Menu Close
Calon penumpang pesawat berjalan di depan papan jadwal penerbangan domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww

Pemerintah hapus syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan, apa konsekuensinya?

Di tengah penyebaran COVID-19 yang mencapai lebih dari 20.000 kasus harian pekan lalu, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan mulai 8 Maret tidak lagi mewajibkan tes RT-PCR (real time-polymeraise chain reaction) dan tes antigen COVID-19 sebagai syarat perjalanan domestik. Ini berlaku bagi penumpang yang telah dua kali vaksinasi.

Secara medis, skrining melalui tes PCR dan antigen hanya salah satu alat untuk mengendalikan penularan COVID. Instrumen lainnya seperti pemakaian masker, vaksinasi, dan ventilasi di ruangan juga harus tetap diterapkan untuk meminimalkan risiko penularan COVID.

Sayangnya, media-media lebih berfokus pada kebijakan penghapusan PCR dan antigen saja.

Pertanyaan besarnya: apakah kebijakan tersebut tepat diberlakukan saat ini? Apa konsekuensinya, terutama di area yang vaksinasinya masih rendah?

Jawaban atas pertanyaan ini tentu beragam, tergantung sudut pandang yang kita gunakan. Dari sudut kedokteran, COVID-19 dengan berbagai variannya tetap berbahaya dan bisa berdampak mematikan bagi kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.

PCR dan antigen hanya satu dari sekian alat pengendali

Keputusan pemerintah mencabut kewajiban PCR dan antigen jelas mempertimbangkan cakupan vaksinasi COVID-19 secara nasional yang telah mencapai sekitar 91% tahap pertama dan 72% dari target.

Walaupun sudah tinggi, sebenarnya masih ada puluhan juta orang di Indonesia yang belum divaksin. Di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, misalnya, cakupan vaksinasi tahap dua masih di bawah 60%. Di Papua, cakupan lebih rendah lagi di bawah 50 persen.

Selain itu, kita mudah membaca bahwa alasan ekonomi juga menjadi pertimbangan pemerintah melonggarkan persyaratan tes PCR dan tes antigen. Selain menambah ongkos penumpang, PCR dan antigen telah membuat banyak orang enggan melakukan perjalanan melalui pesawat dan kapal, yang menyebabkan industri transportasi lesu.

Sebenarnya sejak awal situasi penyebaran virus kemungkinan besar tidak terkontrol. Pandemi diklaim masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020. Padahal WHO dan negara-negara tetangga sudah waspada sejak Januari 2020.

Dampaknya jelas terlihat bahwa berawal dari laporan dua kasus pada awal Maret 2020, kemudian menyebar ke seluruh provinsi dalam waktu satu bulan hingga mencapai 3.000-an kasus. Pada saat itu pasti terjadi penyebaran masif lewat jalur udara, atau bahkan COVID 19 sudah menyebar sebelum Maret 2020.

Karena itu, penghapusan kewajiban tes PCR dan antigen kemungkinan tidak memiliki konsekuensi baru yang berat bagi masyarakat. Apalagi, pada awal pandemi, pemeriksaan PCR belum merata dan skrining masih dilakukan melalui tes cepat antibodi.

Situasi orang melakukan perjalanan dalam negeri tanpa mengetahui status COVID 19-nya mungkin sudah lama terjadi sebagai konsekuensi ketidakdisiplinan masyarakat kita sendiri.

Nah, kalau situasinya sudah terjadi berbulan-bulan sebelum ini, apa yang perlu dipolemikkan?

Jawabannya: tidak ada.

Yang perlu kita lakukan sekarang adalah memahami isi surat edaran baru tersebut dan melaksanakannya. Pasalnya, banyak pemberitaan hanya memfokuskan pada tidak wajibnya pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Isi surat dan konsekuensinya

Surat Edaran No.11 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memuat secara lengkap protokol kesehatan perjalanan dalam negeri.

Surat edaran ini bertujuan mencegah penularan COVID 19 di Indonesia dengan upaya melaksanakan protokol kesehatan secara lengkap dan disiplin. Pencegahan penularan bukan hanya terkait penemuan kasus positif dan pencegahan orang yang positif melakukan perjalanan dalam negeri.

Pemeriksaan PCR maupun rapid antigen hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan surat edaran tersebut. Bahasan mengenai pemeriksaan PCR dan rapid test antigen termaktub dalam butir 3, satu dari tujuh butir protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan.

Pemerintah sesungguhnya menyadari bahwa status positif atau negatif bukan satu-satunya penentu tersebarnya COVID 19. Masih ada perilaku lain yang perlu dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam menurunkan transmisi COVID 19.

Butir pertama dari nomor 3 protokol kesehatan dalam Surat Edaran No.11/2022 ini justru menyebutkan bahwa tanggung jawab kesehatan beradal pada diri masing-masing. Jadi, sudah seharusnya setiap orang yang mau melakukan perjalanan dalam negeri mengetahui status kesehatan dirinya secara bertanggung jawab. Kesadaran ini berdampak baik untuk diri sendiri maupun bagi orang-orang lain di sekitarnya selama perjalanan.

Poin selanjutnya baru berbicara mengenai tes PCR dan antigen dalam perjalanan. Surat keputusan untuk tidak mewajibkan pemeriksaan PCR maupun antigen hanya diberikan kepada mereka yang sudah dua dosis vaksin COVID-19 atau booster ketiga.

Kondisi sudah divaksin memang tidak menjamin seseorang tidak akan terinfeksi. Berbagai vaksin penyakit lainnya pun – yang sudah lebih lama ada – tidak bisa menjamin seseorang bebas infeksi.

Kalau dikaitkan dengan poin kedua, maka penghapusan kewajiban pemeriksaan PCR atau tes antigen lebih tepat disebut sebagai penghargaan administratif bagi penduduk yang sudah divaksin. Mereka yang sudah divaksin dan tercatat di aplikasi Pedulilindungi, tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk tes apabila akan melakukan perjalanan dalam negeri.

Tetap PCR: perjalanan ke perbatasan

Kondisi ketiga yang tidak membebaskan seseorang dari tes PCR ataupun antigen adalah, perjalanan yang dilakukan ke perbatasan atau pun daerah-daerah jauh menggunakan penerbangan/perjalanan laut dengan kapal perintis.

Penjelasan untuk aturan ini mungkin didasarkan pada perbatasan bisa memiliki risiko penularan yang besar, misalnya perbatasan Singapura dan Malaysia. Daerah perbatasan juga menggambarkan kondisi yang jauh dari akses pelayanan apabila terjadi komplikasi kegawatan pasien COVID-19, terutama daerah-daerah terpencil.

Contoh, daerah yang berbatasan dengan Malaysia adalah di pedalaman Kalimantan, perbatasan Indonesia - Papua Nugini, atau dengan Timor Leste. Daerah lainnya adalah kawasan yang berbatasan dengan laut internasional dan Australia di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pengendalian lingkungan harus diperkuat

Ada banyak data yang menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 sejak dari Wuhan, Cina, pada awal pandemi sampai ke seluruh dunia didominasi oleh perjalanan udara.

Negara kita sebenarnya sudah diuntungkan dengan kondisi geografis kepulauan, sehingga transmisi virus yang hanya melalui perjalanan udara/laut ke seluruh pelosok Indonesia bisa dibatasi.

Pada dasarnya, pengendalian lingkungan harus menjadi nomor satu dalam pencegahan penyebaran infeksi, apalagi yang menular melalui udara.

Berdasarkan pengalaman pandemi SARS dan juga COVID 19 saat ini, pesawat terbang sudah seharusnya menggunakan high-efficiency particulate air (HEPA) filter. Saringan ini dapat menghalangi masuknya partikel kecil seukuran bakteri atau kurang ke suatu ruangan, sesuai rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Dunia (ICAO).

Pada akhirnya, meski tes PCR dan antigen dihapus, kita mesti tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko tertular virus corona.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now