Menu Close

Pembuatan kebijakan di Indonesia tidak didukung riset berkualitas dan kebebasan akademik

Adi Weda EPA.

Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo baru saja melantik para menteri kabinetnya yang baru. Kabinet Indonesia Maju ini diharapkan dapat mengarahkan pembuatan kebijakan dan implementasinya lima tahun mendatang untuk mengatasi berbagai permasalahan kompleks yang mempengaruhi lebih dari seperempat miliar orang di negara ini.

Pembuatan kebijakan terdengar seperti hal yang besar, dan nyatanya memang demikian. Kebijakan pemerintah menentukan bagaimana program dan layanan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari diselenggarakan.

Indonesia memerlukan kebijakan yang baik, dan kini adalah momen yang genting untuk itu.

Pada 2030, Indonesia akan memiliki lebih banyak orang yang berusia produktif daripada anak-anak dan orang tua. Namun tanpa kebijakan yang baik, negeri ini akan kehilangan peluang emas tersebut. Indonesia bisa saja menua sebelum makmur.

Untuk menyukseskan penyelenggaraan program yang membantu mengurangi kemiskinan, memastikan rakyat mendapatkan asupan pangan bergizi, pendidikan berkualitas, tahan pada bencana alam, dan menghormati keragaman, pemerintah harus mendasarkan kebijakan pada riset yang mumpuni secara akademis.

Namun kajian kami, Doing Research Assessment), yang diorganisasi oleh Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), menunjukkan bahwa pembuatan kebijakan di Indonesia didominasi oleh riset yang lemah secara teoretis, tanpa tradisi penilaian sejawat (peer review) yang kuat, dan dalam suasana kebebasan akademik yang terancam.

Hubungan antara riset dan pembuatan kebijakan

Studi kami menggunakan metodologi tiga tahap. Pertama, kami melakukan penilaian umum atas konteks ekonomi, politik, sejarah dan budaya. Kedua, kami memetakan aktor-aktor riset nasional. Ketiga, kami melakukan survei atas 102 responden: peneliti (33,3%), pengelola riset (39,3%), dan pembuat kebijakan (27,4%).

Responden tersebut mewakili berbagai organisasi yang menghasilkan atau menggunakan riset ilmu sosial, baik dari kalangan pemerintah dan organisasi donor, organisasi masyarakat sipil, institusi perguruan tinggi dan think tank swasta.

Studi kami menunjukkan bahwa ada hubungan baik yang terjalin antara aktor dan institusi pada sektor ilmu sosial dengan kalangan pembuat kebijakan.

Mayoritas peneliti (66,7%) pernah menerima permintaan saran ahli dari pemerintah untuk aspek sosial dari pengembangan kebijakan. Yang cukup signifikan, mayoritas organisasi riset (68,3%) pernah mengerjakan riset yang diminta langsung oleh pemerintah. Dan 93,5% peneliti pernah menjadi anggota dewan penasihat kebijakan di tingkat pusat dalam tiga tahun terakhir ini.

Mayoritas pembuat kebijakan (92,9%) juga mengklaim bahwa mereka menggunakan produk riset, seperti karya ilmiah, kertas kerja, presentasi, dan esai posisi.

Namun perlu diingat bahwa hubungan antara sektor ilmu sosial dan pembuat kebijakan ini tidak diiringi riset berkualitas tinggi dan kuat secara akademis melalui penilaian sejawat dan kolaborasi akademik.

Dalam tiga tahun terakhir, 76,5% peneliti menerima kurang dari dua minggu program peningkatan kapasitas, seperti pelatihan mengenai riset dan publikasi. Sebanyak 43,8% belum pernah dipublikasi pada jurnal ilmiah yang dinilai sejawat (peer-reviewed) dan 57,6% bukan anggota jejaring riset profesional.

Selain itu, 60,6% melakukan kolaborasi riset dengan peneliti di luar institusi mereka kurang dari empat kali, sedang 61,5% organisasi belum pernah menyelenggarakan debat publik terkait riset mereka. Perlu pertemuan dan kolaborasi yang lebih intensif untuk membangun keunggulan dan ikhtiar akademik (academic rigour).

Dalam ekosistem riset yang dukungan dari pemerintahnya rendah, hubungan antara riset sosial dan pembuatan kebijakan patut dipertanyakan.

Pemerintah Indonesia tidak memberi dukungan yang memadai untuk riset dasar. Hasilnya, universitas sering menerima riset pesanan untuk menambah pemasukan.

Saat ini belanja pemerintah untuk riset sekitar 0,2% dari PDB. Angka ini sepuluh kali lebih rendah daripada negara lain di kawasan Asia Tenggara. Meski meningkat dari 0,09% pada 2013 menjadi 0,25% dari PDB pada 2016, angka ini masih jauh di bawah Singapura (2,2%), Malaysia (1,3%), Thailand (0,6%) dan bahkan Vietnam (0,4%).

Riset merdeka pada masa demokrasi

Di Indonesia, hanya ada sedikit ruang untuk wacana progresif dan akademis kritis, dua prasyarat untuk penggunaan bukti dalam pembuatan kebijakan.

Ilmu-ilmu sosial memang memiliki sejarah panjang represi di Indonesia dan sering digunakan sebagai alat untuk melayani kepentingan para elit.

Pada abad ke-18, pemerintah kolonial Belanda mengendalikan perkembangan ilmu dan riset dengan mempekerjakan ilmuwan dan sarjana sebagai birokrat purna waktu.

Antara 1965 hingga 1998, pemerintahan otoriter Orde Baru menggunakan ilmu-ilmu sosial untuk menjustifikasi kebijakan pemerintah.

Meski kendali langsung pemerintah atas riset sosial telah berkurang sejak jatuhnya Orde Baru, faktor-faktor lain tetap membatasi isu-isu sosial yang bisa diteliti.

Sejak pertengahan 2000-an, tema-tema riset sosial tunduk pada selera pasar. Karena menjadi sumber pemasukan bagi universitas negeri dan swasta, riset didikte oleh apa yang bisa dijual untuk kepentingan pasar politik, industri/swasta, pemerintah, ataupun donor.

Dengan memastikan kebebasan akademik untuk ilmuwan rumpun ilmu sosial, mereka dapat menguatkan maupun mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui kritik.

Sekitar 48,3% responden kami pernah mengalami tekanan dan pengaruh yang tidak semestinya dari kalangan pembuat kebijakan ketika melakukan riset. Misalnya, banyak diskusi akademik yang dibubarkan, sebagian besar setelah tahun 2018 menjelang pemilihan umum.

Pada 2019, data survei juga digunakan untuk menjustifikasi elektabilitas calon-calon politik yang diusung. Agensi jajak pendapat pemilu berbeda dapat menghasilkan angka yang jauh berbeda – satu kubu memenangkan calonnya 8 hingga 9 poin, sementara yang lainnya mengklaim telah menang 62% suara.

Kasus ini menunjukkan bagaimana “bukti” dapat disesuaikan untuk kepentingan dan tujuan politik.

Penunjukan mantan calon Presiden Prabowo Subianto, purnawirawan jenderal yang tersangkut tuduhan pelanggaran HAM, sebagai Menteri Pertahanan pemerintahan Jokowi yang baru juga menunjukkan bagaimana kompetisi antara calon presiden bukanlah cerminan dari demokrasi yang kuat, melainkan konsolidasi oligarki.

Di Indonesia, tanpa adanya bukti bahwa ikhtiar akademik itu memang nyata adanya, klaim apa pun mengenai kebijakan berbasis bukti harus senantiasa diwaspadai.

Hubungan superfisial antara kebijakan dan bukti seperti ini membahayakan pembuatan kebijakan yang baik. Meski peneliti telah menawarkan “bukti”, bukti-bukti tersebut rentan menjadi stempel untuk melegitimasi kebijakan tanpa mempertimbangkan nilai dan dampaknya.

Hanya dengan memastikan bahwa ikhtiar akademik itu ada dan kemerdekaan ilmuwan sosial bukanlah hal yang dapat dinegosiasikan, barulah kita dapat berharap hubungan yang bermakna antara akademisi dan pembuat kebijakan dapat terwujud.

Tanpa kedua hal tersebut, rendahnya imajinasi dan publikasi ilmuwan sosial Indonesia di kancah akademik dan debat publik internasional mengenai masa depan demokrasi global akan tetap memposisikan mereka sebagai alat untuk kepentingan elit.


Penulis mengucapkan terima kasih atas masukan dari Dr. Herlambang Wiratraman, ilmuwan sosial-legal dari Universitas Airlangga, Indonesia untuk riset ini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now