Menu Close

Izin tambang untuk ormas keagamaan: lebih banyak manfaat atau mudarat?

Baru-baru ini terjadi polemik mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah beralasan bahwa pemberian izin ini bertujuan agar ormas keagamaan dapat menjadi lebih mandiri.


Read more: Apakah ormas keagamaan punya kapasitas untuk menambang?


Meskipun peraturan telah terbit, tidak banyak ormas yang mengambil kesempatan mengelola tambang. Dari sekian banyak ormas keagamaan, hingga kini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengajukan izin WIUPK.

Sementara itu, organisasi seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah tersebut.

Apakah pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini memberikan banyak manfaat atau justru malah mendatangkan banyak mudarat?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami membahas isu ini bersama Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Dalam kasus ini, Fajri menekankan perlunya banyak pertimbangan tentang aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, kebermanfaatan ekonomi yang diberikan pemerintah terhadap ormas keagamaan dalam peraturan ini juga harus dibarengi dengan peraturan yang rinci terhadap pengawasan proses tambang dan pencegahan dampak aktivitas penambangan.

Meskipun peraturan ini akan memberikan manfaat ekonomi terhadap ormas keagamaan yang mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan tambang, Fajri mengatakan dampak negatif yang muncul dari adanya izin ini jauh lebih besar dari keuntungannya.

Fajri menyoroti dua risiko utama: potensi konflik horizontal antara masyarakat dan dampak lingkungan akibat kenaikan suhu Bumi karena peningkatan kegiatan pertambangan. Menurut dia, dua hal ini justru akan memberikan kerugian besar kepada ormas daripada manfaat ekonomi yang didapatkan.

Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 185,400 academics and researchers from 4,982 institutions.

Register now