Menu Close

Pemerintahan yang ‘Cukup Baik’: mengevaluasi upaya anti-korupsi secara realistis

Gedung Pengadilan Tipikor di Jakarta. Rosa Panggabean/Antara Foto

Kurangnya dana selalu menjadi kambing hitam kegagalan kebijakan anti-korupsi. Penelitian-penelitian terbaru terkait Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), misalnya, hanya mengulang lagu lama.

Praktisi reformasi hukum atau rule-of-law tidak bisa hanya meminta anggaran lebih besar. Proposal lugu semacam ini tidak memperhitungkan terbatasnya sumber daya pemerintah. Ini juga bisa membuat mereka tidak dapat melihat alternatif yang lebih cocok yang memperhitungkan kemampuan dan tantangan Indonesia

Sering kali, masyarakat dan pembuat kebijakan menyetujui manfaat kebijakan tertentu, tapi gagal mengukur biaya penerapan.

Menghitung dan merencanakan alokasi “sumber daya finansial, manusia, dan prasarana” sangat krusial untuk menciptakan kondisi pendukung bagi institusi hukum yang efektif dan adil.

Upaya-upaya anti-korupsi di Indonesia telah menghasilkan kerangka yang tidak berkelanjutan sehingga sulit untuk mencapai segala capaian yang diharapkan.

Kebijakan-kebijkan tersebut perlu ditinjau kembali dengan pendekatan “Good Enough Governance (pemerintahan yang cukup baik”) - alih-alih “Good Governance” yang melibatkan agenda yang tidak realistis dalam jangka panjang dan menyulitkan.

Kebijakan anti-korupsi era Reformasi

Pasca krisis keuangan pada akhir 1990-an dan tumbangnya rezim Soeharto pada 1998, pemerintah Indonesia mengesahkan berbagai kebijakan anti-korupsi.

Kebijakan ini kemudian membentuk beberapa institusi untuk menegakkan hukum anti-korupsi. Institusi tersebut termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Pengadilan Tipikor.

Beberapa kebijakan juga mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, beserta pembentukan institusi seperti Komisi Informasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Ombudsman.

Lembaga donor internasional berperan dalam mendukung pembentukan beberapa lembaga tersebut di atas.

Institusi yang kokoh dan berfungsi baik merupakan bagian penting dalam upaya anti-korupsi dan supremasi hukum.

Akan tetapi, fokus berlebih pada pendekatan institusional dapat menghasilkan kegagalan dalam mencapai tujuan utama agenda supremasi hukum dan anti-korupsi.

Beberapa institusi yang baru dibentuk mengalami permasalahan keterbatasan anggaran. Ombudsman dan KPK, misalnya, tidak memiliki anggaran cukup untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Hasilnya, kedua institusi kesulitan dalam memeriksa seluruh laporan kasus yang mereka terima.

Contoh tersebut hanya sebagian dari permasalahan sumber daya ketika membentuk institusi yang mendukung agenda “pemerintahan yang baik” dan mencegah korupsi di Indonesia.

Pemerintah sangat bergantung pada donor untuk membiayai agenda reformasi hukum.

Ketika donor pada akhirnya mengalihkan sumber daya kepada sektor atau negara lain, akankah pembayar pajak Indonesia bersedia atau mampu menanggung biayanya?


Read more: KPK korban matinya kontrol lembaga peradilan terhadap kesewenangan pembentuk peraturan


Studi kasus Pengadilan Tipikor

Undang-undang (UU) No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengamanatkan pembentukan pengadilan tipikor di setiap provinsi dan kabupaten/kota - seluruhnya berjumlah 514.

Namun, Mahkamah Agung hanya mampu membentuk 34 pengadilan tipikor di ibu kota provinsi. Lambatnya pembentukan ini karena keterbatasan anggaran dan jumlah hakim ad hoc.

Akademisi dan aktivis menawarkan solusi dari dua titik yang berbeda. Pada satu sisi, pemerintah didesak untuk memenuhi mandat undang-undang dengan membentuk pengadilan tipikor di tiap kabupaten dan kota. Pada sisi lain, terdapat usulan pembubaran pengadilan tipikor.

Salah satu lembaga advokasi, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Pengadilan (LeIP) mengusulkan solusi lebih komprehensif dengan mempertimbangkan dampak biaya.

Mereka mengusulkan hakim tipikor untuk mendatangi pengadilan negeri tempat perkara akan disidangkan ketimbang membentuk pengadilan tipikor di setiap kabupaten dan kota.

Mekanisme yang sama telah dipraktikkan baik di negara-negara dengan sistem hukum civil law dan common law karena dianggap lebih efektif dari segi biaya.

Rekomendasi lainnya mengusulkan penerapan prinsip “satu dan tak terpisahkan” dalam penuntutan perkara oleh kejaksaan. Prinsip ini memberi peluang bagi jaksa untuk menuntut perkara di pengadilan manapun di Indonesia.

Sehingga, jika jaksa pada kabupaten dan kota (Kejaksaan Negeri) mengalami keterbatasan anggaran, mereka dapat mengalihkan perkaranya kepada jaksa di ibu kota provinsi (Kejaksaan Tinggi). Terdakwa dan bukti-bukti kemudian dapat diserahkan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi kepada pengadilan tipikor.

Mereformasi sistem peradilan merupakan perjalanan yang panjang. Upaya reformasi harus dievaluasi secara komprehensif dan reguler, dengan mempertimbangkan usulan progresif lainnya sebagai bagian dari reformasi peradilan jangka panjang.


Read more: Mengapa reformasi hukum di Indonesia kerap buntu?


Pemerintahan yang Cukup Baik

Pelaksanaan kebijakan anti korupsi sangat berbiaya tinggi, dan lembaga penegak hukum serta berbagai lembaga baru mengalami kekurangan sumber daya.

Di negara-negara lain, seperti Eropa Timur dan Selatan, berbagai kebijakan anti-korupsi tidak berjalan dengan efektif karena keterbatasan sumber daya.

Para pembuat kebijakan dan pelaku upaya reformasi perlu mengembangkan agenda pembangunan hukum yang lebih realistis dengan menghitung sumber daya dan membatasi capaian.

Gagasan “pemerintahan yang cukup baik” ini menginginkan peningkatan kecil secara bertahap dalam intervensi proyek pembangunan dengan memperhatikan kondisi yang ada dan dinamika refromasi yang dilakukan.

Penyusunan agenda supremasi hukum dan anti-korupsi tidak dapat dicapai dengan cara tradisional, seperti mengesahkan hukum yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk institusi baru.

Para reformis harus menerapkan berbagai kerangka analisis untuk mengevaluasi proyek-proyek tersebut.

Penggunaan analisis manfaat-biaya, misalnya, dapat memberikan masukan berharga dalam menilai efisiensi suatu proyek.

Analisis tersebut dapat dilengkapi dengan analisis ekonomi-politik untuk memastikan trade-offs, insentif, dan sumber daya dipertimbangkan dalam mendukung proyek supremasi hukum dan anti-korupsi.

Cara-cara analisis tersebut menjadi penting terutama bagi negara berkembang, seperti Indonesia, yang memiliki keterbatasan sumber daya. Penerapan ini dapat mencegah pemerintah Indonesia dari melaksanakan proyek reformasi hukum yang berbiaya tinggi dan kemungkinan besar gagal.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now