Menu Close
Seorang pekerja sedang membersihkan kereta LRT (Light Rail Transit) di Jakarta. Bagus Indahono/EPA

Merumuskan kebijakan transportasi yang tepat di masa pandemi COVID-19 di Indonesia

Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 172, yang berarti peningkatan sebesar 86 kali lipat sejak 2 kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Pemerintah Indonesia sudah menyatakan COVID-19 sebagai bencana nasional dan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menetapkan beberapa langkah mitigasi. Salah satunya adalah anjuran agar masyarakat “kerja di rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah” untuk mengurangi potensi penyebaran penyakit yang dianggap sangat mudah menular ini.

Interpretasi dari strategi tersebut mau tidak mau mempengaruhi sektor transportasi karena berkaitan dengan berkurangnya mobilitas masyarakat.

Salah satu kebijakan transportasi yang coba diterapkan pemerintah daerah terkait COVID-19 adalah pembatasan pelayanan angkutan umum di Jakarta, meskipun akhirnya dikecam banyak pihak karena malah mengakibatkan penumpukan penumpang di beberapa halte dan stasiun dan meningkatkan risiko penularan.

Sebagai ekonom di sektor transportasi dan energi, saya melihat kebijakan sektor transportasi dalam masa pandemi COVID-19 di Indonesia harus sesegera mungkin dibangun dengan melihat peran sektor transportasi secara utuh tidak hanya sebagai faktor yang bisa memperburuk penyebaran penyakit tapi juga sebagai sarana kunci untuk menjamin ketersediaan barang pokok saat bencana.

Kebijakan sektor transportasi saat pandemi harus bertujuan untuk menemukan satu titik keseimbangan. Di satu sisi sarana dan prasarana transportasi tidak menjadi vektor penularan COVID-19. Di sisi lain sektor ini dapat menjamin pasokan barang-barang kebutuhan pokok tetap aman.

Transportasi penumpang dan efektivitas pembatasan sosial

Prinsip dasar untuk menghambat laju pandemi COVID-19 adalah social distancing atau pembatasan sosial. Secara gamblang ini dapat diartikan sebagai tindakan-tindakan mengurangi kontak antarmanusia dengan tujuan menghentikan atau mengurangi laju penularan suatu penyakit lewat kegiatan-kegiatan yang bersifat primer misalnya bekerja, bersekolah, berekreasi maupun bersosialisasi.

Pergerakan atau mobilitas manusia pada dasarnya hanyalah kegiatan turunan (sekunder) yang dibangkitkan oleh kegiatan-kegiatan primer tersebut.

Moda transportasi terutama angkutan penumpang memang memiliki potensi untuk menjadi vektor penularan COVID-19.

Pengurangan frekuensi pelayanan angkutan umum seperti yang coba dilakukan pemerintah daerah Jakarta adalah salah contoh kebijakan konvensional yang biasa dilakukan di sektor transportasi untuk menghadapi pandemi dengan tujuan mengurangi mobilitas atau arus pergerakan manusia.

Penerapan kebijakan yang efektif seharusnya berfokus pada peniadaan kegiatan-kegiatan primer yang berpotensi membangkitkan perjalanan dan bukan pembatasan perjalanan itu sendiri.

Beberapa penelitian terbaru terkait pademi COVID-19 menemukan bahwa pembatasan arus pergerakan orang seperti yang dicoba diterapkan pemerintah provinsi Jakarta tidak efektif dalam menurunkan atau menghentikan pertumbuhan jumlah kasus secara signifikan.

Salah satunya adalah penelitian tim gabungan yang dilakukan Matteo Chinazzi dari Northeastern University di Boston, Amerika Serikat.

Chinazzi menemukan bahwa penutupan total arus pergerakan manusia lewat segala moda angkutan dari kota Wuhan, di mana kasus COVID-19 pertama ditemukan, ke daerah-daerah lainnya di Cina hanya menyebabkan penundaan pencapaian puncak pandemi di negara tersebut sekitar 3 sampai 5 hari saja.

Pentingnya menjamin pasokan barang

Dampak lain dari praktik pembatasan sosial adalah lonjakan permintaan akan barang-barang kebutuhan pokok.

Hal ini bisa terjadi karena adanya pembatasan kegiatan perdagangan, berkurangnya sumber daya manusia karena tertular COVID-19, maupun penutupan atau pengurangan jam operasi fasilitas pendistribusian barang seperti pelabuhan, bandara, dan terminal.

Jika tidak diantisipasi maka akan mengakibatkan kurangnya pasokan yang bisa jadi membuat massa panik dan memborong barang-barang (panic buying).

Di Singapura, panic buying kembali terjadi setelah Malaysia mengumumkan bahwa negaranya dikarantina. Penduduk Singapura mendapatkan sebagian besar barang-barang kebutuhannya dari Malaysia.

Sektor transportasi berperan dalam menjamin kesinambungan penyediaan bahan-bahan kebutuhan pokok maupun kebutuhan sektor pendukung lainnya, seperti pangan, obat-obatan, bahan bakar, energi listrik maupun bahan-bahan kebutuhan lainnya.

Gangguan pada arus pergerakan barang pada jangka pendek seperti putusnya ketersediaan pangan dapat berakibat lebih fatal dibandingkan pandemi itu sendiri dan pada jangka panjang tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan praktis yang dapat diambil

Untuk menghindari hal tersebut, setidaknya ada empat jenis kebijakan transportasi yang bisa dilakukan pemerintah:

Pertama, terkait pembatasan pada angkutan umum penumpang dalam kota.

Sekali lagi, prinsip utama yang harus dipegang adalah bahwa pembatasan atau pengurangan arus perjalanan penumpang harus terfokus pada peniadaan kegiatannya dan bukan pada pembatasan pelayanan transportasi.

Pembatasan pelayanan seperti penurunan frekuensi layanan kereta atau bus yang mungkin diberlakukan di saat ekstrem hanya dapat dapat dilakukan jika dan hanya jika penerapan pola kegiatan jarak jauh sudah berlangsung optimal.

Pembatasan seperti ini juga hanya dapat menunda saat tercapainya puncak pandemi dan tidak akan bisa menyetop atau mengurangi pandemi itu sendiri.

Kedua, terkait keselamatan dan kesehatan awak atau para pekerja transportasi.

Pemerintah harus menjamin keselamatan pengemudi maupun orang yang bekerja mengoperasikan stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, maupun pusat-pusat distribusi lainnya.

Pemerintah harus memperketat prosedur bekerja, termasuk pemeliharaan kebersihan. Pemerintah juga harus memastikan adanya alat-alat maupun pakaian kerja dan masker untuk pekerja sektor transportasi.

Perhatian secara khusus pun perlu diberikan pada para pengemudi jasa antar barang dan penumpang online yang kini banyak digunakan di kota-kota besar.

Dalam situasi menghadapi pandemi COVID-19 di Indonesia, jumlah penggunaan jasa pengantaran makanan lewat pemesanan online berpotensi mengalami peningkatan.

Hal seperti ini sempat terjadi di Wuhan, kota di Cina di mana kasus COVID-19 pertama kali ditemukan, ketika pembatasan sosial diterapkan secara ekstrem. Ketika itu, distribusi makanan lewat pemesanan secara online mengalami lonjakan pesat.

Ketiga, terkait moda kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan barang

Mobil angkutan dan truk selayaknya tetap dapat digunakan pada saat pandemi.

Jika pembatasan ekstrem perlu dilakukan, maka prioritas harus tetap diberikan pada kendaraan angkutan barang untuk menjamin kelangsungan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok.

Keempat, terkait angkutan penumpang udara, laut dan kereta antardaerah.

Di satu sisi, sebagaimana pergerakan dalam kota, pembatasan pergerakan penumpang dapat dipertimbangkan sebagai langkah untuk menunda puncak penularan COVID-19.

Di sisi lain, kapasitas angkutan barang lewat udara, laut dan rel harus tetap dijaga untuk menjamin persediaan obat-obatan maupun kebutuhan bahan-bahan pokok.

Secara garis besar, kebijakan transportasi dalam masa pandemi COVID-19 di Indonesia harus tetap berpegang pada dua prinsip: efektivitas pembatasan sosial dan kepastian kelangsungan distribusi barang-barang terutama kebutuhan pokok.

Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan transportasi hanyalah sebagian dari strategi nasional dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan harus bersinergi dengan sektor lain.

Kebijakan transportasi penumpang tidak akan berhasil tanpa pembatasan kegiatan-kegiatan dengan konsentrasi massa seperti di sekolah dan kantor yang berpotensi meningkatkan mobilitas massa.

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin bahwa produksi maupun impor bahan dan komoditas pokok bagi masyarakat saat pandemi dapat terus berlangsung sebagaimana kegiatan penimbunan persediaan di gudang untuk menjamin pasokan barang tetap terjaga.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now