Menu Close

Pemenang Nobel Ilmu Ekonomi 2020: teori lelang dan kegunaannya bagi Indonesia

Johan Jarnestad/The Royal Swedish Academy of Sciences, CC BY-NC

Paul Robert Milgrom dan Robert Butler Wilson adalah ekonom asal Amerika Serikat yang baru saja memenangkan penghargaan Nobel Ilmu Ekonomi tahun ini untuk pengembangan teori lelang (auction theory) dan pengembangan bentuk lelang yang inovatif.

Kedua ekonom ini membuat format lelang yang baru yang mempermudah penjualan barang yang tidak memiliki bentuk fisik, contohnya frekuensi radio.

Metode lelang yang bisa menguntungkan baik penjual dan pembeli adalah sebuah inovasi yang bisa diterapkan di Indonesia.

Format baru lelang

Lelang merupakan proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada penawar dengan harga tertinggi. Di Indonesia lelang banyak dilakukan mulai dari untuk menjual mobil bekas, barang sitaan negara, sampai ke penjualan frekuensi untuk telepon selular.

Paul dan Robert mendesain lelang yang dinamakan lelang multi babak secara serentak atau Simultaneous Multiple Round Auction (SMRA) untuk membantu penjualan benda yang tidak memiliki bentuk fisik, contohnya frekuensi siaran atau internet.

Metode lelang ini pertama kali diterapkan keduanya bersama dengan seorang ekonom lain dari Amerika Serikat, Preston McAfee, dalam mendesain sebuah lelang untuk Federal Communication Commission (FCC) atau komisi penyiaran Amerika Serikat dalam menjual frekuensi untuk koneksi internet berkecepatan tinggi pada perusahaan telekomunikasi pada tahun 1994.

Bentuk lelang SMRA pada tahun itu berhasil menghasilkan pendapatan US$617 juta atau setara dengan Rp 9 triliun dengan kurs saat ini bagi pemerintah Amerika Serikat, yang sebelumnya hampir tidak mendapatkan apa-apa dari pembagian hak penggunaan frekuensi.

Metode lelang ini juga menghindari ‘kutukan pemenang’, sebuah istilah untuk mereka yang berhasil mendapatkan sebuah barang dalam lelang, tetapi pada akhirnya ternyata membayar dengan harga yang jauh lebih mahal.

Ilustrasi kutukan pemenang dalam sebuah lelang. Johan Jarnestad/The Royal Swedish Academy of Sciences, CC BY-NC

Lelang yang didesain Paul dan Robert menawarkan semua barang atau jasa secara bersamaan dan pembeli bisa menawar berbagai bagian sekaligus. Lelang ini dimulai dengan harga terendah untuk menghindari kutukan pemenang dan lelang berakhir ketika tidak ada penawaran baru dalam sebuah babak.

Informasi yang cukup tentang barang yang dilelang dan jumlah penawaran yang ada juga diberikan kepada peserta lelang agar dapat mendapatkan gambaran harga yang sesuai.

Dengan demikian, pemenang lelang mendapatkan harga yang pantas bagi sesuatu yang dibelinya. Paul dan Robert setelahnya juga menjadi konsultan bagi pemerintah dan swasta untuk proses lelang, dan melalui bentuk lelangnya telah berhasil membuat perusahaan penyiaraan Time Warner dan Comcast menghemat lebih dari US$1 miliar atau setara dengan Rp 14 triliun dengan kurs saat ini dalam mendapatkan hak penggunaan frekuensi pada tahun 2006.

Dengan metode lelang ini, penjual dan pembeli sama-sama diuntungkan.

Dalam kasus di Amerika Serikat, negara mendapatkan pendapatan yang lumayan, namun pemenang lelang mendapatkan sesuatu dengan harga yang tidak terlalu mahal sehingga bisa menawarkan sesuatu yang lebih terjangkau kepada pelanggannya dan juga memudahkan perusahaan untuk mengelola usahanya.

Manfaat untuk Indonesia

Bentuk lelang konvensional yang membuat pemenang lelang mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang terlalu tinggi telah membuat dampak buruk.

Contohnya seperti lelang penjualan frekuensi yang digunakan untuk koneksi 4G atau teknologi generasi ke empat untuk layanan seluler internet berkecepatan tinggi secara nirkabel di Indonesia.

Lelang ini berjalan dengan berbagai perusahaan telekomunikasi menawarkan harga tertinggi kepada pemerintah. Sebagai gambaran tingginya harga frekuensi karena lelang, pada tahun 2017 lalu PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) membayar Rp 1 triliun untuk frekuensi 2,3 Ghz, 175% lebih mahal dari harga awal pemerintah yang hanya Rp 366 miliar.

Karena harganya yang terlalu tinggi, ada beberapa perusahaan pemenang lelang frekuensi yang tidak sanggup membayar kewajibannya.

PT First Media, TBK dan PT Internux (Bolt) punya tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708 miliar kepada negara untuk penggunaan frekuensi. Pada akhir November 2018 akhirnya pemerintah meminta Bolt berhenti beroperasi, yang paling dirugikan tentu saja adalah para pelanggannya yang kehilangan layanan yang mereka sudah beli.

Untuk menghindari nasib seperti perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah dan perusahaan swasta perlu memperbaiki model lelang yang telah ada, mengadopsi misalnya metode lelang multi babak secara serentak dari kedua pemenang Nobel Ekonomi tahun ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now