Menu Close
PLTS atap di SDK Boafeo, Ende, NTT. (IESR)

Mengapa program listrik pemerintah belum sanggup mendorong pemerataan kesejahteraan

“Kami juga ingin anak-anak kami bisa belajar dengan baik,” ujar seorang warga desa adat Boafeo di Ende, Nusa Tenggara Timur, kepada tim dari Institute for Essential Service Reform (IESR) saat berkunjung ke desa tersebut pada medio 2017 silam.

Kunjungan kami bertujuan untuk merencanakan penyediaan akses energi untuk desa Boafeo. Saat itu pasokan setrum kebanyakan warga desa tersebut masih minim lantaran mengandalkan listrik dari solar home system (SHS) atau listrik panel surya sederhana – mayoritasnya juga sudah rusak.

Saat perancangan solusi bersama, warga mengusulkan tiga prioritas penyediaan akses energi.

Pertama, akses listrik lebih baik untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolah agar pembelajaran interaktif dengan perangkat audio visual dapat dilakukan. Kala itu, suplai listrik sekolah hanya berasal dari generator diesel skala kecil.

Prioritas kedua adalah akses listrik bagi aktivitas pertanian dan pengolahan produk untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga. Kedua prioritas ini muncul di luar aspirasi listrik untuk kegiatan sehari-hari di rumah warga.

Pemilihan prioritas warga beralasan. Per 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Ende hanya 67,30, di bawah rata - rata nasional sebesar 72,29. IPM mencerminkan akses warga terhadap kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, ataupun pendapatan.

Kunjungan tersebut memperlihatkan kepada kami bahwa warga dan pemerintah memiliki perbedaan makna tentang akses listrik. Selama ini, pemerintah masih mengukur kesuksesan program pemenuhan akses listrik berdasarkan ketersambungan setrum untuk menerangi lampu di tingkat rumah tangga.

Apakah program elektrifikasi kita sudah memadai?

Indonesia mencatatkan peningkatan rasio elektrifikasi yang baik, dari 67,2% pada tahun 2010 menjadi 99,4% pada akhir 2021.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, pemerintah menargetkan akses listrik universal (100%) pada 2020, yang tertunda dan menjadi target tahun ini.

Sayangnya, kriteria tersebut hanya dihitung berdasarkan jumlah rumah tangga yang memiliki “akses listrik”, dibagi jumlah rumah tangga keseluruhan. BPS menggunakan kriteria listrik hanya sebagai “sumber penerangan” dari PLN dan non-PLN (misalnya pemerintah ataupun listrik swadaya). Kriteria ini bersifat biner, sehingga hanya ada dua kelompok masyarakat: yang memiliki sumber penerangan listrik dan yang tidak.

Kriteria pengukuran tersebut membuat rasio elektrifikasi tidak serta merta menunjukkan keandalan dan kualitas akses listrik di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memasukkan penerima paket Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) sebagai upaya pemenuhan rasio elektrifikasi. Padahal LTSHE hanya berupa empat lampu yang menyala selama 12 jam dan juga untuk pengisian daya telepon genggam. Paket LTSHE pun dirancang beroperasi optimal hanya selama 3 tahun.

Akses listrik ini tentu tidak sebanding dengan kualitas dan manfaat listrik dari jaringan PLN yang tersedia sepanjang waktu.

Kementerian ESDM sebenarnya mulai menggulirkan program elektrifikasi dengan membagikan baterai yang disertai pembangunan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) untuk desa yang belum terjangkau jaringan listrik. Namun, akses energi dalam program ini masih perlu ditingkatkan bertahap sehingga memberikan dampak berganda bagi penggunanya termasuk di luar kebutuhan rumah tangga – tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar dan konsumtif.

Masalah lainnya, rumah tangga pelanggan PLN pun belum tentu menerima pasokan listrik secara penuh dan stabil selama 24 jam sepekan.

Di Kupang, misalnya, pengamatan listrik secara real time oleh IESR pada 2017-2018 menunjukkan bahwa listrik pelanggan PLN di kota tersebut padam rata-rata 13 jam per bulan. Ini jauh berbeda dengan DKI Jakarta (2 jam per bulan).

IESR bahkan menemukan bahwa rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta mengalami tegangan yang kurang stabil, berbeda dengan rumah di kawasan sub-urban. Padahal, tegangan listrik yang kurang stabil dapat menyebabkan kerusakan perangkat elektronik atau menyedot daya listrik yang lebih banyak.

Program kelistrikan mesti dievaluasi

Contoh di atas menunjukkan masih ada bias pengukuran dan definisi kualitas dan dampak akses listrik yang diterima masyarakat. Pemerintah perlu mengevaluasi sekaligus mengubah paradigma penyediaan akses energi, begitu juga definisi “akses energi”.

Perlu ada indikator multidimensi (misalnya aspek kualitas dan penerimaan masyarakat di suatu daerah) yang mewakili perspektif masyarakat konsumen energi dan dampak yang mereka rasakan.

Salah satu kriteria yang dapat dijadikan acuan adalah kerangka akses listrik multi-tier framework (MTF) versi Bank Dunia. MTF mengklasifikasi akses listrik berdasarkan tier (tingkatan) – dimulai dari Tier 0 (tidak ada akses) hingga Tier 5 (akses penuh).

Tingkatan itu diukur berdasarkan tujuh parameter, yaitu kapasitas, ketersediaan, keandalan, kualitas, dan keterjangkauan. Ada juga parameter formalitas atau keabsahan secara hukum, kesehatan, dan keamanan dalam penggunaannya.

Jika akses listrik Indonesia diukur berbasis MTF, maka ketimpangan akses listrik di Indonesia terlihat jelas. Masyarakat yang tersambung pada listrik PLN dan di perkotaan umumnya berada di Tier 4 atau Tier 5. Sedangkan warga yang sering mengalami pemadaman atau menggunakan LTSHE berada di tier lebih rendah.

Kajian IESR pada 2019 di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berbasis MTF menunjukkan mayoritas responden hanya menikmati akses listrik di Tier 1 dan Tier 2. Pada tingkatan ini, akses pengguna terhadap listrik sangat terbatas lantaran kualitas dan daya listrik yang diterima hanya cukup menyalakan peranti elektronik sederhana (seperti lampu dan televisi tabung) untuk kegiatan harian yang cenderung konsumtif.

Tingkatan akses listrik di NTT. Laporan IESR menunjukkan akses listrik mayoritas warga NTT masih dalam kategori Tier 1 (akses yang sangat terbatas, belum aman, dan belum layak) dalam kerangka pengukuran akses listrik masyarakat versi World Bank. IESR

Padahal, Dialog Tingkat Tinggi tentang Energi yang diadakan oleh PBB memberikan rekomendasi akses listrik setidaknya di Tier 4 untuk bisa mendorong pembangunan dan kesetaraan.

Indonesia perlu memanfaatkan momentum pencapaian 100% rasio elektrifikasi ini untuk menyusun program akses energi lanjutan yang berkualitas dan berdampak nyata.

Perbaikan dapat diawali dengan perubahan definisi akses elektrifikasi yang jelas dan layak, misalnya setara minimum Tier 3 (akses listrik secara moderat) dalam MTF.

Selain itu, energi terbarukan telah mampu menjadi pilihan program kelistrikan mil terakhir (last miles) berbiaya paling rendah (least-cost) di berbagai belahan dunia, dan juga sebaiknya diutamakan di Indonesia untuk penyediaan akses listrik yang bersih, andal, dan berkelanjutan. Program penggantian generator diesel (dedieselisasi) menjadi pembangkit listrik energi terbarukan yang dirintis pemerintah dan PLN sejak akhir 2020 untuk penyediaan listrik di daerah terpencil harus diperluas.

Cara lainnya adalah pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap berkapasitas minimum 500 - 1.000 Wp (watt-peak) plus baterainya di rumah-rumah. Fasilitas ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penerangan dasar dan penggunaan perangkat elektronik berdaya rendah dan menengah bagi masyarakat yang belum memperoleh akses listrik, pelanggan yang jauh dari jaringan PLN, dan juga untuk pelanggan bersubsidi.

Strategi yang sama juga dapat diterapkan dengan kapasitas lebih besar untuk fasilitas publik, misalnya sekolah dan pusat layanan kesehatan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now