Menu Close
Salah satu kewajiban pemerintah Indonesia adalah melindungi warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di negara orang. www.shutterstock.com

Kasus Reynhard Sinaga: analisis terkait bantuan hukum bagi WNI di luar negeri dan upaya jalur diplomasi

Peningkatan jumlah manusia yang berpindah tempat dari satu negara ke negara lain pada era globalisasi ini semakin tak terbantahkan. Mereka pergi dengan berbagai alasan, ada yang ke negara lain semata untuk liburan, mencari ilmu, mungkin juga untuk mencari bekerja atau bisa juga untuk urusan bisnis.

Namun demikian, nyatanya pergi ke negara lain itu tak selalu berjalan lurus. Tidak jarang juga orang yang bepergian menghadapi berbagai masalah hukum, misalnya masuk secara ilegal, hilang paspor, bahkan melakukan kejahatan seperti pembunuhan maupun pemerkosaan.

Salah satu topik yang sedang menjadi buah bibir sebagian besar masyarakat dunia khususnya Indonesia dan Inggris adalah kasus Reynhard Sinaga. Reynhard adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena telah terbukti memperkosa lebih dari 150 orang.

Reynhard Sinaga. Greater Manchester Police/EPA

Dalam menjalani proses hukum di Inggris, perwakilan pemerintah Indonesia di London memastikan bahwa Reynhard Sinaga telah mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Inggris.

Dalam sebuah wawancara, pejabat perwakilan konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Muhammad Jaki Nurhasya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan Reynhard dengan keluarganya serta berkomunikasi dengan pengacara dan memastikan pengadilan berlangsung adil.

Perwakilan konsuler bertanggung jawab memberikan pelayanan publik terkait aspek-aspek non-politis, misalnya urusan hukum warga di luar negeri.

Salah satu kewajiban pemerintah Indonesia adalah melindungi warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di negara orang. Tapi apa saja bantuan hukum yang bisa diberikan? Tulisan ini berusaha menjelaskannya.

Bantuan hukum di luar negeri

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi WNI yang ada di luar negeri.

Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 19(b) Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, pemerintah Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri dan membuka perwakilan konsuler di berbagai negara di dunia.

Dalam konteks hukum internasional, Konvensi Wina 1963 menjadi acuan dalam mengatur hubungan konsuler antarnegara. Konvensi tersebut menyediakan mekanisme pemberian bantuan konsuler dan akses bagi setiap negara untuk membantu warga negaranya yang membutuhkan pendampingan.

Dalam pemberian bantuan hukum, konvensi tersebut mewajibkan negara untuk mewakili atau menunjuk pengacara yang tepat untuk warganya dalam menghadapi persidangan dengan tujuan agar mereka memperoleh perlakuan yang adil dan hak-haknya juga dilindungi.

Namun, sebelum memberikan pendampingan kepada warga negara yang terkena masalah hukum, negara asal berhak mendapat pemberitahuan dari pemerintah negara setempat.

Namun, beberapa negara sering juga tidak memberi tahu negara terdakwa/terpidana. Misalnya Amerika Serikat di dalam kasus Karl dan Walter La Grand , dua bersaudara asal Jerman yang melakukan perampokan bersenjata dan dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan terorisme pada 1999. Ada juga kasus Tuti Tursilawati, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dieksekusi mati pada 2018 karena membunuh ayah majikannya di Arab Saudi.

Jalur diplomasi

Di luar proses hukum yang berjalan, setiap negara juga berhak menggunakan jalur diplomasi untuk menyelesaikan kasus hukum.

Perlu diingat, negara lain tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang berjalan di sebuah negara karena bagaimana pun juga supremasi hukum negara tersebut harus dihormati.

Salah satu mekanisme jalur diplomasi yang dapat digunakan adalah mekanisme konsultasi konsuler dengan negara di mana warganya menjalani proses hukum.

Hal ini baru saja dilakukan pemerintah Indonesia pada kasus Sutini, seorang narapidana perempuan asal Indonesia yang tengah menjalani hukuman 25 tahun karena kasus narkotik di Iran.

Dalam sebuah pertemuan di Yogyakarta Agustus tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Iran untuk memberikan pengampunan kepada Sutini dengan memberikan pembebasan bersyarat.

Jalur diplomasi ini sifatnya dinamis. Apa pun bisa saja terjadi dengan syarat para pihak memang sama-sama berkendak untuk bersepakat.

Salah satu bentuk keberhasilan penggunaan jalur diplomasi untuk membantu kasus hukum seorang warga negara dapat dilihat pada kasus kasus narkotik yang melibatkan warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby.

Corby dijatuhi hukuman 20 tahun karena menyelundupkan ganja ke Indonesia. Tapi berkat negoisasi pemerintah Australia dengan Indonesia, Corby mendapat grasi.

Dari jalur diplomasi, putusan seumur hidup yang diberikan kepada Reynhard masih menyisahkan ruang untuk dikurangi. Namun, memang hal ini tidak mudah karena tergantung pemerintah Inggris memandang kasus Reynhard ini di negaranya. Hal lainnya bergantung pada negosiasi antara pemerintah Inggris dan Indonesia.

Pemerintah Indonesia sejauh ini telah berhasil membebaskan 443 WNI dari ancaman hukuman mati dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Menggunakan jalur diplomasi merupakan salah satu langkah yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada WNI yang terkena hukuman. Nasib Reynhard pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan kualitas dari hubungan diplomatik Indonesia dan Inggris.

Bram Adimas Wasito berkontribusi dalam penerbitan artikel ini

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now