Menu Close

Kenaikan gaji ASN: kebijakan populis dan dapat memicu inflasi?

CC BY65.9 MB (download)

Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8% pekan lalu. Selain gaji ASN, anggota TNI dan dan anggota Polri pun akan menikmati kenaikan pendapatan dengan persentase yang sama. Pendapatan pensiunan ASN juga akan dikatrol sebesar 12%.

Pengumuman ini disampaikan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu. Alasannya, Jokowi ingin performa para aparat pemerintahan meningkat seiring kenaikan pendapatan mereka, sekaligus mendorong konsumsi yang nantinya akan membantu pertumbuhan ekonomi negara.

Namun, kebijakan yang diumumkan mendekati tahun politik ini menimbulkan pertanyaan tersendiri: apakah langkah ini ditempuh untuk mendulang suara bagi koalisi berkuasa jelang penyelenggaraan pemilu? Benarkah keputusan ini dapat menimbulkan inflasi?

Dalam SuarAkademia episode terbaru, kami berbincang dengan Bhima Yudhistira Adhinegara, direktur dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengenai mengenai perihal ini

Bhima mengatakan kebijakan kenaikan gaji ASN per tahun 2024 ini mirip dengan kebijakan kenaikan gaji ASN pada 2019. Kenaikan gaji ini punya tendensi menjadi kebijakan yang populis dan terkesan menjadi keputusan vote-getter karena diputuskan berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Terkait inflasi, Bhima berpendapat kenaikan gaji ASN berpotensi mendorong kenaikan harga seiring dengan bertumbuhnya permintaan. Kebijakan ini berpeluang memperburuk inflasi yang diramalkan akan muncul akibat volatilitas harga pangan tahun depan akibat dampak dari fenomena El Nino.

Simak obrolan selengkapnya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,800 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now