Menu Close

Mengapa advokasi HAM Indonesia setengah hati di kancah internasional

(Shutterstock)

Dalam hampir 20 tahun terakhir, Indonesia mulai mengembangkan peran sebagai negara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di tingkat regional.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia sampai batas tertentu kerap menjadi advokat isu perlidungan HAM di lingkup Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Hal ini terlihat dari kepemimpinan Indonesia dalam mendorong lahirnya Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) pada tahun 2009.

Indonesia juga baru saja terpilih menjadi negara anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mulai tahun 2020 hingga 2022 mewakili Asia Pasifik.

Terlepas dari itu, saya masih melihat upaya Indonesia dalam penegakan HAM di kancah internasional masih setengah hati.

Riset saya yang baru diterbitkan di jurnal Contemporary Politics pada tahun ini menunjukkan Indonesia justru terbukti kerap menghambat upaya penegakan HAM demi menyelamatkan citra baik bangsa.

Saya melihat ini setidaknya dari dua hal: langkah Indonesia yang senantiasa menghalangi penguatan Dewan HAM dan seringkali mempersulit kunjungan delegasi HAM PBB ke Papua.

Indonesia senantiasa menghambat penguatan Dewan HAM PBB

Indonesia seringkali menyatakan tidak setuju dalam pemungutan suara untuk memperkuat peran Dewan HAM PBB.

Misalnya, pada tahun 2006, Dewan HAM pernah ingin memperkuat wewenang Komite Penasihat (Advisory Committee), yaitu suatu komite berisikan 18 ahli dan akademisi yang bertugas untuk melakukan studi independen berbasis riset yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada dewan terkait pelanggaran HAM di dunia.

Apabila disetujui, komite ini akan diberikan otonomi yang lebih besar untuk melakukan studi pelanggaran HAM sehingga dapat mengeluarkan resolusi - kebijakan formal PBB terkait suatu permasalahan - yang mengikat untuk negara anggotanya.

Namun, Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya seperti Tunisia, Mesir, Pakistan, dan juga Cina menolak proposal tersebut karena khawatir adanya tindakan terhadap pelanggaran HAM di negara mereka ketika kewenangan komite tersebut bertambah.

Komisi Investigasi PBB untuk Korea Utara mempresentasikan temuannya pada Dewan HAM PBB di Geneva, Swiss. (Wikimedia Commons), CC BY

Indonesia berdalih bahwa identifikasi permasalahan HAM harus dibicarakan di tubuh utama Dewan HAM PBB bersama seluruh negara anggota.

Namun, ada dugaan bahwa salah satu alasan terbesar mengapa Indonesia menolak proposal tersebut adalah pengalaman buruk dalam berurusan dengan sub-komisi independen yang sebelumnya ada di Dewan HAM.

Ketika masih bernama Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas, Indonesia pernah dikritik terkait invasi dan pendudukannya atas Timor Timur.

Pada tahun 1993, Sub-Komisi tersebut mengeluarkan laporan yang mengecam keras tindakan Indonesia di Timor Timur, mulai dari menuntut masuknya Palang Merah Internasional hingga menekan Indonesia untuk menghormati Konvensi Jenewa. Komisi tersebut dan menyarankan Dewan HAM untuk membahas kasus tersebut secara serius pada sesi berikutnya.

Selalu mempersulit kunjungan delegasi PBB untuk kasus HAM di Papua

Keengganan Indonesia memperkuat mekanisme perlindungan HAM juga terlihat dari tuntutannya untuk membatasi wewenang “Prosedur Khusus” Dewan HAM PBB - suatu mekanisme yang mengizinkan dibentuknya tim investigasi khusus untuk secara langsung mengunjungi, memeriksa, dan memantau situasi atau pelanggaran HAM di negara tertentu.

Padahal, prosedur ini merupakan salah satu mekanisme paling efektif dalam perangkat Dewan HAM PBB karena sifatnya yang langsung turun ke lapangan.

Indonesia selalu berdalih di balik alasan ‘kedaulatan negara’ untuk menolak kunjungan tim investigasi tersebut.

Selama diskusi, Indonesia bersama dengan beberapa negara Afrika menyerukan aturan yang lebih ketat terhadap syarat pengiriman tim investigasi maupun hal yang boleh mereka lakukan ketika berkunjung atau berkomunikasi dengan media.

Sejauh ini, Indonesia baru menerima 12 tim investigasi dari total 35 permohonan kunjungan Prosedur Khusus. Beberapa permohonan yang hingga kini belum diterima mengandung isu yang dianggap pemerintah terlalu sensitif - seperti untuk evaluasi hak minoritas, hak kebebasan berekspresi, atau hak terbebas dari penyiksaan.

Indonesia khawatir Prosedur Khusus ini bisa membahayakan ‘kedaulatan’ Indonesia di masa depan, misalnya ketika bersinggungan dengan tuduhan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Belum tuntasnya isu HAM di Papua kerap menyebabkan konflik kepentingan bagi Indonesia di ranah internasional. (Bagus Indahono/EPA)

Indonesia juga bukan salah satu dari 126 negara yang telah menjanjikan ‘standing invitation’ (undangan terbuka), yang artinya negara tersebut siap untuk selalu menerima semua kunjungan Prosedur Khusus di masa depan.

Dalam hal ini, Indonesia berada dalam satu kelompok dengan negara-negara yang dikenal dengan pelanggaran HAM-nya seperti Cina, Korea Utara, dan Arab Saudi.

Langkah selanjutnya

Kegagalan Indonesia dalam memperjuangkan penguatan perlindungan dalam tubuh Dewan HAM PBB mengindikasikan bahwa sikap pro-HAM Indonesia seringkali hanya simbolik.

Bahkan dalam level Asia Tenggara pun, keterlibatan Indonesia dalam pendirian Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) belum bisa sepenuhnya dikatakan sebagai keberhasilan mengingat lembaga ini hanya bisa mempromosikan namun tidak mampu melindungi HAM secara efektif karena adanya prinsip non-interferensi ASEAN. Dengan prinsip tersebut, masing-masing negara anggota ASEAN sepakat untuk tidak mengintervensi urusan domestik sesama anggota lainnya, termasuk urusan HAM.

Di level internasional, Indonesia pun telah menunjukkan sikap setengah hatinya dengan menolak berbagai proposal penguatan perlindungan HAM.


Read more: Bagaimana negara Asia-Afrika dan PBB membuyarkan impian Papua Barat untuk merdeka


Namun sebagai negara demokrasi, Indonesia wajib untuk terus berusaha memperjuangkan nilai HAM dalam setiap kesempatan yang ada.

Kalau tidak, Indonesia akan terus dianggap setengah hati dengan melakukan ratifikasi instrumen HAM di level nasional dan memperjuangkan pendirian instrumen HAM di ASEAN, tapi justru melemahkan perlindungannya di Dewan HAM PBB.

Untuk itu, kedepannya pemerintah Indonesia harus menyelesaikan isu domestiknya - terutama problematika HAM di Papua.

Dengan begitu, Indonesia dapat membuat kebijakan luar negerinya selaras dengan identitasnya sebagai ‘demokrasi terbesar di dunia Islam’ yang selalu kita banggakan ke masyarakat internasional.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now