Menu Close

Pakar Menjawab: bagaimana tes DNA bisa membantu polisi usut pembunuhan seperti kasus Brigadir Yosua?

Petugas dari unit Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Kepolisian masuki rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo saat pra-rekonstruksi kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, 22 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Markas Besar Kepolisian akhirnya berhasil membongkar fakta-fakta yang sebelumnya dicoba disembunyikan di balik skandal pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat.

Bukti-bukti itu diketahui setelah Tim Khusus Kepolisian memeriksa puluhan polisi yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam upaya menghalangi penyelidikan kasus yang menyeret jenderal polisi ini.

Tersangka pembunuhan berencana tersebut adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istri Sambo, Putri Candrawathi. Brigadir Yosua merupakan sopir Putri. Tiga polisi dan satu sipil itu bekerja untuk Sambo dan keluarganya.

Kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022, ini awalnya digambarkan oleh Sambo dan sejumlah polisi, termasuk dalam keterangan awal resmi Mabes Polri, sebagai “tembak-menembak antara dua polisi”. Tim Khusus Kepolisian awalnya kesulitan mengusut kasus ini karena banyak barang bukti yang dirusak atau dihilangkan oleh Sambo dan anak buahnya.

Kini kasus ini berbalik arah sebagai pembunuhan berencana dengan motif yang masih diselidiki oleh penyidik.

Salah satu upaya untuk menemukan bukti terkait kejahatan ini adalah tes DNA (deoxyribonucleic acid) di lokasi pembunuhan. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan polisi menemukan lima DNA dari lima orang yang kini tersangka di lokasi tewasnya Brigadir Yosua. “Temuan DNA itulah yang kemudian dijadikan titik awal penyidikan kematian Brigadir Joshua,” kata Agus.

Bagaimana cara kerja tes DNA bisa membantu polisi dalam penyelidikan kasus pembunuhan ini?

Kami bertanya kepada Yoni Fuadah Syukriani, dosen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Ketua Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Indonesia. Yoni Fuadah berpengalaman menguji sejumlah DNA untuk penyelidikan beberapa kasus kejahatan. Dia tidak terlibat dalam pengujian DNA kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Penjelasannya di bawah ini merupakan hal yang biasanya dilakukan dalam tes DNA untuk mengusut kejahatan.

Jejak DNA yang tertinggal

Kepolisian telah lama mengunakan tes DNA forensik sebagai upaya mencari jejak biologis atau sel tertinggal dari pelaku atau korban kejahatan di lokasi kejadian perkara.

DNA merupakan asam nukleat yang menyusun informasi genetis pada makhluk hidup.

Salah satu yang paling populer adalah melacak jejak pelaku pemerkosaan melalui tes DNA pada cairan sperma, air liur, atau bekas pegangan tangan pelaku pada pakaian, tubuh, barang-barang korban, atau barang di lokasi kejadian. Tes DNA bisa juga bisa membantu identifikasi korban kecelakaan atau bencana alam, pelaku dan korban peledakan bom bunuh diri, dan penentuan hubungan kekerabatan anak-orang tua.

Yoni Fuadah Syukriani mengatakan DNA adalah tanda biologis yang bisa menunjukkan apakah seseorang di lokasi tertentu atau memegang sesuatu. Dalam kasus pemerkosaan, kata dia, jika DNA pelaku ditemukan di tubuh atau pakaian korban, maka itu bisa menunjukkan pelaku. “Di luar kasus pemerkosaan, DNA itu sebagai bukti petunjuk saja,” kata Yoni.

Maksudnya bukti petunjuk adalah pemilik DNA itu pernah hadir di situ dan belum tentu dia terlibat dalam kejahatan. Perlu ada bukti lain, misalnya kesaksian, pengakuan, rekaman CCTV atau bukti lainnya, yang membuktikan bahwa pemilik DNA itu terlibat dalam kejahatan.

Dalam kasus pembunuhan, DNA orang-orang yang pernah hadir di lokasi tempat korban tewas bisa ditemukan pada barang-barang di lokasi itu. Bisa juga DNA ditemukan pada pada benda-benda tertentu yang terkait langsung dengan kejahatan seperti di pistol dan selongsong peluru.

Tangan merupakan bagian tubuh yang sering meninggalkan DNA saat memegang barang.

Saat seseorang atau pelaku secara sengaja atau tidak sengaja menyentuhkan kulitnya pada benda-benda sekitarnya, maka terjadi transfer jejak bukti (trace evidence) DNA melalui sel kulit yang lepas ke benda tersebut. Pelepasan kulit terluar bisa terjadi karena rata-rata pada manusia ada proses perubahan sel lama ke sel yang baru dalam jumlah besar yakni sekitar 400.000 sel kulit per hari. Kulit yang lepas itu, dalam ukuran mikro, mengandung sel epitel kulit, bercak keringat, sidik jari, dan kotoran. Sel epitel itulah yang bisa menjadi bahan identifikasi DNA.

Kalau kejadiannya di rumah dinas, menurut Yoni, orang-orang yang pernah hadir bisa meninggalkan DNA pada barang-barang yang sering dipegang seperti pegangan pintu, tangga di rumah tersebut, dan benda-benda lainnya. DNA itu bisa milik tuan rumah, ajudan, pekerja rumah tangga atau orang lain yang kebetulan hadir di situ. “DNA itu hanya mengatakan seseorang ada di situ atau pernah ke situ,” kata Yoni.

Berapa lama DNA bisa tertinggal di benda-benda yang dipegang?

Walau DNA tidak bisa menunjukkan dengan pasti kapan seseorang di suatu lokasi, DNA bisa tertingal lama di situ. “Bahkan kalau bendanya kering, DNA bisa menempel bertahun-tahun,” kata Yoni.

Di lokasi kejadian, sampel DNA diambil dengan mengusapkan cutton bud basah ke barang-barang yang diduga dipegang. Karena itu pemasangan garis polisi setelah kejadian kejahatan sangat penting agar tidak ada pihak yang merusak atau mencemari barang bukti di lokasi kejadian.

DNA dari TKP dibandingkan DNA orang yang diduga

Untuk mengetahui siapa pemilik DNA yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik membandingkan dengan DNA orang-orang yang dicurigai atau memiliki akses ke lokasi kejadian.

Dalam penyelidikan kasus, polisi biasanya bertanya siapa yang punya akses ke lokasi kejadian. Kalau jarang ke sana, juga ditanya, kapan terakhir kali seseorang ke sana. Orang-orang yang punya akses itu yang diperiksa dan diambil sampel DNA-nya dari usapan rongga mulut atau darah.

Sampel DNA dari TKP kemudian dimasukkan di laboratorium untuk memisahkan DNA dari sel-sel lain. Setelah mendapatkan DNA murni, DNA ini dimasukkan mesin PCR untuk diambil DNA yang dibutuhkan atau bagian tertentu saja yang diduga terkait dengan kasus yang diselidiki.

Mesin PCR ini pula yang menggandakan DNA sehingga ukurannya lebih besar. Setelah itu baru DNA-nya diurutkan dengan mesin sequencing. “Untuk menunjukkan seseorang hadir di lokasi kejadian, DNA harus identik 100% antara DNA di TKP dan DNA orang yang dibandingkan,” kata Yoni. DNA orang-orang yang dicurigai juga diolah seperti DNA dari TKP.

Pengambilan sampel sampai pemeriksaan di laboratorium dilakukan oleh petugas terlatih untuk mendapatkan data DNA yang akurat dan kredibel.

Dalam kasus pembunuhan, sekali lagi, DNA hanya bukti petunjuk kehadiran seseorang di lokasi kejadian. Perlu ada ada bukti lain untuk menunjukkan bahwa seseorang itu pelaku.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada awal kasus ini meledak menyatakan dia tidak terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan saat kejadian sedang tidak di lokasi pembunuhan. Tapi belakangan terendus bahwa dia di lokasi kejadian, bahkan dia mengaku dialah yang merencanakan pembunuhan di rumah dinasnya.

Jadi, tak ada kejahatan yang sempurna. Setiap kejahatan selalu meninggalkan jejak DNA, termasuk kasus Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now