Menu Close
Pemerintah Indonesia berencana membebaskan sedikitnya 30.000 tahanan untuk mencegah penyebaran coronavirus di dalam sel penjara yang kondisinya sangat padat. www.shutterstock.com

Mencegah penyebaran COVID-19 di penjara tidak cukup hanya dengan membebaskan narapidana

Mengikuti kebijakan pemerintah Iran yang telah melepaskan 73.000 narapidana, pemerintah Indonesia berencana membebaskan paling sedikit 30.000 tahanan untuk mencegah penyebaran coronavirus di dalam sel-sel lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kondisinya sangat padat.

Per 5 April, kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 2.491 kasus, atau bertambah hampir 40% dalam waktu empat hari dibandingkan dengan angka 1.790 kasus pada Jumat pekan lalu. Sejauh ini, 209 orang meninggal akibat COVID-19, sementara hanya 192 yang telah sembuh.

Masalahnya, bahkan sebelum pandemi COVID-19, penyakit infeksi pernafasan, termasuk tuberkulosis, sangat umum terjadi dan mudah menular di antara para penghuni lapas/rutan.

Infeksi pernafasan sudah tercatat sebagai salah satu penyakit yang sering ditemui di fasilitas penahanan.

Saya melihat bahwa langkah pemerintah melepaskan penghuni penjara di tengah pandemi guna menahan penyebaran virus adalah solusi yang bersifat sementara saja.

Langkah tersebut tidak akan cukup untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada fasilitas penjara karena faktor penyebab utama penularan penyakit di tahanan adalah kebijakan pemerintah yang masih mengutamakan hukuman penjara dalam penegakan hukum, meski level kejahatannya ringan dan tanpa menimbulkan korban.

Krisis penahanan

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa kompleks penjara di seluruh dunia akan menyumbang “angka kematian yang sangat tinggi” akibat COVID-19 karena banyak dari kompleks penahanan kondisinya sangat padat. Hal ini mengakibatkan semua penghuninya berisiko tinggi terinfeksi virus.

Kondisi tahanan yang padat juga dialami Indonesia. Di Indonesia, ada 270.445 narapidana yang ditampung di lapas dan rutan yang sebenarnya hanya bisa menampung 131.000 orang. Artinya ruang-ruang tahanan di Indonesia kelebihan isi 104% dari kapasitasnya.

Melepaskan napi dapat mengurangi risiko penyebaran virus di dalam, sekaligus memberikan pemerintah kesempatan untuk meningkatkan layanan kesehatan di dalam fasilitas penahanan atau pemenjaraan.

Meskipun begitu, langkah ini tidaklah memadai.

Selama pemerintah Indonesia tidak mengubah kebijakan penegakan hukumnya dalam bentuk penahanan dan pemenjaraan terdakwa, ruang tahanan di Indonesia akan selalu padat dan risiko penyebaran virus akan tetap tinggi.

Kondisi lapas dan rutan yang padat sudah dihadapi Indonesia sejak 2004. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang mengutamakan pemberian pidana penjara dalam penegakan hukum paska reformasi 1998.

Kebijakan seperti ini mendorong penegak hukum untuk mengirimkan pelanggar hukum ke penjara meskipun untuk kejahatan ringan. Antara 1998 dan 2014, Indonesia telah menambahkan 716 tindak pidana baru. Tindak pidana baru ini, antara lain, mengkriminalkan pelanggaran yang sebelumnya hanya bersifat administratif, seperti pelanggaran prosedur administratif oleh petugas atau masyarakat.

Kebijakan inilah membuat jumlah narapidana terus bertambah, meski fasilitas tahanan jumlahnya sangat terbatas.

Karena keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk pelayanan kesehatan, kondisi rutan dan lapas yang padat menimbulkan banyak masalah serius pada kesehatan.


Read more: Indonesia should promote restorative justice and send fewer people to prison


Penahanan dan hukuman alternatif

Selain membebaskan narapidana, pemerintah juga perlu mengubah kebijakannya untuk mendorong penggunaan cara alternatif ketika ingin menghukum narapidana.

Untuk itu, pemerintah harus mengeluarkan tidak hanya aturan tapi juga insentif bagi penegak hukum agar mereka lebih memilih menggunakan cara alternatif dalam menahan tersangka. Cara alternatif yang bisa diberikan adalah menerapkan status “tahanan rumah” atau “tahanan kota” pada beberapa narapidana dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini.

Pemerintah juga memberikan insentif kepada para terdakwa ketika mereka mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam menjalani alternatif penahanan tersebut. Insentif ini bisa berupa pengurangan hukuman bagi terdakwa yang mematuhi persyaratan alternatif penahanannya.

Pemerintah juga seharusnya memberikan kewenangan lebih besar kepada penjaga lapas dan rutan dalam mengambil langkah tepat ketika ada dugaan penyebaran virus di dalam fasilitas yang dikelolanya.

Dengan langkah ini, harapannya kita dapat melindungi lebih dari 240.000 penghuni ruang tahanan dan juga masyarakat dari bahaya infeksi COVID-19 ini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now