Menu Close
Korupsi di penjara muncul dalam beberapa bentuk. www.shutterstock.com

Ironi tahanan koruptor di Indonesia, layaknya memenjarakan beruang dalam penjara bambu

Menahan koruptor yang memiliki sumber daya keuangan dan pengaruh politik yang sangat besar di dalam penjara bukanlah perkara yang mudah.

Jumlah koruptor mungkin hanya 4.552 dari 248.690 tahanan atau 1,8% dari total narapidana di Indonesia. Namun kemampuan mereka untuk mempengaruhi bagaimana penjara dikelola jauh lebih besar daripada angka 1.8% tersebut.

Kasus korupsi baru-baru ini di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat membuktikan betapa kuatnya kekuasaan para koruptor meskipun mereka sudah terkunci di balik jeruji.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketua penjara di Bandung, Jawa Barat karena dituduh menerima suap. Narapidana koruptor dikabarkan bisa meminta fasilitas dan layanan tambahan, seperti sel penjara yang mewah dan akses ke ponsel, dengan menyuap.

Saya meneliti soal ekonomi politik kelebihan narapidana di penjara-penjara Indonesia. Setelah meneliti kondisi penjara di enam provinsi di Indonesia, saya berpendapat bahwa menahan koruptor yang kaya di penjara yang kekurangan dana dan kekurangan petugas itu sama seperti menaruh beruang buas di dalam kandang bambu yang goyah yang dijaga oleh penggembala yang tidak terampil.

Kandang itu mungkin masih berdiri tegak di sana, tetapi beruang itu masih memiliki pengaruh dalam menentukan bagaimana gembala harus menjalankan kandangnya

Mari kita lihat penyebab masalah ini secara mendetil:

Buruknya kondisi penjara

Kondisi di sebagian besar penjara di Indonesia sangat memprihatinkan. Kondisinya sangat jauh di bawah aturan minimum standar PBB untuk perawatan narapidana atau yang dikenal dengan Aturan Nelson Mandela. Aturan Mandela ini mensyaratkan tersedianya kebutuhan dasar dan layanan yang sesuai dengan standar nasional.

Standar yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan untuk asupan kalori per orang adalah antara 2.475-2.725 kilo kalori , namun penjara di Indonesia hanya mampu menyediakan 1.559 hingga 2.030 kilo kalori karena anggaran yang rendah. Anggaran bahan makanan untuk narapidana di Indonesia adalah A$ 1,5 per narapidana per hari atau sekitar Rp15.000 per narapidana per hari

Untuk layanan kesehatan, setiap narapidana hanya mendapat anggaran A$ 1,2 per tahun atau sekitar Rp1.000 setiap bulan. Seorang narapidana perlu berbagi sel dengan 6-7 orang lain dalam sel yang dirancang untuk 3. Mereka makan, tidur, dan buang air besar di sana. Jika Anda penghuni tahanan tanpa ada dukungan keuangan, hidup akan sangat berat.

Dihadapkan dengan kondisi sulit seperti ini, narapidana tindak pidana korupsi akan menggunakan sumber keuangannya untuk mengurangi penderitaan mereka selama di penjara; dan ironisnya ini akan membuat mereka terlibat dalam praktik korupsi baru selama di penjara.

Dengan uang yang dimiliki, narapidana tindak pidana korupsi bisa mendapatkan telur rebus sebagai nutrisi tambahan atau menyewa kasur tidur yang lebih layak pakai.

Jadi, faktor pendorong utama mengapa praktik penyuapan terjadi di penjara adalah karena kondisi kehidupan yang tidak manusiawi di balik jeruji.

Praktik korupsi di penjara

Praktik korupsi di penjara terjadi dalam berbagai bentuk.

Praktik ini dimulai dengan upaya pemenuhan kebutuhan dasar: makanan yang layak, tempat tidur yang pantas, kipas angin karena udara sel panas dan lembab. Para narapidana bisa mendapatkan fasilitas ini dengan menyuap penjaga.

Kebutuhan ini tidak hanya berhenti pada keperluan dasar, namun juga pada pengadaan barang-barang mewah mendekati standar kualitas hidup koruptor sebelum dipenjara.

Dengan harga tertentu, para koruptor terpidana ini bisa mendapatkan fasilitas AC di dalam sel yang diperlengkapi dengan kulkas, kasur pegas untuk terapi serta TV berlayar lebar. Narapidana bahkan bisa mendapatkan barang terlarang seperti ponsel, laptop dan alat komunikasi lainnya.

Fasilitas lain yang bisa dinikmati oleh narapidana tindak korupsi adalah izin keluar untuk berobat yang memungkinkan mereka untuk meninggalkan penjara selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sesuai dengan izin yang diberikan.

Izin keluar didapatkan berdasarkan surat rujukan dari dokter di dalam penjara dengan persetujuan kepala penjara. Kesempatan ini mendorong banyaknya praktik suap yang terjadi.

Yang parah adalah keberadaan narapidana ini selama mereka keluar penjara tidak dapat diketahui karena sistem pengawasan yang lemah, bahkan tidak ada. Ini sebabnya narapidana koruptor Gayus Tambunan dapat pergi jauh hingga ke Bali dan Macau saat masih dalam masa penahanan.

Koruptor yang mengatur penjara

Setelah kebutuhan fisik terpenuhi, narapidana korupsi juga menggunakan sumber daya dan pengaruhnya untuk bisa mengendalikan penjara yang dihuninya.

Mereka mendapatkan pengaruh besar dengan menyediakan dukungan finansial pada program rumah tahanan yang tidak dipenuhi oleh anggaran negara; ini membuat mereka mendapatkan respek dan perlakuan khusus dari pengelola tahanan sebagai imbal baliknya.

Sebagai contoh, sejumlah narapidana korupsi membantu pengelola tahanan untuk mengadakan program pembinaan keterampilan bagi narapidana lain. Pemerintah mewajibkan setiap rumah tahanan untuk menyelenggarakan program tersebut namun tidak memberikan alokasi dana yang memadai.

Sebagai contoh pada kasus Bob Hasan saat menjadi narapidana korupsi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Konglomerat industri kayu ini membantu pengurus penjara untuk mengembangkan bengkel kerja bagi narapidana lain) untuk mengembangkan keahliannya.

Contoh lain pada kasus mantan Deputi Gubernur BI, Miranda Gultom yang dihukum karena menyuap anggota parlemen. Ia memberikan bantuan sangat besar kepada pengurus penjara dalam bentuk pengadaan komputer dan renovasi masjid dan gereja di lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita Tangerang di Banten tempat ia menjalani hukuman.

Selain itu, narapidana korupsi juga membantu petugas secara keuangan dalam memenuhi kebutuhan mereka tanpa diminta seperti uang sekolah anak-anak atau bantuan hajatan perkawinan keluarga.

Akhirnya, bantuan keuangan ini, meskipun mungkin dengan niat yang baik dan tidak bisa dibuktikan sebagai upaya menyuap, dapat membuat petugas dan pengelola penjara memiliki hutang budi kepada tahanan koruptor. Bantuan keuangan seperti inilah yang mempengaruhi bagaimana para gembala mengelola kandang menuruti tuntutan si beruang.

Pengaruh politik

Banyak narapidana tindak pidana korupsi masih memegang posisi sangat tinggi saat ditahan dan memiliki pengaruh politik yang sangat besar meskipun sudah di belakang jeruji penjara.

Mereka masih bisa memobilisasi dukungan dari berbagai kalangan baik di pemerintahan maupun parlemen.

Saya menyaksikan sendiri bagaimana seorang anggota parlemen meminta kepada Untung Sugiyono, Direktur Jendral Pemasyarakatan saat itu (menjabat periode 2007-2011) agar kerja sama antara narapidana tindak pidana korupsi dan pengelola penjara tertentu bisa ditingkatkan untuk menciptakan kondisi sel yang lebih manusiawi.

Anggota parlemen mengadukan permintaan tersebut karena salah seorang rekannya yang sedang dipenjara karena kasus korupsi di penjara tersebut menghadapi pimpinan lapas yang kurang kooperatif.

Interaksi di atas menunjukkan bagaimana koneksi politik tingkat tinggi berusaha mempengaruhi otoritas penjara dalam menangani narapidana korupsi.

Ketika kepala penjara bersedia bekerja sama dengan narapidana korupsi, maka mereka akan ditawarkan promosi jabatan yang lebih tinggi. Apabila mereka menolak, “kepemimpinan” mereka dalam mengelola penjara tersebut dinilai lemah; dan dipastikan performa buruk ini akan terdengar di tingkat nasional.

Bagaimana sebaiknya menghadapi para beruang ini?

Untuk menghentikan para narapidana tindak pidana korupsi merusak integritas lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) harus mengambil langkah yang lebih mendasar dan drastis:

Pertama, memperkuat tidak hanya aspek pengamanan fisik (seperti sel dan CCTV) atau prosedur sistem pengamanan namun juga tak kalah penting ketahanan petugas (personnel resilience).

Sebuah penjara bisa saja memiliki sistem pengamanan fisik dan prosedur yang sangat canggih, namun tanpa adanya ketahanan petugas, maka semua itu menjadi tidak efektif di bawah pengaruh narapidana tindak pidana korupsi.

Ketahanan petugas bisa diperkuat dengan menyediakan lebih banyak pelatihan, sistem pengembangan karier dan penghargaan atas prestasi yang lebih baik, pengakuan akan adanya risiko khusus, sistem pengawasan yang lebih kuat, serta promosi atau pemindahan tugas secara rutin untuk mencegah petugas direkrut oleh narapidana koruptor secara mudah.

Kedua, pemerintah harus mulai memperlakukan narapidana tindak pidana korupsi sebagai narapidana dengan risiko tinggi. Seperti layaknya narapidana teroris, tahanan koruptor juga memiliki ancaman yang tidak kalah seriusnya terhadap integritas penjara, meskipun dalam bentuk yang berbeda.

Teroris dan koruptor akan menggunakan kombinasi cara persuasi dan intimidasi untuk bisa mempengaruhi sistem dan merekrut petugas.

Oleh karenanya tindakan efektif untuk menangani tahanan koruptor adalah dengan pengawasan 24 jam melalui CCTV dan gelang kaki elektronik. Cara lain adalah dengan menutup identitas petugas (dengan masker) untuk menghentikan interaksi antara petugas dan narapidana korupsi.

Pada penanganan narapidana teroris, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme masih terlibat dalam program dan pengawasan. Sudah saatnya Kementerian Hukum dan HAM melibatkan KPK dalam pengawasan penanganan tahanan koruptor untuk memastikan kejadian yang sama tidak akan terulang kembali.

Ketiga, melindungi proses seleksi pimpinan penjara dari intervensi politik. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM harus melihat upaya untuk mengatur pemilihan pimpinan lapas oleh pihak lain sebagai ancaman langsung terhadap integritas institusi penjara.

Jika kita mengabaikan ancaman narapidana tindak pidana korupsi terhadap reputasi penjara serta tidak melakukan perubahan mendasar, praktik korupsi dan suap oleh narapidana tindak pidana korupsi di dalam penjara akan selalu berulang.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now