 5 Bogor 16118 Telp: 0251 8634944 Fax : 0251 8634924

Kontak Kami website : http://www.puspijak.org Email Admin : puspijak.online@gmail.com Email Publikasi : publikasipuspijak@yahoo.co.id

Links

Displaying all articles

Bakhtiar Zein/shutterstock

LH FUND : terobosan pendanaan iklim dari Indonesia

Indonesia luncurkan instrumen ekonomi untuk perlindungan lingkungan, LH Fund, untuk mempermudah investasi hijau sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca.

Authors

More Authors