Menu Close

Pelibatan preman dalam penanganan COVID-19 berisiko membenturkan warga vs warga

Petugas gabungan militer, polisi dan pamong praja melakukan razia masker di Bogor, Jawa Barat
Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Setelah sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggulirkan wacana pelibatan preman dalam penanggulangan wabah COVID-19, awal bulan ini kepolisian mengeluarkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).

Dalam definisi Peraturan Kepala Polri itu, Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang memperoleh pengukuhan dari kepolisian.

Kepolisian mengatakan salah satu pertimbangan di balik peraturan itu adalah tidak seimbangnya jumlah personel kepolisian dengan jumlah penduduk Indonesia.

Kelompok masyarakat sipil mengecam peraturan baru itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penggunaan istilah Pam Swakarsa karena dinilai mengembalikan ketakutan masa lalu.

Menjelang jatuhnya Orde Baru pada 1998, militer membentuk Pam Swakarsa sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.

Beberapa pengamat melihat aturan baru ini dapat menimbulkan kerawanan baru karena berbagai organisasi masyarakat, bahkan preman, bisa ikut menjadi pengaman lingkungan.

Dalam penanganan wabah, kerja sama antara jajaran institusi pemerintah bersama-sama dengan komunitas warga memang perlu. Namun kecermatan dan ketepatan dalam menentukan pihak atau komunitas yang dilibatkan juga sama pentingnya.

Wacana menggandeng preman dalam upaya penanggulangan wabah bukan langkah yang cermat dan tepat.


Read more: Apa yang membuat orang menjadi preman?


Niat baik

Sebagai bencana kemanusiaan global, pandemi memang menjadi perhatian dari beragam kalangan untuk urun daya dalam upaya penanganan.

Di seluruh dunia, para ilmuwan, kelompok-kelompok akademisi, asosiasi-asosiasi profesi, hingga para seniman ambil bagian untuk terlibat dengan cara masing-masing.

Niat baik untuk berpartisipasi dalam penanggulangan wabah juga datang dari kelompok-kelompok kriminal.

Di Italia, saat kebijakan penutupan (lock down) berlangsung, sejumlah kelompok mafia ikut serta mendistribusikan bahan pokok kepada keluarga-keluarga miskin

Di Jepang, kelompok kriminal yakuza membagikan bantuan logistik secara cuma-cuma kepada warga yang membutuhkan

Anggota gangster di Jepang juga memberikan jasa membersihkan kapal-kapal yang bersandar bersama penumpangnya yang harus menjalani karantina.

Tindakan kelompok gangster di Italia dan Jepang itu memberi validasi pada apa yang disampaikan oleh pengajar ilmu politik asal Italia, Felia Allum, dan pakar sosiologi dari Jerman, Renate Siebert, bahwa dalam situasi tertentu, kelompok kejahatan terorganisasi dapat membantu negara dalam menyediakan hal-hal yang tidak sepenuhnya mampu disediakan oleh negara.

Lempar tanggung jawab

Mafia Jepang dan Italia turun tangan menghadapi wabah secara sukarela dan tidak didorong, apalagi digalang, oleh otoritas resmi.

Sementara, inisiatif pelibatan preman dalam konteks penanganan wabah di Indonesia justru berasal dari otoritas resmi.

Inisiatif dan wacana pelibatan preman dalam upaya pendisiplinan warga untuk patuh pada protokol kesehatan setidaknya mengandung dua masalah.

Pertama, ini adalah bentuk lempar tanggung jawab kewajiban aparatur negara.

Kewajiban untuk terus mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat adalah tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintah dalam rangka pemenuhan hak kesehatan warga.

Aparat yang saat ini ada di garis depan seharusnya mereka-mereka yang telah dilatih dan telah memiliki beragam fasilitas penunjang untuk melayani warga.

Kedua, wacana pelibatan preman dapat pula dilihat sebagai bentuk ketidakpercayaan diri otoritas resmi atas legitimasi yang ia miliki di mata masyarakat.


Read more: Para politikus Indonesia saling lempar kesalahan dalam penanganan COVID-19


Efek samping

Menurut saya, ada dua efek samping melibatkan preman dalam penanganan wabah yang perlu dipertimbangkan sejak dini.

Pertama, dalam jangka pendek, tidak ada jaminan bahwa preman akan menggunakan pendekatan, cara berkomunikasi, dan cara mengingatkan yang dapat diterima secara baik oleh warga.

Ini berpotensi memunculkan gesekan dan kekerasan antara warga yang diawasi dengan preman-preman yang menjadi “agen negara” yang diberi mandat.

Di samping itu, perekrutan yang mungkin tidak dapat mengakomodasi seluruh kelompok-kelompak preman dalam satu wilayah dapat menjadi sumber perselisihan baru antarkelompok preman.

Kelompok preman/gangster cenderung mengupayakan monopoli suatu wilayah untuk memaksimalkan sumber pemasukan.

Penggunaan kekerasan seringkali menjadi alat untuk menghilangkan pesaing kompetisi sehingga sumber daya dalam satu wilayah tertentu dapat dikuasai oleh satu kelompok.

Selama ini, insiden kekerasan antarkelompok preman yang berulang terjadi umumnya disebabkan perebutan penguasaan sumber pemasukan bagi kelompok, seperti perebutan penguasaan lahan parkir dan perebutan wilayah penarikan pungutan liar.

Apabila jadi diterapkan, pelibatan preman dalam penanganan wabah akan menjadi proyek yang diperebutkan oleh kelompok-kelompok yang ada.

Persaingan antarkelompok preman yang telah muncul jauh sebelum pandemi dapat tersulut.

Kedua, ada dampak yang timbul dalam jangka panjang atau saat pandemi telah berakhir.

Selama ini, preman diasosiasikan dengan praktik-praktik yang merugikan warga.

Beberapa tindakan yang umum dilakukan sebagian preman antara lain adalah melakukan pemalakan, menarik pungutan liar, hingga melakukan kekerasan.

Memberikan mandat formal kepada kelompok preman dalam kegiatan pendisiplinan akan menghadirkan kesan bahwa para preman mendapatkan legitimasi dan dukungan dari aparat keamanan di kemudian hari.

Kerja sama yang terbangun di masa krisis antara aparat keamanan dan para preman berpotensi pula menimbulkan citra bahwa preman memiliki impunitas dan tidak tersentuh hukum atas pelanggaran yang ia lakukan.

Setelah menanggulangi krisis secara bersama, tidak menutup kemungkinan pimpinan/anggota preman akan masuk ke dalam lingkaran kekuasaan negara.

Aliansi negara dan preman pernah terjadi saat usia republik masih muda.

Perlawanan bersenjata oleh militer Indonesia dalam menolak kembalinya kekuasaan kolonial Belanda pada 1945 hingga 1949 tidak hanya didukung oleh para pemuda nasionalis revolusioner, namun juga didukung oleh laskar-laskar jago/preman pada waktu itu.

Setelah pemerintah Belanda meninggalkan Indonesia, para elite politik kemudian melakukan konsolidasi dengan merangkul berbagai kelompok, termasuk eksponen-eksponen laskar jago yang terlibat dalam pergerakan untuk kemerdekaan.

Sebagian tokohnya kemudian mendapatkan peran-peran formal.

Salah satunya adalah Imam Syafei atau Bang Pi'ie, jawara Pasar Senen yang ditunjuk Sukarno menjabat Menteri Urusan Keamanan Rakyat pada 1966.

Pengalaman 98

Pada tahun 1998, negara ditengarai menggalang kekuatan sipil yang kemudian dikenal sebagai Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).

Ribuan orang dari berbagai wilayah di Indonesia didatangkan ke Jakarta untuk mengamankan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berlangsung dari 10 hingga 13 November 1998.

Mobilisasi sipil melalui proyek Pam Swakarsa di masa lalu itu membenturkan warga dengan warga.

Pam Swakarsa ditugaskan untuk menghadapi gerakan demonstrasi mahasiswa, sehingga jatuhnya korban jiwa tak bisa dihindari.

Menyejajarkan mobilisasi preman di masa pandemi ini dengan mobilisasi Pam Swakarsa saat krisis politik tahun 1998 lalu memang bukan sepenuhnya perbandingan yang setara.

Namun kasus Pam Swakarsa 1998 seharusnya bisa menjadi gambaran bahwa benturan fisik antarwarga adalah risiko yang dihadapi bila warga sipil diberi mandat sebagai agen pendisiplinan negara.

Benturan dapat terjadi antara agen preman yang dilibatkan dengan warga, atau juga antara kelompok preman yang dilibatkan dengan preman lain yang tidak dilibatkan.

Format pendisiplinan

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan perlu diantisipasi secara serius agar infeksi penularan COVID-19 dapat diminimalisasi.

Akan tetapi, pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat ini perlu diposisikan sebagai masalah kejahatan yang rutin dilakukan sehari-hari.

Mirip dengan pelanggaran lalu lintas, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak memerlukan sanksi pendisiplinan yang berat, melainkan cukup sanksi yang ringan dan konsisten diterapkan.

Pelibatan preman adalah langkah yang berlebihan sekaligus berisiko.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now