Menu Close
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam COP26 di Glasgow, awal November lalu. Sekretariat Presiden

Kesepakatan COP26 Glasgow memuat 4 poin penting, apakah aksi iklim Indonesia sudah sesuai jalur?

Konferensi iklim Perserikatan Bangsa Bangsa (disebut COP26) di Glasgow, Skotlandia, yang berakhir pada 13 November lalu menghasilkan Pakta Iklim Glasgow. Namun, kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan tahunan ini dinilai masih lemah dan tak cukup meredam krisis iklim.

Salah satu persoalan vital yang gagal disepakati terkait dengan rencana penghapusan batu bara yang termuat dalam paragraf 36 Pakta Iklim tersebut. Di penghujung penutupan pleno COP26, Delegasi India, Menteri Lingkungan Hidup Bhupender Yadav, mengintervensi rapat dengan mengusulkan untuk menurunkan saja dan bukan menghapus.

Meski intervensi tersebut mendapat tanggapan keras dari delegasi negara lain seperti Swiss, Uni Eropa, dan Meksiko, perubahan pasal tetap disepakati mayoritas peserta rapat, termasuk oleh Indonesia.

Terlepas dari hasil yang mengecewakan, kesepakatan ini tetap perlu dikawal bersama. Jangan sampai kesepakatan yang dinilai kurang ini pun masih enggan dipenuhi negara peserta, khususnya pemerintah Indonesia.

Setelah merangkum 97 paragraf Pakta Iklim Glasgow, saya mencatat setidaknya ada empat poin utama yang perlu kita pahami untuk mengamati kesesuaian komitmen iklim Indonesia terhadap kesepakatan iklim global tersebut.

1) Adaptasi

Proses negosiasi iklim tidak melulu hanya terkait pengurangan emisi saja. Sebab, upaya pemangkasan emisi tidak serta merta mengurangi jumlah bencana iklim yang terus berlangsung.

Paragraf tujuh Pakta Iklim Glasgow menekankan urgensi peningkatan aksi dan dukungan aksi adaptasi mencakup pendanaan, pengembangan kapasitas, dan transfer teknologi untuk meningkatkan kapasitas adaptasi, penguatan ketahanan iklim, dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim.

Dilihat dari segi pendanaan, program untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap iklim atau adaptasi mendapatkan porsi lebih sedikit dibandingkan mitigasi (terkait pengurangan emisi). Dalam Laporan Anggaran Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim 2018-2020, Kementerian Keuangan mencatat anggaran adaptasi pada tahun 2019 hanya sebesar Rp. 33,39 triliun, sedangkan mitigasi mendapatkan Rp. 46,46 triliun.

Jumlah pendanaan adaptasi ini tidak meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 33,25 triliun.

Padahal, bencana hidrometeorologis (terkait siklus air dan cuaca) di Indonesia seperti banjir, kekeringan, dan puting beliung, terus meningkat. Sebagai contoh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat peningkatan jumlah bencana banjir yang signifikan dari 784 kejadian menjadi 1.518 kejadian pada 2020.

Dari segi jumlah program, aksi adaptasi juga masih tertinggal dibanding mitigasi.

Berdasarkan data sebaran aksi iklim yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim, upaya yang berfokus pada adaptasi (bukan program bersama adaptasi dan mitigasi) baru terdata kurang lebih 35 aksi saja.

Contoh program yang semestinya bisa ditingkatkan terkait adaptasi adalah kajian analisis risiko bahaya banjir dan pengembangan infrastruktur terkait ketahanan iklim yang baru terlaksana di Jakarta pada 2015-2016.

Program bantuan teknis yang dihelat KLHK ini semestinya bisa diperluas di 199 kota pesisir di Indonesia yang terancam tenggelam akibat kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah.

2) Mitigasi

Paragraf 22 Pakta Iklim Glasgow menjelaskan, upaya menahan laju kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1.5°C dibanding era pra-industri membutuhkan pemangkasan emisi setidaknya 45% pada 2030 terhadap tingkat emisi tahun 2010. Seluruh dunia harus mencapai kondisi bebas emisi atau net-zero pada pertengahan abad ini.

Sementara, target pengurangan emisi Indonesia di tahun 2030 tidak meningkat, yakni sebesar 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

Selain itu, dalam dokumen komitmen iklim yang disebut NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia, pengurangan emisi mengacu pada perkiraan tingkat emisi jika aktivitas tanah air berlangsung tanpa intervensi tertentu, atau secara business as usual (BAU) pada tahun 2030.

Dasar penghitungan ini jelas berbeda dengan apa yang disepakati dalam Pakta Iklim Glasgow yang mengacu pada tingkat emisi tahun 2010.

Target penurunan emisi tersebut mendesak untuk direvisi dalam NDC berikutnya agar lebih ambisius dan sesuai dengan Pakta Iklim Glasgow.

Selain pengurangan emisi, target net-zero Indonesia juga tidak berubah, yakni 2060 atau lebih cepat. Target tersebut jauh lebih lambat dengan paragraf 22 Pakta Iklim Glasgow yang mendorong negara-negara untuk mencapai net zero pada 2050.

Dokumen NDC Indonesia pun belum mencantumkan komitmennya untuk menghapuskan batu bara. Komitmen ini krusial untuk dicantumkan mengingat Indonesia termasuk dalam salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Sebagian besar (64,27%) setrum di tanah air pada tahun lalu pun dihasilkan dari pembakaran batu bara.

Ketergantungan Indonesia terhadap batu bara perlu dikurangi secara signifikan agar bisa sejalan dengan komitmen pengurangan emisi global dalam Pakta Iklim Glasgow.

Indonesia sebenarnya terlibat dalam deklarasi global terkait transisi dari batu bara ke energi bersih yakni Global Coal to Clean Power Transition Statement.

Sayang, Indonesia membuat pengecualian terhadap pemenuhan komitmen di poin 3 yang sebenarnya menjadi tulang punggung deklarasi tersebut. Poin ini membuat pernyataan para pihak untuk menghentikan penerbitan izin baru untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, menghentikan proyek baru pembangunan PLTU, dan mengakhiri dukungan langsung dari pemerintah.

Ada harapan untuk mempercepat penghapusan batu bara Indonesia pada 2040. Namun hal tersebut masih dilengkapi syarat tambahan pendanaan internasional dan bantuan teknis.

3) Pendanaan Iklim

Pendanaan iklim menjadi salah satu perdebatan sengit dalam COP26. Negara-negara maju terbukti gagal memenuhi komitmen pendanaan iklim internasional sebesar US$ 100 miliar (sekitar Rp 1.420 triliun) per tahun pada tahun 2020.

Pakta Iklim Glasgow mendesak semua pihak secara global untuk meningkatkan kontribusinya dalam pendanaan iklim.

Nah, komitmen Indonesia untuk pendanaan iklim di dalam negeri masih minim. Anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan yang disediakan pemerintah pada tiga tahun terakhir cenderung menurun.

Pada 2018, anggaran perubahan iklim tercatat sebesar Rp. 132,47 triliun. Sedangkan 2019 jumlahnya turun signifikan menjadi Rp. 97,66 triliun. Angka ini terus melorot pada 2020 hingga menjadi Rp. 77,81 triliun.

Tidak dipungkiri bahwa pandemi berdampak pada alokasi anggaran perubahan iklim. Namun yang perlu dipertanyakan adalah, mengapa kecenderungan penurunan anggaran sudah terjadi sebelum pagebluk menggerus kas negara.

Alokasi anggaran perubahan iklim semestinya dilihat sebagai investasi untuk masa depan. Aksi mitigasi dan adaptasi dapat mengurangi dampak merugikan krisis iklim terhadap ekonomi dan komunitas rentan.

4) Kolaborasi

Pakta Iklim Glasgow juga menekankan pentingnya keterlibatan aktor non-negara seperti masyarakat sipil, masyarakat adat, komunitas lokal, pemuda, anak-anak, dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dari Perjanjian Paris.

Paragraf 92, sebagai contoh, mendesak negara untuk memastikan keterlibatan dan keterwakilan pemuda dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal, nasional dan multilateral.

Komitmen Indonesia atas keterlibatan pemuda belum dibahas secara spesifik dalam NDC. Kata pemuda sendiri hanya muncul sekali dalam pernyataan terkait komitmen peningkatan keterlibatan aktor non-negara.

Namun, belum ada penjelasan dan strategi pelibatan pemuda dalam proses pengambilan keputusan seperti yang tertulis dalam Pakta Iklim Glasgow.

Komitmen iklim Indonesia harus diperbarui

Pakta Iklim Glasgow boleh dibilang hanya mematok target paling minimum yang harus dipenuhi negara-negara.

Upaya pembaruan NDC agar lebih ambisus, bahkan melebihi target Pakta Iklim Glasgow, adalah salah satu langkah yang harus diambil Pemerintah setelah COP 26.

Langkah ini sesuai dengan Pakta Iklim Glasgow paragraf 29 yang mendorong negara-negara untuk meninjau kembali NDC-nya sekaligus memperkuat target 2030. Hal ini sesuai dengan tujuan Perjanjian Paris – mencegah krisis iklim lanjutan yang membahayakan kelangsungan bumi.


COP 26: konferensi akbar seputar iklim di dunia

Artikel ini adalah bagian dari liputan The Conversation tentang COP 26, konferensi iklim Glasgow, oleh para ahli dari seluruh dunia.
_Di tengah gelombang berita dan cerita iklim yang meningkat, The Conversation hadir untuk menjernihkan suasana dan memastikan Anda mendapatkan informasi yang dapat dipercaya.


Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now