Menu Close

Penyintas kekerasan seksual menemukan ruang aman, dukungan, dan penghiburan di media sosial

Rifqi Riyanto/INA Photo Agency/Sipa USA

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang agamis dan normatif, realita kekerasan seksual seolah menjadi sesuatu yang absurd dan ada di luar nalar.

Masih banyak orang yang percaya kekerasan seksual tidak mungkin terjadi dalam masyarakat beragama. Mitos lain yang kerap dirujuk untuk meremehkan kekerasan seksual adalah bahwa kekerasan seksual tidak mungkin terjadi dalam masyarakat yang memiliki budaya Timur seperti Indonesia.

Temuan saya dan tim penelitian di Universitas Indonesia menggambarkan kenyataan yang berbeda. Dengan argumen bahwa internet merupakan ruang yang lain, studi ini diawali dengan keyakinan bahwa platform sosial media menyediakan ruang untuk menampilkan realitas yang dimungkiri - misalnya, kekerasan seksual - oleh masyarakat dominan.

Data penelitian kami menunjukkan kasus kekerasan seksual banyak terjadi tanpa memandang agama, hubungan sosial dan cara berpakaian. Perkosaan, pelecehan seksual, dan penyiksaan seksual terjadi dengan pelaku orang-orang terdekat dan dipercaya oleh korban.

Data ini sejalan dengan ramainya kasus kekerasan seksual yang diungkap ke ruang publik, yang sumbernya bukan dari media arus utama melainkan akun-akun pribadi pada platform media sosial.

Sedikit berbeda dengan penelitian di luar Indonesia yang justru menggambarkan media sosial menjadi ruang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan, data penelitian kami justru menunjukkan perempuan penyintas kekerasan seksual di Indonesia membagikan pengalaman kelamnya di Twitter dan Facebook untuk mencari tempat nyaman berbagi ketakutan, kekhawatiran, kesedihan dan kemarahan.

Di media sosial Indonesia, korban dan penyintas kekerasan seksual menemukan ruang aman yang memberi dukungan dan penguatan, serta menghindari stigma dan tekanan masyarakat.

Media sosial sebagai ruang aman

Dalam studi, tim peneliti melakukan pengamatan pada platform sosial media Facebook dan Twitter. Selain itu, tim peneliti juga melakukan wawancara pada sejumlah perempuan penyintas kekerasan seksual.

Temuan studi ini menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia mempercayai bahwa platform media sosial adalah tempat yang tepat untuk membagikan pengalaman kekerasan seksual.

Walaupun para penyintas memahami bahwa sosial media tidak selalu memberikan perlindungan dan dukungan, namun mereka yakin media sosial tetap memberi ruang yang menerima realita alternatif, yang seringkali ditolak oleh masyarakat dominan.

Ilmuwan sosial menyatakan perempuan penyintas cenderung melakukan pengungkapan kekerasan seksual melalui platform daring untuk melawan dan menanggapi pelecehan.

Berkaitan dengan itu Nancy Fraser, profesor filsafat dan politik di New School for Social Research, Amerika Serikat, memperkenalkan konsep ruang publik tandingan (counterpublic subaltern), yang menggambarkan sebuah ruang tempat anggota kelompok sosial yang dipinggirkan dan ditekan menemukan apa yang mereka butuhkan, yang tidak mereka dapatkan dari masyarakat dominan.

Salah satu subjek penelitian kami, DH, membagikan pengalamannya sebagai penyintas kekerasan seksual. Dalam postingannya DH mengundang pembaca untuk memberikan dukungan berupa solusi:

“[..] Saya sama dia pacaran sudah bertahun-tahun, jadi dia nggak terima saya putusin. Dia memperkosa saya, dia pukul saya. Jadi untuk pertama kalinya dia melecehkan saya. Beberapa minggu kemudian dia kembali lagi melakukan itu kepada saya karena ketauan saya mau pulang kampung karena sudah merasa menjadi wanita yang sangat kotor. [..] Saya ketakutan saya benar-benar dihantui rasa bersalah, penyesalan, dan malu. Tolong beri solusinya dan saya mohon jangan bully saya.” (DH, penyintas)

Postingan DH mendapatkan 27 emoji positif dan 23 likes. Dari 31 komentar, DH mendapatkan 17 dukungan berupa informasi apa yang sebaiknya harus dilakukan, penilaian situasi, dan dukungan penguatan.

Penyintas lain, NN, menggunakan menceritakan kekerasan seksual ayah tirinya. Postingan NN yang membagikan pengalaman sebagai penyintas mendapatkan 256 respon emoji positif dan 151 komentar yang mendukung.

“Waktu SMP kelas 3 saya digrepe bapak tiri. Saat diintrogasi nggak ngaku, bilangnya saya halusinasi, di grepe ama Jin. Ngadu ke ibu tapi ibu saya ujung-ujungnya balik lagi ke orang sialan itu.” (NN, penyintas)

Respon yang diperoleh DH dan NN menggambarkan bagaimana media sosial tidak hanya menyediakan tempat bagi kisah personal para penyintas, namun juga menawarkan ruang aman bagi para penyintas kekerasan seksual.

Hasil penelitian ini menunjukkan penyintas meyakini bahwa media sosial akan memberikan kenyamanan yang memperkecil ruang ancaman dan pelecehan.

Melalui media sosial, penyintas menemukan penguatan emosional dan psikologis, dan cenderung dapat menghindari tekanan struktur dominan.

Walaupun penelitian ini masih menemukan bentuk pengawasan norma dominan dari masyarakat (melalui respon negatif), namun pada saat yang sama penyintas juga menemukan bantuan hukum, psikologis, dan keamanan digital.

Stigma dan pembungkaman terhadap perempuan korban kekerasan

Mengapa perempuan memilih sosial media sebagai ruang aman? Perempuan penyintas dalam studi ini menyadari berbagai stigma dalam masyarakat dominan yang lahir dari mitos tentang seksualitas dan perempuan, sehingga mencari ‘ruang aman’ lain.

Perempuan penyintas dalam studi ini mengenali stigma yang berkaitan erat dengan seksualitas dan perempuan. Salah satu subjek penelitian berpendapat bahwa seksualitas dan hak perempuan yang berkaitan dengan seksualitas adalah salah satu topik yang sulit mendapat ruang diskusi dalam masyarakat dominan.

“Kalau aku cerita, pasti akan mereka bilang salah sendiri kamu pakai baju ketat.” (AA, penyintas)

Para penyintas dalam studi ini menyebutkan ada dua mitos terkait seksualitas.

Pertama, seksualitas adalah hal privat (dan suci). Kedua, seksualitas tabu dibicarakan dan seks tabu dilakukan di luar institusi pernikahan.

Mitos seksualitas tersebut menghasilkan narasi-narasi pemujaan semu terhadap perempuan seperti perempuan punya tugas mulia sebagai ibu dan istri atau perempuan yang baik akan menjaga keperawanan.

Akibatnya ada tuntutan bahwa perempuan baik-baik hanya melakukan hubungan seksual dan hamil dalam lembaga pernikahan. Sebaliknya, logika dominan yang sama mendudukan laki-laki dalam posisi mulia, bertugas memimpin dan melindungi keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya.

“Pasti orang berpendapat saya pantas mendapat kekerasan seksual dari suami, karena saya bukan istri yang baik.”(RA, penyintas)

Pada banyak kesempatan, kekerasan seksual sulit diungkapkan karena dikaitkan dengan standar moralitas yang merujuk perempuan sebagai simbol kesucian dan kehormatan.

Akibatnya, perempuan penyintas kekerasan seksual seringkali dianggap berbuat aib dan disalahkan sebagai penyebab terjadinya tindakan kekerasan. Stigma tersebut yang mendorong penyintas perempuan memilih bungkam.

Alternatif perlindungan dan dukungan

Temuan penelitian ini menegaskan bahwa penyintas kekerasan seksual sulit menemukan perlindungan dan dukungan dalam struktur masyarakat dominan.

Minimnya penguatan dari struktur dominan mendorong perempuan penyintas kekerasan seksual mencari ruang aman lain, yaitu media sosial.

Walaupun data penelitian menunjukkan penyintas kekerasan seksual memperoleh dukungan dan penguatan dari ranah daring, kasus-kasus kekerasan seksual tetap membutuhkan dukungan dari struktur dominan.

Temuan penelitian ini sekaligus menguatkan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) penting untuk segera disahkan.

Kita telah melihat adanya gerakan yang menolak pengesahan RUU PKS dengan alasan RUU itu mempromosikan perilaku seks bebas dan mendorong penyimpangan terhadap norma-norma agama dan adat ketimuran.

Gerakan ini justru menguatkan stigma dan mitos yang selama ini menjadi penghalang penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan penguatan dan perlindungan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now