Menu Close

Kinerja Komnas Perempuan lima tahun terakhir beri harapan pada perjuangan hak perempuan

Bagus Indahono/EPA

Perjuangan perempuan Indonesia untuk bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan meraih kesetaraan masih panjang dengan adanya penolakan dari gerakan moralis populis terhadap Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, kehadiran Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan terus memberikan harapan.

Saya peneliti Setara Institute dan merupakan bagian dari tim peneliti yang menyusun “Indeks Kinerja Pemajuan HAM periode pemerintahan Jokowi-JK”. Kami melakukan penilaian terhadap kinerja Komnas Perempuan sepanjang lima tahun lalu dan memberi skor di atas rata-rata, 4,7. Skor ini berada pada skala 1 sampai 7 – skor 1 berarti buruk dan 7 berarti baik.

Di tengah naiknya konservatisme dalam masyarakat yang mempersempit ruang bagi hak kelompok minoritas, Komnas Perempuan telah mewujudkan diri sebagai tempat berteduh dan bersandar bagi perempuan maupun kelompok di luar heteronormativitas seksual.


Read more: Bagaimana menguatkan perlindungan perempuan? Perkuat peran Komnas Perempuan


Kinerja komnas

Secara umum, mandat Komnas Perempuan mencakup penyebarluasan pemahaman, pengkajian dan penelitian peraturan perundang-undangan, pemantauan dan pencarian fakta, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan organisasi masyarakat, dan pengembangan kerja sama regional dan internasional.

Dari mandat tersebut, Komnas Perempuan memiliki keterbatasan dalam memengaruhi pengambilan kebijakan karena hanya dapat memberikan rekomendasi yang tidak mengikat bagi pengambil kebijakan.

Namun, kami melihat Komnas Perempuan telah menjalankan mandat yang dimiliki secara taktis dan strategis.

SETARA Institute melakukan penilaian dengan menyisir rekam jejak Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya selama satu periode pertama Jokowi melalui dokumen dan literatur terkait yang diterbitkan Komnas Perempuan maupun lembaga swadaya masyarakat serta pemberitaan media.

Data yang terkumpul dibahas dalam forum diskusi terbatas bersama ahli yang melibatkan aktivis, akademisi, perwakilan institusi HAM nasional, dan perwakilan pemerintah. Dari kedua proses tersebut tim SETARA Institute menentukan nilai menggunakan skala likert yang mengukur persepsi suatu kondisi.

Mengampanyekan hak perempuan

Komnas Perempuan telah melakukan kampanye terkait hak bagi perempuan sebagai bentuk penyebarluasan pemahaman upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Sepanjang 2014 hingga 2019, badan ini gencar melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, seperti kampanye 16 Hari Anti Kekerasan dan kampanye mencegah kekerasan seksual bagi pengguna transportasi online.

Selain itu, komnas juga mengeluarkan penyataan sikap kepada publik untuk memberikan pemahaman kepada publik di samping mempertegas sikap Komnas Perempuan terkait suatu isu, seperti pernyataan sikap mengenai penghentian diskriminasi yang dapat memicu kekerasan terhadap LGBT.

Mengadvokasi kebijakan

Lembaga ini melakukan advokasi hak bagi perempuan, memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk menyusun dan mengesahkan kerangka hukum dan kebijakan, dengan mendasarkan pada kajian dan penelitian.

Setiap tahun Komnas Perempuan mengeluarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan yang menyebutkan daftar peraturan yang bermasalah, termasuk peraturan daerah yang diskriminatif. Data peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan kekerasan terhadap perempuan digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan advokasi kebijakan.

Komnas juga melakukan pemantauan dan pencarian fakta dengan hasil berupa laporan pemantauan. CATAHU merekam berbagai narasi dan peristiwa dan tindakan kekerasan disertai konteks kekerasan dari hasil pemantauan Komnas Perempuan serta lembaga mitra di tingkat nasional maupun lokal.

Perspektif perempuan dalam HAM tidak hanya dihadirkan dalam catatan tersebut, namun juga melalui beberapa laporan HAM tematik yang dikeluarkan , seperti Laporan Hasil Pemantauan tentang Perjuangan Perempuan Penghayat Kepercayaan, Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat dalam Menghadapi Pelembagaan Intoleransi, Kekerasan, dan Diskriminasi Berbasis Agama

Hasil pengkajian dan pemantauan menjadi landasan pemberian rekomendasi kepada pemerintah.

Selama lima tahun terakhir, misalnya, Komnas Perempuan bersama aliansi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kekerasan seksual yang banyak dialami perempuan mendorong pengesahan rancangan undang-undanga (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kepada pemerintah.


Read more: Gerakan moralis populis di balik penolakan RUU PKS


Pemberian rekomendasi kerangka hukum juga dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak tidak langsung memantik kekerasan terhadap perempuan, seperti dorongan revisi Undang-Undang No. 1/Penetapan Presiden Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada 2018 sebagai respon terhadap maraknya intoleransi.

Membangun aliansi

Komnas melaksanakan beberapa mandat di atas secara strategis dengan memahami bahwa lembaga ini tidak dapat menjadi aktor tunggal dalam penjaminan hak bagi perempuan sehingga harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di setiap level, terutama di tingkat nasional.

Komnas Perempuan gencar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai otoritas yang memiliki legitimasi membuat kebijakan publik.

Selain itu, Komnas Perempuan memahami bahwa penguatan akar rumput juga diperlukan sehingga institusi ini berjejaring dengan elemen masyarakat sipil dan komunitas korban. Kerja sama yang dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan kesadaran Komnas Perempuan sebagai pihak yang terlibat dan fasilitator.

Komnas Perempuan memiliki posisi yang fleksibel untuk menjalankan strategi di atas. Lembaga ini dapat berdiri di dua kaki, yaitu di kaki pemerintah mengingat pendiriannya didasarkan pada keputusan presiden dan di kaki masyarakat sipil yang berpartisipasi aktif.

Karakter ini tidak terpisahkan dari aspek historis pendirian Komnas Perempuan yang hadir karena tuntutan masyarakat sipil agar negara menjalankan tanggung jawab menangai persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut muncul ketika pada kerusuhan Mei 1998 banyak perempuan etnis Tionghoa mengalami kekerasan seksual.

Penguatan perjuangan hak perempuan

Kini 15 anggota Komnas Perempuan baru sudah mulai menjalankan tugas untuk masa jabatan 2020-2024.

Langkah-langkah menghidupkan perempuan dalam ruang publik yang telah dirintis oleh Komnas Perempuan perlu didorong lebih kuat.

Pemerintah sebagai subyek hukum yang bertanggung jawab melakukan pemenuhan hak, termasuk bagi perempuan, seharusnya lebih akomodatif terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Komnas Perempuan, seperti segera mengesahkan RUU PKS.

Di sisi lain, masyarakat sipil yang masih memiliki kegamangan jalur perjuangan pemenuhan HAM, termasuk bagi perempuan, dapat bergabung dengan aliansi yang telah dipertemukan dalam jaringan Komnas Perempuan.

Perjuangan penegakan hak, terutama bagi perempuan, merupakan aksi kolektif yang dapat dihidupkan melalui kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat sipil.

Terakhir, Komnas Perempuan yang telah mendapatkan kepercayaan menjadi salah satu kemudi perjuangan ini – secara kelembagaan maupun individu yang di dalamnya – harus semakin bernas melakukan advokasi.

Pengakomodasian berbagai ragam identitas di dalam tubuh Komnas Perempuan, termasuk pada anggota komisi, dapat menjadi langkah baik untuk menjangkau lebih luas berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan dari berbagai identitas dan latar belakang.

Aisha Amelia Yasmin berkontribusi pada penerbitan artikel ini.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now