Menu Close
Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dirancang untuk memberikan kelonggaran terhadap aturan yang sudah ada untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. www.shutterstock.com

Pemerintah akan terbitkan peraturan pajak baru. Berikut ini 6 perubahan utama

Pemerintah berencana menerbitkan undang-undang baru terkait perpajakan guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah stagnannya perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi global yang melambat.

Draf peraturan yang akan diberi nama Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dirancang untuk memberikan kelonggaran terhadap aturan yang sudah ada untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Lewat aturan baru ini, pemerintah berharap dapat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang selama beberapa tahun terakhir hanya berkutat di kisaran 5% .

Jika rancangan undang-undang perpajakan ini disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka ada setidaknya enam perubahan yang akan terjadi dan berdampak pada wajib pajak perseorangan dan perusahaan.

Perubahan itu meliputi:

1. Penghapusan pajak penghasilan atas keuntungan investasi (dividen) di dalam dan luar negeri

Hal ini berlaku jika dividen yang didapat ditanamkan kembali dalam bentuk investasi lainnya di Indonesia. Misalnya bisa berupa perluasan usaha, penambahan kapasitas produksi, dan perekrutan tenaga kerja baru untuk menambah kuantitas produksi.

Bagi investor, hal ini menjadi berita baik karena bagian keuntungan usaha mereka tidak dikenakan pajak penghasilan lagi.

2. Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari bukan wajib pajak lagi

UU yang baru akan mengatur bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut, tidak lagi menjadi wajib pajak di Indonesia.

Hal ini karena UU yang baru mengubah rezim perpajakan di Indonesia menjadi rezim teritorial, yaitu rezim pajak yang biasa dipakai negara-negara industri. Berbeda dengan rezim teritorial yang mengatur pemungutan pajak berdasar teritori negaranya, pemerintah sebelumnya menerapkan rezim perpajakan global, yang memungkinkan pemerintah bisa memungut pajak di mana pun warganya berada.

3. Keringanan sanksi pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Bagi mereka yang laporan pajaknya kurang bayar atau harus direvisi, pemerintah akan menurunkan sanksi yang sudah ditetapkan.

Saat ini, sanksinya sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak kurang dibayar. Aturan yang baru akun menghitung persentase besaran sanksinya per bulan dengan mengikuti acuan suku bunga di pasar plus 5% dan dibagi 12 bulan.

Misalnya saat ini suku bunga di pasaran berada di sekitar 6%. Jadi perhitungan sanksinya menjadi 6% ditambah 5% dibagi 12 bulan, atau sekitar 0,91%, jauh lebih kecil dari yang sebelumnya 2%.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan sanksi denda untuk laporan pajak yang tidak dibuat atau laporan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1 persen dari yang semula 2 persen.

4. Keringanan pajak bagi pengusaha kena maupun yang belum kena pajak

Selama ini belum ada aturan insentif pajak yang diberikan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan sosial. Di luar negeri, perusahaan yang melakukan kegiatan amal akan mendapat potongan pajak. Dalam aturan yang baru, hal ini akan dimungkinkan.

Misalnya ketika suatu perusahaan swasta berkontribusi melalui yayasan miliknya dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung aksi kebudayaan dan seni di Indonesia, maka perusahaan tersebut berhak mendapatkan pengurangan pajak dari aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut.

Selain itu, fasilitas pengurangan ini juga akan diberikan kepada pengusaha yang belum kena pajak.

Hal ini untuk mendorong jumlah pengusaha yang melaporkan pajaknya.

Saat ini jumlah pengusaha yang belum berstatus wajib pajak masih cukup besar.

Hampir 60% pengusaha Indonesia belum menjadi wajib pajak.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah pengusaha Indonesia sekitar 8 juta pengusaha pada 2017, atau sekitar 3,1% dari jumlah populasi ketika itu yang mencapai 225 juta. Rasio jumlah pengusaha dibanding jumlah penduduk Indonesia masih kalau jauh dibanding Singapura (7%), Malaysia (6%), Thailand (5%).

5. Aturan pajak yang lebih rapi

Saat ini, aturan pajak tersebar di berbagai regulasi yang lain seperti UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dan PP Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus.

Misalnya, aturan pajak terkait pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan terlampir di UU Penanaman Modal, sedangkan insentif pajak untuk mengurangi penghasilan bruto ditemukan pada PP Nomor 94 Tahun 2010, lalu fasilitas pajak penghasilan kawasan ekonomi khusus ada di PP Nomor 96 Tahun 2015.

Aturan pajak yang tersebar ini cenderung menyulitkan calon investor dalam mengerti dan memahami sistem perpajakan di dalam negeri. Tak jarang, ini membuat mereka urun untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

Dengan dikeluarkan aturan UU yang baru ini, segala regulasi tentang perpajakan akan semakin jelas.

Nantinya rancangan UU perpajakan yang baru tersebut akan membawahi regulasi lainnya. RUU ini akan dibahas sejalan dengan revisi UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Penghasilan, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

6. Aturan pajak baru untuk perusahaan digital

Dalam aturan yang lama, aturan pajak untuk perusahaan digital khusus tidak diatur secara khusus. Hal ini diperjelas dengan aturan baru yang akan memperluas definisi perusahaan yang kena pajak tidak hanya mereka yang memiliki kehadiran fisik tapi juga keuntungan ekonomi dari konsumen di Indonesia.

Aturan pajak sebelumnya hanya menargetkan perusahaan yang memiliki kantor saja di Indonesia. Hal ini mengakibatkan penghitungan pajak atas perusahaan-perusahaan digital seperti Google dan Facebook, yang kantor pusatnya tidak di Indonesia, menimbulkan perdebatan.

Pemerintah beserta DPR perlu bekerja bahu membahu dalam memastikan keselarasan UU baru dengan aturan perpajakan yang telah ada.

Kita akan menilai sejauh mana pemerintah maupun DPR berhasil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang positif di tengah melemahnya ekonomi dunia lewat penyempurnaan aturan perpajakan yang mencerminkan kondisi terkini yang lebih berkeadilan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now