Menu Close
Seakan tidak pernah belajar, bangsa ini terus-terusan mengulang cerita-cerita tentang korupsi. Padahal sejarah membuktikan bahwa korupsi sudah menyebabkan Indonesia mengalami dua krisis ekonomi ada rezim Orde lama dan Orde Baru. www.shutterstock.com

Korupsi sebabkan 2 krisis ekonomi di Indonesia: kapan bangsa ini mau belajar?

Korupsi adalah hal yang tidak pernah selesai atau mungkin tidak mau diselesaikan oleh bangsa.

Kasus korupsi terbaru yang menjadi sorotan publik adalah penahanan mantan direktur utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan. Karen diduga merugikan negara sebesar Rp 568 miliar atas keputusannya untuk berinvestasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia tahun 2009.

Sebelumnya 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena diduga menerima suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 yang nilai kerugian negaranya belum diketahui.

Seakan tidak pernah belajar, bangsa ini terus-terusan mengulang cerita-cerita tentang korupsi. Padahal sejarah membuktikan bahwa korupsi sudah menyebabkan Indonesia mengalami dua krisis ekonomi ada rezim Orde lama dan Orde Baru.

Sudah banyak kajian yang menyatakan bahwa korupsi menjadi penghambat pembangunan ekonomi suatu negara, khususnya di negara berkembang.

Tulisan ini mencoba menjelaskan bagaimana praktik korupsi yang sudah ada sejak zaman kolonial telah memberikan dampak buruk pada perekonomian Indonesia, namun tampaknya pemerintah belum bisa banyak bertindak.

Definisi Korupsi

Tidak ada definisi umum mengenai apa itu korupsi yang berlaku secara universal.

Ekonom dari University of Erlangen-Nuremberg, Jerman, Oskar Kurer mengatakan bahwa definisi korupsi dikembalikan kepada nilai dan kesepakatan yang berlaku di sebuah negara.

Untuk kasus Indonesia, begitu banyaknya ragam budaya dan etnis menyulitkan pendefinisian perilaku korupsi yang sudah mengakar dan bahkan membudaya.

Dua orang profesor bidang ekonomi dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard University, Benjamin Olken dan Rohini Pande mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi budaya birokrasi di negara berkembang. Bahkan, suap menjadi bagian dari fungsi struktur birokrasi.


Read more: Apakah 'tanda terima kasih' korupsi? Memahami konsep korupsi yang bermakna jamak


Korupsi di Indonesia dari masa ke masa

Sejarah mencatat, praktik korupsi di negeri ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial dengan maraknya pengusaha yang menginginkan perlindungan dan jaminan dari penguasa untuk proses bisnis mereka, atau dikenal dengan perilaku pemburu rente. Istilah pemburu rente biasa diberikan kepada seseorang atau kelompok yang memperoleh keuntungan dari aset yang tidak dimilikinya.

Setelah kemerdekaan, praktik korupsi juga terjadi pada era Orde Lama. Praktik korupsi terjadi karena intervensi pemerintah melalui birokrasi yang sangat terpusat begitu besar dalam berbagai sektor ekonomi. Intervensi semacam ini yang melahirkan banyak pemburu rente dan sistem yang ramah terhadap korupsi. Akibatnya, kekayaan hanya dinikmati oleh pengusaha yang dekat dengan pemerintah dan pembangunan tidak dapat dirasakan oleh masyarakat.

Akibat merajalelanya praktik korupsi di masa Orde Lama, negeri ini mengalami krisis parah dengan inflasi lebih dari 600 persen, pertumbuhan negatif, dan jumlah utang yang besar.

Rezim berikutnya, Orde Baru, tidak lebih baik.

Ross McLeod, ekonom dari Australian National University, menyatakan bahwa korupsi yang terjadi pada waktu itu memang dirancang oleh rezim untuk menciptakan dan mengumpulkan manfaat bagi semua kegiatan bisnis keluarga. Rezim ini sangat dikenal dengan slogan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Praktik korupsi puluhan tahun mengantarkan Indonesia pada krisis ekonomi di tahun 1998. Pada akhirnya rezim Orde Baru tumbang akibat perilaku korupsi yang dibiarkan.

Sejak berakhirnya rezim Orde Baru, Indonesia masuk ke era yang lebih demokratis yaitu reformasi. Tapi bukan berarti, era tersebut luput dari para koruptor yang serakah.

Laboratorium Ilmu Ekonomi, Universitas Gadjah Mada mencatat bahwa sejak 2001-2015, setidaknya penegak hukum sudah menangani kasus korupsi sebanyak 2.321 kasus dengan 3.109 terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp203,9 triliun. Artinya, negeri ini merugi sekitar rata-rata Rp 13,6 triliun per tahun pada kurun waktu tersebut.

Kasus-kasus besar meliputi kasus korupsi BLBI, Bank Century, dan e-KTP.

Dari ketiga kasus itu saja, kerugian negara mencapai Rp14,28 triliun rupiah. Angka tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan beban hutang kasus BLBI yang harus dibayar negeri ini hingga tahun 2045 sekitar Rp14.000 triliun beserta bunganya.


Read more: Korupsi menghambat pengembangan sains, teknologi, dan inovasi di Indonesia


Dampak korupsi pada ekonomi Indonesia

Penjabaran di atas menunjukkan bahwa korupsi jika dibiarkan akan membawa bangsa mengalami krisis ekonomi. Hal ini setidaknya sudah terjadi pada rezim Orde Lama dan Orde Baru.

Mungkin karena itulah, pada krisis ekonomi tahun 1998, Bank Dunia merekomendasikan korupsi sebagai urutan pertama yang harus diberantas di Indonesia.

Korupsi perlu diberantas karena praktik ini menjadi sumber dari segala masalah ekonomi yang diderita bangsa ini. Mulai dari kemiskinan, ketimpangan, terbatasnya lapangan kerja, bahkan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, semuanya terjadi berulang-ulang karena praktik korupsi yang melanggengkan terjadinya misalokasi sumber daya.

Pada 2016, Forum Ekonomi Dunia merilis data bahwa korupsi masih menjadi masalah utama bagi pelaku bisnis di Indonesia. Korupsi memaksa pebisnis mengeluarkan biaya tambahan sebesar rata-rata 10 persen untuk memperlancar kegiatan usahanya. Hal ini membuat investor dari luar negeri enggan untuk menanamkan modalnya di negeri ini karena mahalnya upaya menjalankan bisnis di Indonesia. Sementara itu pengusaha-pengusaha kecil jadi enggan untuk bersaing. Konsumen juga dirugikan karena biaya tambahan yang dikenakan akan dibebankan ke konsumen dengan menaikkan harga barang.

Dampak lainnya adalah menurunnya nilai investasi akibat rendahnya kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di negeri ini. Akibatnya kesempatan kerja semakin kecil sehingga angka pengangguran akan meningkat.

Peneliti Universitas Indonesia Rivayani menemukan bahwa korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Penelitiannya menunjukkan bahwa korupsi menjadi kendala bagi program-program pembangunan karena terjadi pengalihan sumber daya untuk kepentingan segelintir orang.

Terkendalanya program pembangunan tersebut juga berakibat kepada lambatnya program untuk mengentaskan kemiskinan. Sehingga ketimpangan menjadi semakin melebar.

Pemberantasan korupsi setengah hati

Meski dampaknya yang sangat luas pada perekonomian bangsa, pemberantasan korupsi belumlah tuntas meski sudah dilaksanakan semenjak Orde Lama.

Pada zaman Orde Lama, keinginan memberantas korupsi hanya tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960. Regulasi ini fokus pada tiga hal, yaitu Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan. Namun nyatanya, regulasi ini tidak efektif untuk memberantas korupsi.

Penguatan regulasi pemberantasan korupsi ditingkatkan pada masa Orde Baru. Saat itu Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 3 Tahun 1971 dikeluarkan. Sayangnya, meskipun aturan untuk memberantas korupsi lebih baik dari sebelumnya, korupsi semakin merajalela pada era ini.

Pada era reformasi, semangat untuk memberantas korupsi muncul dari berbagai lapisan masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menandakan keseriusan masyarakat dan pengambil kebijakan untuk melepaskan Indonesia dari belenggu korupsi. Ditambah lagi, dibentuknya lembaga independen yang khusus ditugaskan untuk melawan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.

Namun harapan itu sepertinya belum juga terasa bagi sebagian besar masyarakat. Karena nyatanya, korupsi seolah tidak pernah ada habisnya.

Belajar dari krisis sebelumnya

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International menunjukkan bahwa tidak ada peningkatan yang signifikan dalam program pemberantasan korupsi selama 16 tahun pembentukan komisi antikorupsi.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia (sejak tahun 1995 sampai 2011 nilai IPK menggunakan skala 0-10. Pada gambar diatas, skalanya diasumsikan sama dengan 0-100) www.transparency.org, Author provided

Bangsa Indonesia harus belajar dari pengalaman krisis sebelumnya. Pemerintah harus punya target kapan korupsi hilang dari bumi Indonesia. Jangan biarkan korupsi ini menjadi persoalan yang tak berujung.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now