Menu Close

Perpres Jokowi yang bisa tempatkan perwira TNI di kementerian berbenturan dengan UU dan semangat reformasi

File photo of Indonesian military personnel lining up during a drill in Jakarta, Indonesia. Mast Irham/EPA

Pada Juni 2019, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres ini memungkinkan penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga pemerintah lain di luar yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Rencana penempatan perwira TNI aktif di kementerian menimbulkan polemik di masyarakat, meskipun narasi yang menjadi latar belakang perpres ini adalah untuk mengatasi ratusan perwira yang tidak punya jabatan, baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.

Penempatan prajurit aktif di kementerian sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membatasi penempatan mereka di kantor-kantor yang membidangi politik, keamanan, dan pertahanan negara.

Pembatasan ini sejalan dengan semangat untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam urusan sosial politik yang terjadi pada era Orde Baru ketika militer dijadikan sebagai alat kekuasaan.

Jadi, rencana menempatkan perwira TNI di kementerian dan lembaga pemerintah lain tidak hanya mencoreng semangat reformasi tapi juga bermasalah karena landasan hukumnya berbenturan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.


Read more: Kemandirian di bidang pertahanan: sebuah misi yang tidak mungkin bagi Indonesia?


Jabatan sipil prajurit menurut UU

Keberadaan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 adalah bagian penting dari reformasi TNI. UU tersebut mengakhiri keterlibatan militer dalam urusan sosial politik lewat Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

UU TNI tersebut merupakan perpanjangan dari [Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000] yang mengamanatkan penghentian Dwi Fungsi ABRI karena dianggap menyebabkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Melalui UU TNI, prajurit aktif TNI dilarang terlibat politik praktis dan menjadi anggota partai politik untuk menghentikan militer sebagai alat kekuasaan untuk melanggengkan rezim seperti yang terjadi pada Order Baru.

Pasal 47 ayat 2 secara spesifik dengan jelas menyebutkan jabatan sipil pada lembaga atau departemen apa yang dapat diduduki prajurit aktif.

Lembaga-lembaga tersebut adalah Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung (terkait peradilan militer).

UU tersebut juga mengatur mengatur penunjukkan perwira TNI di lembaga di atas bukan atas usulan dari TNI, namun atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah non-departemen. Kemudian pengangkatan dan pemberhentian mereka dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen tersebut.

Dengan demikian, penerbitan Perpres yang membolehkan penempatan perwira TNI ke kementerian guna mengurangi jumlah perwira tanpa jabatan di TNI tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku.


Read more: Buasnya sistem politik Indonesia halangi upaya reformasi dari dalam oleh mantan aktivis


Kembali ke masa lalu

Perpres yang dikeluarkan Jokowi yang membolehkan penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga pemerintah ini mengingatkan kita pada masa Orde Baru, ketika militer melalui Dwi Fungsi ABRI mengisi pos-pos dalam jabatan sipil.

Saat itu, militer kehilangan profesionalitasnya dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara karena waktu dan fokusnya terbagi dengan peran sosial politiknya.

Perpres ini juga secara tersurat memiliki wacana untuk menarik kembali aparat militer ke ranah sipil setelah sebelumnya dikembalikan ke barak pasca reformasi sebagai bagian dari upaya reformasi TNI.

Padahal, pengembalian militer pada tugas pokok dan fungsi utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan adalah demi menciptakan tentara yang profesional dan tangguh.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam petisinya yang berjudul “Restrukturisasi dan Reorganisasi TNI Tidak Boleh Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI” juga menolak wacana ini.

Menurut mereka, penempatan TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil dapat mengembalikan unsur doktrin Dwi Fungsi ABRI, tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI, dan mengganggu tata kelola sistem pemerintahan yang demokratis.

Wacana perpres ini membuka peluang mundurnya TNI seperti Orde Baru dulu, meskipun tidak atau belum sampai pada derajat yang sama.

Jangan mundur ke masa lalu

Kalau pun ingin mengatasi penumpukan perwira tanpa jabatan, ada cara lain yang dapat digunakan ketimbang memaksakan memasukkan perwira aktif ke jabatan sipil.

Untuk mengurangi jumlah perwira aktif yang tidak memiliki jabatan seharusnya solusi-solusi yang diberikan jangan sampai menimbulkan kontroversi, apalagi menyebabkan kemunduran dalam reformasi militer.

Aspek-aspek perekrutan pun bisa dibenahi. Misalnya menerapkan sistem promosi jabatan berdasarkan kompetensi.

Jangan sampai hanya demi jabatan, TNI menodai tujuannya menjadi tentara yang profesional, terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan demokratis seperti yang diamanatkan UU.


Read more: Mengapa peneliti asing dipersulit untuk mengakses museum militer di Indonesia?


Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now