Menu Close
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Makassar mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer, Maret 2019. Gosulpict 1/Flickr

Menteri Nadiem “akhiri sejarah” UN dan kembalikan kuasa penilaian pada guru. Apakah mereka mampu?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem mengakhiri Ujian Nasional (UN) untuk siswa sekolah menengah tahun ini dan mulai tahun depan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter di pertengahan setiap jenjang sekolah (kelas 4, 8 dan 11).

Perubahan dari UN ke AKM ini berpotensi besar meningkatkan standar pendidikan yang kini masih rendah di negeri ini jika para guru Indonesia memahami cara mengaplikasikan penilaian formatif.

Dalam teori evaluasi pembelajaran, AKM masuk kategori penilaian formatif, sebuah penilaian di tengah masa pembelajaran sebagai umpan balik dari siswa ke guru (dan sebaliknya) untuk meningkatkan kualitas belajar masa selanjutnya. Sedangkan UN dikategorikan penilaian sumatif karena dilaksanakan pada akhir masa belajar dari satu jenjang sekolah.

Berbagai riset di bidang penilaian formatif menunjukkan bahwa implementasi penilaian formatif memberikan berbagai manfaat seperti meningkatkan motivasi belajar siswa, memberikan informasi yang berharga bagi guru untuk menentukan arah pembelajaran dan meningkatkan kualitas cara mengajar guru.

Menghapus UN dan menyerahkan otoritas penilaian kompetensi siswa kepada guru sesuai dengan konsep penilaian formatif adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan standar pendidikan di Indonesia.

Pertanyaannya, apakah guru sudah siap menerima peran dan tanggung jawab ini? Dengan kata lain, apakah guru sudah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengaplikasikan penilaian formatif?

Penilaian formatif dan sumatif

Penilaian formatif sampai saat ini masih dipahami berdasarkan konsep yang dipopulerkan oleh sekelompok ahli evaluasi pembelajaran Benjamin Samuel Bloom, George F. Madaus, dan John Thomas Hastings pada 1981.

Mereka mendefinisikan penilaian formatif sebagai “testing for learning” - tes yang diselenggarakan di tengah proses pembelajaran yang hasilnya digunakan untuk perbaikan belajar siswa. Adapun penilaian sumatif adalah “testing for final performance” - tes di akhir periode pembelajaran yang hasilnya menggambarkan kemampuan siswa selama periode belajar tersebut.

Yang perlu digarisbawahi adalah, dari kedua definisi tersebut, asesmen formatif dan sumatif selalu berkaitan dengan tes, yang membedakan hanya waktu penyelenggaraannya. Formatif dilaksanakan saat periode pembelajaran, sedangkan sumatif di akhir proses pembelajaran.

Namun, dalam perkembangannya, asesmen formatif dan sumatif dibedakan berdasarkan data dari hasil penilaian (learning evidence) yang digunakan oleh guru. Data hasil penilaian ini tidak terbatas sumbernya hanya dari tes, bisa juga diambil dari portofolio siswa, observasi, atau jurnal harian siswa.

Dalam penilaian formatif, guru bisa menggunakan data hasil asesmen untuk memperbaiki proses pembelajaran. Sedangkan dalam penilaian sumatif, data hasil asesmen digunakan hanya untuk pelaporan kepada orang tua dan kepala sekolah.

Sekelompok ahli evaluasi pembelajaran Masa Pavlovic, Nafisa Awwal, Roz Mountain, dan Danielle Hutchinson dalam artikelnya pada 2014 mengilustrasikan penilaian formatif seperti koki yang sedang memasak. Koki akan mencicipi masakannya dan menambahkan berbagai bumbu untuk membuat rasa masakannya menjadi lebih enak. Sementara, penilaian sumatif digambarkan seperti koki yang sudah menghidangkan masakannya pada tamu. Dia tidak bisa lagi memperbaiki rasa makanan tersebut setelah hidangan disiapkan di atas meja.

Konsep penilaian formatif kembali populer manakala dua ahli evaluasi pendidikan sains dari King’s College London,Paul Black dan Dylan Wiliam, menerbitkan artikel terkenal “Assessment and Classroom Learning” pada 1998 .

Kedua peneliti ini mereview 250 artikel riset yang terbit antara 1987 dan 1997 mengenai topik yang relevan dengan penilaian formatif. Mereka menyimpulkan bahwa penilaian formatif dapat meningkatkan standar pendidikan.

Masalahnya: mayoritas guru kurang kompeten

Sebenarnya, penilaian formatif sudah diaplikasikan dalam sistem penilaian di Indonesia. Hal ini terdokumentasikan dalam berbagai kebijakan yang sudah, sedang, dan pernah berlaku di Indonesia.

Misalnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendikbud No. 20 Tahun 2007 dan No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyatakan salah satu konsep penilaian yang diadopsi adalah assessment for learning - nama lain dari formatif asesmen.

Model penilaian serupa juga dimuat dalam panduan penilaian jenjang SD-SMA terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016/2017.

Namun, riset kuantitatif Mohammad Arsyad Arrafii dan Baiq Sumarni dari IKIP Mataram pada 2018 dengan kuesioner yang melibatkan responden 243 guru bahasa Inggris SMA swasta dan negeri di Lombok menunjukkan mayoritas guru belum memahami konsep penilaian formatif secara holistik. Penelitian yang mengukur kompetensi guru dalam memahami penilaian formatif ini menghasilkan skor rata-rata 47,3 dari nilai teratas 100.

Temuan riset ini tidak jauh berbeda dengan riset kualitatif dari Ida Ayu Made Sri Widiastuti dan Ali Saukah pada 2017 yang menunjukkan bahwa tiga guru bahasa Inggris yang terlibat dalam riset ini masih kesulitan mengimplementasikan penilaian formatif.

Sedikit kabar baiknya, riset kualitatif saya dengan responden delapan guru terpilih pada 2018 ihwal implementasi penilaian formatif di delapan SMA di Jawa Barat menunjukkan enam dari delapan responden terampil mengaplikasikan penilaian formatif di kelas melampaui pengetahuan mereka tentang konsep penilaian ini.

Dalam konteks riset ini, berarti sebagian besar guru mampu mempraktikkan penilaian formatif sebagai bagian dari pengajaran mereka. Tentu saja itu hanya bagian sangat kecil dari total guru di Indonesia sekitar 3 juta guru.

Kebijakan mengembalikan otoritas penilaian siswa kepada guru, karena guru dan sekolah yang menentukan kelulusan siswa, dengan mengadopsi penilaian formatif akan memberikan kesempatan yang besar bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan sekolah. Karena mereka mendapat umpan balik dalam setiap pembelajaran sehari-hari.

Dan inilah yang paling penting karena guru dapat menyesuaikan pengajaran sesuai dengan kemajuan siswa sehingga siswa dapat meningkatkan kompetensi mereka.

Kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang akan diperkenalkan Menteri Nadiem harus dibarengi dengan strategi yang mendukung guru dapat memainkan peran sebagai assessor/penilai yang kompeten.

Untuk itu, pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan kompetensi guru terlebih dulu sebelum mencanangkan berbagai kebijakan lainnya terkait penilaian kompetensi siswa.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now